Konsep Negara Hukum |
Konsep negara hukum adalah suatu konsep yang menghendaki agar seluruh perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam suatu negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam istilah Belanda negara hukum dikenal dengan rechtsstaat dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah rule of law.
Konsep rechtsstaat dan rule of law pada dasarnya hampir sama, yaitu sama-sama menghendaki agar seluruh perbuatan masyarakat sesuai dengan hukum.
“Ibi Ius Ibu
Society” demikian ungkapan klasik Aristoteles yang menggambarkan dimana ada masyarakat,
disitu ada hukum. Sehingga penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sangat
penting.
Melalui penegakan hukum, hukum memainkan peran memberdayakan setiap
anggota masyarakat yang cenderung berinteraksi dengan sesamanya sebagai mahluk
sosial (Zoon Politikon) menurut Socrates, dan memberikan pengayoman dari
kecenderungan manusia sebagai srigala terhadap sesamanya (homo homini lupus)
sesuai ungkapan Thomas Hobbes dan menjamin hak asasi manusia dari kecenderungan
manusia dengan tujuan menghalalkan cara dalam merebut dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana konsep kekuasaan politik dari Machiavelli.
Dalam masyarakat, manusia pastilah
selalu melakukan hubungan kerja sama, berkelompok satu sam lain, yang nantinya
berakibat terjadinya interaksi yang menyenangkan atau dapat juga menimbulkan
konflik dalam tatanan masyarakat tersebut.
Melihat akan hal tersebut, tentulah
di dalam masyarakat diperlukan perlindungan kepentingan, dengan cara membuat
pedoman sebagai aturan bersikap dalam kehidupan bermasyarakat, atau dengan kata
lain diperlukan hukum atau norma untuk mengatur kehidupan manusia dalam
bermasyarakat.
Pada
umumnya hukum diartikan sebagai peraturan mengenai tingkah laku manusia di
dalam masyrakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan, dan berfungsi untuk
mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda diantara
anggota-anggota masyarakat, dan memiliki sifat yang dapat dipaksakan dengan
sanksi
Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum sendiri telah lama dikenal sejak dulu. Pada masa Yunani
kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filsuf besar seperti
Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM).
Dalam karya
monumentalnya berjudul Politea (The
Republic) yang dibuat Plato, gagasan negara ideal haruslah diperintah oleh
penguasa yang memiliki moralitas yang baik dan terpuji serta memiliki kebajikan
dan segala macam pengetahuan.
Melalui penguasaan ilmu pengetahuan khususnya
ilmu pemerintahan, maka negara dapat dijalankan dengan arifdan bijaksana untuk
mencapal kesejahteraan umum. Penguasa yang memiliki ilmu pengetahuan dan moral
yang baik adalah seorang filsuf
dan hanya filsuf yang pantas menjadi raja, sehingga kepada pengua (raja) tidak
perlu diberlakukan hukum karena mereka telah menguasal pengetahuan memerintah
dan tidak mungkin menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya. Dalam hal ini,
hukum hanya diberlakukan terhadap rakyat sebagai pihak yang diperintah.
Gagasan
negara hukum menurut Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya Aristoteles
melalui karya ilmiahnya Politica, di mana suatu negara yang baik yaitu negara
yang diperintah dengan konstitusi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurut Aristoteles, hukum merupakan akal atau kecerdasan yang tidak dapat
dipengaruhi oleh nafsu sehingga negara hukum adalah penyelenggaraan negara yang
tidak dapat dipengaruhi oleh nafsu. Oleh karena itu, memerintah dalam negara
bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil serta kesusilaan yang menentukan
balk buruknya suatu hukum, sehingga diperlukan manusia baik dan bersusila serta
bersikap adil.
Apabila
keadaan semacam ini terwujud, maka tercipta suatu "negara hukum",
karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas
keadilan dan keadilan yang memerintah dalam kehidupan bernegara.
Pemikiran
Plato dan Aristoteles ini terus berkembang, seiring
dengan dialektika pemikiran para filsuf dan pendapat mengenai negara
hukum. Konsep negara hukum
yang digagas oleh Plato dan Aristoteles, merupakan negara hukum klasik yang
dalam realitasnya sulit diwujudkan karena terlalu ideal dan sangat sulit
menemukan adanya penguasa yang mempunyai pengetahuan dan moral yang baik,
sebagaimana yang dicita-citakan Plato dan Aristoteles.
