Kedudukan Hukum Pajak

Menurut para ahli Sebagaimana dikemukakan oleh Wirawan, bahwa Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara

Kedudukan Hukum Pajak
Kedudukan Hukum Pajak

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut para ahli Sebagaimana dikemukakan oleh Wirawan, bahwa Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Sementara pandangan yang dikemukakan oleh Prof. Adriani, yang mengatakan bahwa : 
hukum pajak dipisahkan dari hukum administratif. Alasan pemisahan tersebut adalah hukum pajak mempunyai tugas yang berbeda bila dibandingkan dengan hukum administratif karena hukum pajak digunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, disamping itu hukum pajak mempunyai istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum perdata. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai pembayar pajak (Wajib Pajak).

Sementara itu Erly Suandi mengatakan bahwa yang termasuk ke dalam hukum publik adalah Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Pajak dan hukum pidana. Sedangkan pengertian hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku perorangan, keluarga, warisan dan harta kekayaan. [1]

Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penguasa atau Pemerintah dengan warganya. Termasuk dalam hukum publik adalah: hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara (sedangkan Hukum Pajak merupakan anak bagian dari Hukum Administrasi Negara).

Kedudukan Hukum Pajak Di Indonesia

Mengenai kedudukan Hukum Pajak dalam tata hukum Indonesia, PJA. Andriani menyatakan bahwa bagaimanapun juga lebih tepat memberi tempat sendiri untuk Hukum Pajak di samping (sederajat dengan) Hukum Administrasi Negara . Dasar pertimbangan pendapat yang menyatakan bahwa Hukum Pajak harus ditempatkan sejajar dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) tersebut adalah :
  1. Tugas Hukum Pajak bersifat lain dari pada Hukum Administrasi Negara pada umumnya.
  2. Hukum pajak dapat secara langsung digunakan sebagai sarana politik perekonomian.
  3. Hukum pajak memiliki tata tertib dan istilah-istilah yang khas untuk bidang pekerjaannya.[2]

[1] Azhari. S, Pengantar: Perpajakan & Hukum Pajak, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru: 2007, hlm. 35-36.
[2] Suparnyo, Hukum Pajak Suatu Sketsa, Asas, Pustaka Magister Semarang, Semarang: 2012, hlm 49-50.


Post a Comment