Konsep Negara Hukum

mengemukakan tiga macam konsep negara hukum, yaitu rechstaat, the rule of law, dan negara hukum Pancasila
Konsep Negara Hukum
Konsep Negara Hukum 

Konsep negara hukum adalah suatu konsep yang menghendaki agar seluruh perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam suatu negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam istilah Belanda negara hukum dikenal dengan rechtsstaat dan dalam bahasa Inggris dikenal    dengan istilah rule of law.

Konsep rechtsstaat dan rule of law pada dasarnya hampir sama, yaitu sama-sama menghendaki agar seluruh perbuatan masyarakat sesuai dengan hukum.


“Ibi Ius Ibu Society” demikian ungkapan klasik Aristoteles yang menggambarkan dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Sehingga penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sangat penting. 

Melalui penegakan hukum, hukum memainkan peran memberdayakan setiap anggota masyarakat yang cenderung berinteraksi dengan sesamanya sebagai mahluk sosial (Zoon Politikon) menurut Socrates, dan memberikan pengayoman dari kecenderungan manusia sebagai srigala terhadap sesamanya (homo homini lupus) sesuai ungkapan Thomas Hobbes dan menjamin hak asasi manusia dari kecenderungan manusia dengan tujuan menghalalkan cara dalam merebut dan menjalankan kekuasaan sebagaimana konsep kekuasaan politik dari Machiavelli.

Dalam masyarakat, manusia pastilah selalu melakukan hubungan kerja sama, berkelompok satu sam lain, yang nantinya berakibat terjadinya interaksi yang menyenangkan atau dapat juga menimbulkan konflik dalam tatanan masyarakat tersebut. 

Melihat akan hal tersebut, tentulah di dalam masyarakat diperlukan perlindungan kepentingan, dengan cara membuat pedoman sebagai aturan bersikap dalam kehidupan bermasyarakat, atau dengan kata lain diperlukan hukum atau norma untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Pada umumnya hukum diartikan sebagai peraturan mengenai tingkah laku manusia di dalam masyrakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan, dan berfungsi untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda diantara anggota-anggota masyarakat, dan memiliki sifat yang dapat dipaksakan dengan sanksi

Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum sendiri telah lama dikenal sejak dulu. Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filsuf besar seperti Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). 

Dalam karya monumentalnya berjudul Politea (The Republic) yang dibuat Plato, gagasan negara ideal haruslah diperintah oleh penguasa yang memiliki moralitas yang baik dan terpuji serta memiliki kebajikan dan segala macam pengetahuan. 

Melalui penguasaan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pemerintahan, maka negara dapat dijalankan dengan arifdan bijaksana untuk mencapal kesejahteraan umum. Penguasa yang memiliki ilmu pengetahuan dan moral yang baik adalah seorang filsuf dan hanya filsuf yang pantas menjadi raja, sehingga kepada pengua (raja) tidak perlu diberlakukan hukum karena mereka telah menguasal pengetahuan memerintah dan tidak mungkin menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya. Dalam hal ini, hukum hanya diberlakukan terhadap rakyat sebagai pihak yang diperintah.

Gagasan negara hukum menurut Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya Aristoteles melalui karya ilmiahnya Politica, di mana suatu negara yang baik yaitu negara yang diperintah dengan konstitusi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menurut Aristoteles, hukum merupakan akal atau kecerdasan yang tidak dapat dipengaruhi oleh nafsu sehingga negara hukum adalah penyelenggaraan negara yang tidak dapat dipengaruhi oleh nafsu. Oleh karena itu, memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil serta kesusilaan yang menentukan balk buruknya suatu hukum, sehingga diperlukan manusia baik dan bersusila serta bersikap adil

Apabila keadaan semacam ini terwujud, maka tercipta suatu "negara hukum", karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan dan keadilan yang memerintah dalam kehidupan bernegara.

Pemikiran Plato dan Aristoteles ini terus berkembang, seiring dengan dialektika pemikiran para filsuf dan pendapat mengenai negara hukum. Konsep negara hukum yang digagas oleh Plato dan Aristoteles, merupakan negara hukum klasik yang dalam realitasnya sulit diwujudkan karena terlalu ideal dan sangat sulit menemukan adanya penguasa yang mempunyai pengetahuan dan moral yang baik, sebagaimana yang dicita-citakan Plato dan Aristoteles.

