Pada artikel berikut ini saya akan menjelaskan mengenai Gambaran Umum Tentang Praktik Kedokteran yang ada di Indoensia. Diharapkan dengan adanya tulisan ini masyarakat khusunya pemerhati hukum dapat memahami dengan baik bagaimana praktik kedokteran di Indonesia.
Uji Kompetensi Kedokteran
Uji kompetensi kedokteran diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- UU
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Permen
Kesehatan No. 1419 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter
Gigi
- Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia No. 1 tahun 2005 Tentang Registrasi Dokter Dan
Dokter Gigi
- Konsil
Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi
Kedokteran Indonesia
- Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Dan Dokter Gigi
Pengertian Uji Kompetensi Kedokteran
Yang
dimaksdukan dengan Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah "ujian yang harus ditempuh oleh dokter yang
baru lulus Fakultas Kedokteran yang berupa kompetensinya sebagai dokter atau
habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus
registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia".
Pasal
1 huruf 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Dokter atau Dokter Gigi, dinyatakan bahwa Uji Kompetensi adalah pengujian dan penilaian bersifat nasional
bagi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi.
Tujuan Uji Kompetensi Kedokteran
Adapun tujuan dari dilaksanakannya uji kompetensi
kodokteran adalah sebagai berikut:
- Menjamin
iulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan
standar secara nasional;
- Menilai
sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar
untuk melakukan praktik kedokteran;
- Memberikan
umpan balik proses pendidikan pada Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi; atau
- Memantau
mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam
rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
- Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran dan Pendidikan dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi, untuk kemudian sama-sama membentuk Panitia Nasional Uji Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama "Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.
Ada 7 Area Standar Kompetensi dalam uji
kompetensi kedokteran yaitu:
- Area
komunikasi efektif
- Area
keterampilan klinis
- Area
landasan ilmiah ilmu kedokteran
- Area
pengelolaan masalalı kesehatan
- Area
pengelolaan informasi
- Area
mawas diri dan pengembangan diri
- Area
Etika, moral, medikolegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien:
- Dokter umum dan dokter gigi yang telah lulus ujian kompetensi akan diterbikan sertifikat kelulusan yang dapas dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
Intership Kedokteran
Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip, menentukan bahwa internsip adalah "proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan."
Tujuan
dari program internsip ada yang merupakan tujuan umum dan ada tujuan khususnya.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Konsil Kedokteran No. 1/KKI/ PER/I/2010, menentukan tujuan
umum program internsip adalah untuk memberikan kesempatan kepada dokter
yang baru lulus pendidikan kedokteran memahirkan kompetensi yang diperoleh
selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran
keluarga. Tujuan khusus program internsip
berdasarkan Pasal 3 ayat (2) yaitu:
- Mengintegrasikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan
menerapkan dalam pelayanan primer
- Mengembangkan
keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar
praktik kedokteran
- Memikul
tanggung jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan
- Meningkatkan
kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan
pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi
- Bekerja
dalam batas kewenangan hukum dan etika
- Berperan
aktif dalam tim pelayanan kesehatan multidisiplin
- Menggali
harapan dan jenjang karir lanjutan
- Memperoleh
pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi
terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.
Surat Tanda Registrasi
Yang dimaksudkan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah "bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasif. Surat tanda registrasi dokter diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia setelah dokter yang bersangkutan lulus ujian kompetensi.
Adapun persyaratan memperoleh surat tanda registrasi
yaitu sebagai berikut:
- Memiliki
ijazah dokter, dokcer spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
- Mempunyai
surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ Janji dokter atau dokter gigi;
- Memiliki
surat keterangan sehat fisik dan mental;
- Memiliki
sertifikat kompetensi; dan
- Membuat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- Surat
tanda registrasi dokter berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan
sebagaimana tersebut dalam huruf c dan huruf d.
- Ketua
Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan
registrasi ulang harus mendengar pertimbangan Ketua Divisi Registrasi dan
Ketua Divisi Pembinaan.
Secara yuridis dikenal ada 2 (dua) jenis surat tanda
registrasi dokter, yaitu:
- surat tanda registrasi sementara,
- surat tanda registrasi bersyarat.
Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Surat
tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter
spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di
Indonesia, Sedangkan dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan
memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat, namun
harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Surat
tanda registrasi tidak berlaku karena:
- dicabut
atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangat
- habis
masa berlakunya dan yang bersangkutan tida mendaftar ulang:
- atas
permintaan yang bersangkutan;
- yang
bersangkutan meninggal dunia; atau
- dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Surat Izin Praktik (SIP)
Surat Izin Praktik Kedokteran (SIP) semula diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan
Praktik Kedokteran (sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) UU. No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran) diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehata:. NÉ”.
