Kedudukan Hukum Pajak |
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut para ahli Sebagaimana dikemukakan oleh
Wirawan, bahwa Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi
Negara. Sementara pandangan yang dikemukakan oleh Prof. Adriani, yang
mengatakan bahwa :
hukum pajak dipisahkan dari hukum administratif. Alasan pemisahan tersebut adalah hukum pajak mempunyai tugas yang berbeda bila dibandingkan dengan hukum administratif karena hukum pajak digunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, disamping itu hukum pajak mempunyai istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu
hukum publik dan hukum perdata. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik,
yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dengan rakyatnya
sebagai pembayar pajak (Wajib Pajak).
Sementara itu Erly Suandi mengatakan
bahwa yang termasuk ke dalam hukum publik adalah Hukum Tata Negara, Hukum Tata
Usaha Negara, dan Hukum Pajak dan hukum pidana. Sedangkan pengertian hukum
perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku perorangan,
keluarga, warisan dan harta kekayaan. [1]
Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penguasa atau Pemerintah dengan warganya. Termasuk dalam hukum publik adalah: hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara (sedangkan Hukum Pajak merupakan anak bagian dari Hukum Administrasi Negara).
Kedudukan Hukum Pajak Di Indonesia
Mengenai kedudukan Hukum Pajak dalam tata hukum
Indonesia, PJA. Andriani menyatakan bahwa bagaimanapun juga lebih tepat memberi
tempat sendiri untuk Hukum Pajak di samping (sederajat dengan) Hukum
Administrasi Negara . Dasar pertimbangan pendapat yang menyatakan bahwa Hukum
Pajak harus ditempatkan sejajar dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) tersebut
adalah :
- Tugas Hukum Pajak bersifat lain dari pada Hukum Administrasi Negara pada umumnya.
- Hukum pajak dapat secara langsung digunakan sebagai sarana politik perekonomian.
- Hukum pajak memiliki tata tertib dan istilah-istilah yang khas untuk bidang pekerjaannya.[2]
[1]
Azhari. S, Pengantar: Perpajakan & Hukum Pajak, Pusat Pengembangan
Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru: 2007, hlm. 35-36.
[2] Suparnyo, Hukum Pajak Suatu Sketsa, Asas, Pustaka Magister Semarang, Semarang: 2012, hlm 49-50.
[2] Suparnyo, Hukum Pajak Suatu Sketsa, Asas, Pustaka Magister Semarang, Semarang: 2012, hlm 49-50.
Post a Comment