Gagasan tentang negara hukum muncul kembali pada sekitar abad XVII di Eropa Barat, yang diwarnai oleh kesewenang-wenangan penguasa yang bersifat absolut. Konsep negara hukum yang dikembangkan para ahli pikir saat itu, merupakan antitesis dari dominasi absolutisme yang kerapkali dipraktikkan raja-raja di dataran Eropa dan berbagai belahan dunia kala itu. 

Puncak akan dominasi absolutisme itu, tergambar dalam Pemerintahan Raja Louis XIV (Louis-Dieudonné) dengan semboyannya l'Etat c'est moi yang menunjukkan bahwa negara merupakan kehendak dirinya. Raja Louis XIV tidak saja merupakan kekuasaan monarki terlama di Perancis dan Eropa selama hampir 72 tahun, melainkan juga telah meletakkan dasar-dasar pemerintahan diktator dan terpusat pada dirinya, bahkan sebelum wafat masih sempat berucap: Jem'en vais, mais l'État demeurera toujours (saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada).

Menurut Philipus M. Hadjon yang dikutip oleh Zairin Harahap, mengemukakan tiga macam konsep negara hukum, yaitu rechstaat, the rule of law, dan negara hukum Pancasila. Menurut M.Tahir Azhary dalam  kepustakaan ditemukan lima macam konsep negara hukum, yaitu:
  • Nomokrasi Islam, adalah konsep negara hukum yang pada umunya diterapkan di negara-negara Islam.
  • Rechtstaat, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental, misalnya, Belanda, Jerman, Prancis.
  • Rule of Law, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara AngloSaxon, seperti Inggris, Amerika Serikat.
  • Socialist Legality, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Komunis.
  • Konsep negara hukum Pancasila, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.

Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak dari, konsep rechtsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut commnon law. Dalam tradisi civil law system, konsep negara hukum (rechtsstaat) ditandai oleh adanya empat unsur pokok, yaitu:
  • Perlindungan hak asasi manusia.
  • Pembagian kekuasaan.
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  • Peradilan Tata Usaha Negara.
Konsep negara hukum rule of law mulai populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey Tahun 1985 dengan judul Introcdution to the Study of Law of the Constitution.

Albert Venn Dicey mengatakan ada tiga ciri rule of law, yaitu :
  • Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law).
  • Kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
  • Penjaminan hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Konsep negara hukum Nomokrasi Islam berlandaskan pada hukum-hukum Islam. Adapun prinsip-prinsip Nomokrasi Islam adalah :
  • Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
  • Prinsip musyawarah.
  • Prinsip keadilan.
  • Prinsip persamaan.
  • Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
  • prinsip peradilan bebas.
  • Prinsip perdamaian.
  • Prinsip kesejahteraan.
  • Prinsip ketaatan rakyat.
Konsep negara hukum Pancasila memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Pancasila adalah dasar dan sumber hukum Indonesia. Maka, Indonesia disebut sebagai negara hukum Pancasila.

Menurut M. Tahir Azhary,  meskipun dalam Penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep rechtsstaat dan juga bukan konsep rule of law, melainkan konsep negara hukum Pancasila dengan ciri-ciri :
  • Ada hubungan yang erat antara agama dan negara.
  • Bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Kebebasan beragama dalam arti positif.
  • Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang.
  • Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Konsep Sosialist Legality dilatarbelakangi hendak mengimbangi konsep negara hukum rule of law yang dipelopori oleh negara-negara anglo saxon.

Dalam negara hukum sosialist legality, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan.

[1] Marthen Napang, Sejarah Kejahatan Ham Internasional, Yusticia Press, Makassar: 2013..
[2] Rizky Ariestandi Irmansyah, Hukum Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2013.
[3] Kepaniteraan dan Sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Undang-Undang dasar republik Indonesia Tahun 1945 Jakarta: 2018, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
[4] Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor, Kompas, Jakarta: 2013.
[5] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Press, Depok: 2014.
[6] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2013.
[7] Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor, Kompas, Jakarta: 2013.

Post a Comment