2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011 ada beberapa
jenis Surat Izin Praktik (SIP), yaitu:
- SIP
dokter dan SIP dokter gigi, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan.
- SIP
dokter dan dokter gigi peserta program internsip yang mempunyai kewenangan
yang sama dengan dokter, berlaku untuk 1 (satu) tahun;
- SIP
bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan peserta Program
Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, berlaku selama-lamanya 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama dengan SIP yang tersebut
dalam poin (1).
- SIP
bagi peserta Program Dokter dengan Kewenangan Tambahan, berlaku untuk 5
(lima) tahun.
- Surat
Izin Praktik diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik
pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta atau
perorangan; yang berada dalam kabupaten/kota yang sama dengan Dinas
Kesehatan yang mengeluarkan Surat Izin Praktik.
- Surat
Izin Praktik dokter sebagai staf pendidik, yang melakukan praktik
kedokteran pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan
proses pendidikan di rumah sakit pendidikan lainnya, melalui kerja sama
dengan Dekan Fakultas Kedokteran setempat.
Dokter tidak memerlukan
Surat Izin Praktik jika memberikan pelayanan kedokteran
atau memberikan konsultasi dalam hal:
- diminta
oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan
kedokteran yang bersifat khusus, Vine tidak dilakukan terus-menerus atau
tidak berjadwal tetap;
- dalam
rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
- dalam
rangka tugas kenegaraan;
- dalam
rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya.
- dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat yang tidak mampu yang sifatnya insidentil.
Dokter dan Dokter Gigi
warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan bagi dokter dan dokter gigi warga negara
Indonesia, dengan ketentuan:
1. telah
dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan undangan di bidang
ketenagakerjaan dan imigrasi. izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
2. Mempunyai
kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat bukti lulus bahasa
Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia.
SIP dapat dicabut
oleh pihak yang berwenang mengeluarkannya apabila:
- Adanya
rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
- Surat
Tanda Registrasi dokter yang bersangkutan dicabut oleh Konsil Kedokteran
Indonesia.
- Tempat
praktik tidak sesuai dengan SIP.
- Dicabut rekomendasinya oleh anggota profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang kesemuanya harus didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Dokter
yang telah memiliki SIP mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai
dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
- mewawancarai pasien
- memeriksa fisik dan mental pasien
- menentukan pemeriksaan penunjang
- menegakkan diagnosis
- menentukan penatalaksanaan dan pengobatan
pasien
- melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi
- menulis resep obat dan alat kesehatan
- menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter
gigi
- menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang
diizinkan
- meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Kewenangan
di atas harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan secara
maksimal sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. Kewenangan dan
kompetensinya harus berdasarkan pada 4 (empat) kaidah dasar moral, yaitu:
Kedokteran).
- Menghormati
martabat manusia (respectfor person)
- Berbuat
baik (beneficence)
- Tidak
berbuat yang merugikan (non-maleficence)
- Keadilan
(justice)
Dalam keadaan darurat guna penyelainatan nyawa, dokter dapat melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi di luar kewenangan klinisnya sesuai dengan kebutuhan medis. Namun demikian harus tetap dilakukan sesuai dengan standar profesi.
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dökter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Sehubungan
dengan kewenangan melakukan praktik kedokteran, maka seorang dokter wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengutamakan
kepentingan pasien;
- memperlakukan
pasien secara sopan dan penuh perhatian;
- menghormati
martabat dan privasi pasien;
- mendengarkan
pasien dan menghormati pandangan serta pendapatnya;
- memberikan
informasi kepada pasien secara jelas;
- memberikan
edukasi untuk meningkatkan kesehatan;
- menghormati
hak pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang akan diberikan;
- mempertahankan
dan memperbaharui pengetahuan sera keterampilan profesi;
- menyadari
keterbatasan kompetensi profesi;
- dapat
dipercaya dan jujur;
- menghormati
dan menyimpan informasi rahasia pasien;
- menghormati
agama dan kepercayaan pasien;
- senantiasa
berusaha mengurangi risiko yang akan menimpa pasien;
- menghindari
penyalahgunaan wewenang sebagai dokter,
- bekerja
sama antarsejawat untuk memberi pelayanan kedokteran terbaik;
- melaksanakan
praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali jika ada orang lain yang bertugas dan mamp- melakukannya.
Selanjutnya
dalam rangka menyelenggarakan prakik kedokteran yang baik, buku Penyelenggaraan
Praktik Kedokteran Yag Baik di Indonesia (yang disusun oleh sebuah tim yang
dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia), menyatakan bahwa seorang dokter
harus bertindak:
- Menyediakan asuhan klinis yang baik
- Memilih asuhan yang baik
- Mempertahankan praktik kedokteran yang baik
- Kerja sama dengan sejawat
Post a Comment