Baca juga : Kedudukan Hukum Pajak
Gagasan
tentang negara hukum muncul kembali pada sekitar abad XVII di Eropa Barat, yang
diwarnai oleh kesewenang-wenangan penguasa yang bersifat absolut. Konsep negara
hukum yang dikembangkan para ahli pikir saat itu, merupakan antitesis dari
dominasi absolutisme yang kerapkali dipraktikkan raja-raja di dataran Eropa dan
berbagai belahan dunia kala itu.
Puncak akan dominasi absolutisme itu,
tergambar dalam Pemerintahan Raja Louis XIV (Louis-Dieudonné) dengan
semboyannya l'Etat
c'est moi yang menunjukkan bahwa negara merupakan
kehendak dirinya. Raja Louis XIV tidak saja merupakan kekuasaan monarki terlama
di Perancis dan Eropa selama hampir 72 tahun, melainkan juga telah meletakkan
dasar-dasar pemerintahan diktator dan terpusat pada dirinya, bahkan sebelum
wafat masih sempat berucap: “Jem'en vais, mais
l'État demeurera toujours”
(saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada).
Menurut
Philipus M. Hadjon yang dikutip oleh Zairin Harahap, mengemukakan tiga macam
konsep negara hukum, yaitu rechstaat, the
rule of law, dan negara hukum Pancasila. Menurut M.Tahir Azhary dalam kepustakaan ditemukan lima macam konsep
negara hukum, yaitu:
- Nomokrasi Islam, adalah konsep negara hukum yang pada umunya diterapkan di negara-negara Islam.
- Rechtstaat, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental, misalnya, Belanda, Jerman, Prancis.
- Rule of Law, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara AngloSaxon, seperti Inggris, Amerika Serikat.
- Socialist Legality, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Komunis.
- Konsep negara hukum Pancasila, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme
sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak dari,
konsep rechtsstaat bertumpu atas
sistem hukum kontinental yang disebut civil
law, sedangkan konsep rule of law
bertumpu atas sistem hukum yang disebut commnon
law. Dalam tradisi civil law system,
konsep negara hukum (rechtsstaat)
ditandai oleh adanya empat unsur pokok, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Peradilan Tata Usaha Negara.
Konsep negara hukum rule of law mulai populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey Tahun 1985 dengan judul Introcdution to the Study of Law of the Constitution.
Albert Venn Dicey mengatakan ada tiga ciri rule of law, yaitu :
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law).
- Kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
- Penjaminan hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Konsep negara hukum Nomokrasi Islam berlandaskan pada hukum-hukum Islam. Adapun prinsip-prinsip Nomokrasi Islam adalah :
- Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
- Prinsip musyawarah.
- Prinsip keadilan.
- Prinsip persamaan.
- Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
- prinsip peradilan bebas.
- Prinsip perdamaian.
- Prinsip kesejahteraan.
- Prinsip ketaatan rakyat.
Konsep negara hukum Pancasila memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Pancasila adalah dasar dan sumber hukum Indonesia. Maka, Indonesia disebut sebagai negara hukum Pancasila.
Menurut M. Tahir Azhary, meskipun dalam Penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep rechtsstaat dan juga bukan konsep rule of law, melainkan konsep negara hukum Pancasila dengan ciri-ciri :
- Ada hubungan yang erat antara agama dan negara.
- Bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa.
- Kebebasan beragama dalam arti positif.
- Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang.
- Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Konsep Sosialist Legality dilatarbelakangi hendak mengimbangi konsep negara hukum rule of law yang dipelopori oleh negara-negara anglo saxon.
Dalam negara hukum sosialist legality, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan.
[1] Marthen
Napang, Sejarah Kejahatan Ham
Internasional, Yusticia Press, Makassar: 2013..
[2] Rizky
Ariestandi Irmansyah, Hukum Hak Asasi
Manusia Dan Demokrasi, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2013.
[3] Kepaniteraan
dan Sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Undang-Undang dasar republik
Indonesia Tahun 1945 Jakarta: 2018, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
[4] Muhammad
Yusuf, Merampas Aset Koruptor,
Kompas, Jakarta: 2013.
[5] Zairin
Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, Rajawali Press, Depok: 2014.
[6] Ni’Matul
Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja
Grafindo Persada, Jakarta: 2013.
[7] Muhammad
Yusuf, Merampas Aset Koruptor,
Kompas, Jakarta: 2013.
Post a Comment