PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PANCASILA

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/arnolduspt-4311122/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=2734023">Vitalis Arnoldus</a> dari <a href="https://pixabay.com/id/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=2734023">Pixabay</a>
sumber ilustrasi: pixabay.com

Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia

Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.[1]

Perkembangan pengaturan hak asasi manusia di Indonesia telah dipengaruhi oleh perubahan politik setelah kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998. Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, misalnya, menghasilkan Ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan disusul dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan lebih ekstensif tentang hak asasi manusia dicantumkan pula dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (tahun 2000), meskipun terdapat kemiripan rumusan antara hasil amandemen konstitusi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998.[2]    “Ibi Ius Ibu Society” demikian ungkapan klasik Aristoteles yang menggambarkan dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Sehingga penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sangat penting. Melalui penegakan hukum, hukum memainkan peran memberdayakan setiap anggota masyarakat yang cenderung berinteraksi dengan sesamanya sebagai mahluk social (Zoon Politikon) menurut Socrates, dan memberikan pengayoman dari kecenderungan manusia sebagai srigala terhadap sesamanya (homo homini lupus) sesuai ungkapan Thomas Hobbes dan menjamin hak asasi manusia dari kecenderungan manusia dengan tujuan menghalalkan cara dalam merebut dan menjalankan kekuasaan sebagaimana konsep kekuasaan politik dari Machiavelli.[3]  

Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Demikian pula dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 71 yang menyatakan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Secara universal bahwa negara memikul tanggung jawab utama dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab yang sedemikian tak dapat dikurangi dengan alasan-alasan politik, ekonomi maupun budaya. Sementara itu dalam kenyataan sehari-hari banyak pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara melalui organ-organ atau aparatnya baik sipil maupun militer yang menyelewengkan kekuasaannya (abuse of power).[4]

Menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati. Berikut ini beberapa peraturan yang mengatur eksistensi masyarakat adat:

1. Hukum Internasional, yang dijabarkan ke dalam beberapa instrumen HAM internasional seperti Konvensi ILO No. 169/1989 (Indigenous People’s Rights), dan adanya struktur organisasi PBB untuk melindungi eksistensi dan hak dari masyarakat hukum adat.

2. Hukum nasional seperti UUD 1945 yang diamandemen yaitu terdapat dalam pasal 18B, 28I ayat (3), dan 32 UUD 1945, eksistensi masyarakat hukum adat ini diakui dengan 4 syarat. Dalam pasal 18B tercantum 3 syarat yaitu: 1) sepanjang masih ada, 2) sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3) yang diatur dalam UU. Dalam pasal 28I tercantum 1 syarat yaitu: 4) selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pasal 41, yaitu diakui adanya hak masyarakat atas ulayat.

4. Pasal 1 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria menegaskan bahwa hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat dan UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

5. Hasil penelitian terdahulu tentang eksistensi masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat masih ada, yang dibuktikan masih adanya Nagari, Suku, Ulayat (Nagari, Suku, Kaum). Seperti penelitian terdahulu dimulai semenjak zaman Kolonial Hindia Belanda (Prof. Mr. Dr. C. Van Volenhoven) kemudian dilanjutkan oleh para akademisi seperti Muchtar Naim (1968), Josselin (1971), Tasjrif Aliumar (1986), Hermayulis (1988), Syahmunir AM (1998), M. Nazir (1999), Sjofyan Thalib (1999), Akmal (2003).

Bukti lain menunjukan bahwa setiap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan masyarakat hukum adat selalu mendapat perlawanan, Ranperda Tanah Ulayat 2002) sampai sekarang tidak bisa diloloskan (Usulan Pemda bersama DPRD), karena ditentang oleh masyarakat hukum adat yang tidak sesuai dengan asas-asas, struktur organisasi dan manajemen hukum adat.[5]

Dalam pasal 18B, 28I ayat (3), dan 32 Undang-undang Dasar 1945, eksistensi masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional ini diakui dengan empat syarat. Dalam pasal 18B tercantum tiga syarat, yaitu: 1) sepanjang masih ada, 2) sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3) yang diatur dengan undang-undang. Dalam pasal 28I tercantum satu syarat, yaitu: 4) selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dengan demikian pengakuan sebagai masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional tidaklah berlangsung secara otomatis.[6]

Dalam sistem hukum nasional dimana hukum tanah telah dimodifikasikan oleh UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang- Undang Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA. Hak ulayat ini diakui secara yuridis dalam pasal 3 yang menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan pada pasal 1 dan pasal 2 dalam pelaksanaan hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Menurut Boedi Harsono, yang dimaksud dengan hak ulayat  masyarakat hukum adat adalah serangkaian wewenang dan kewajiaban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.[7]

Dalam pasal 41 Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 diakui adanya hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Menurut Syafruddin Bahar (2000) bahwa dalam instrumen hak asasi manusia internasional telah ada Konvensi ILO Nomor 169 tahun 1989 tentang Indigenous People’s Rights, yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah RI untuk diratifikasi. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku dan menghadapi banyak masalah dengan kemajemukan suku tersebut, namun belum memanfaatkan peluang yang dibuka Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut diatas untuk kepentingan suku–suku bangsa yang menjadi komponen rakyat.[8]

Hak-hak masyarakat hukum adat meliputi hak di bidang: (1) ideologi, (2) politik, (3) ekonomi, (4) budaya, dan (5) hak pertahanan keamanan. Hak di bidang ideologi artinya yang diyakini sebagai seperangkat nilai dalam menata kehidupan masyarakat hukum adat adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Alam takambang jadi guru. Nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari wahyu Illahi dan putusan bersama menjadi acuan dalam mengambil setiap kebijakan/putusan dalam masyarakat hukum adat.

Hak di bidang politik, antara lain menentukan pemimpin dengan pemilihan langsung, artinya dalam menentukan pemimpin harus kompetitif, transparan, dan memiliki akuntabilitas. Pemimpin itu didahulu selangkah, jika dia berbuat salah dapat diturunkan. Temuan ini didukung oleh falsafah adat “Raja alim Raja disambah, Raja zalim Raja disanggah”, artinya jika pemimpin itu berjalan dalam aturan yang berlaku wajib dipatuhi, jika melanggar hukum secara bersama menolaknya. Kemudian setiap putusan dibawa ke rapat, artinya putusan-putusan untuk kepentingan bersama harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, dalam falsafah adat dikatakan dipalegakan (dirembukkan bersama).

Hak di bidang ekonomi, antara lain adanya hak milik kolektif, artinya ada ulayat kaum, suku, dan nagari. Dalam penggunaannya bersifat hak pakai, yang dikenal dengan “kabau pai kubangan tinga”, jika sudah selesai kontrak atau perjanjian dikembalikan ke asal hak atas tanah (ulayat nagari, suku atau kaum). Bagi yang memanfaatkan hak ulayat dalam hukum adat memakai sistem bagi hasil.

Hak di bidang budaya, antara lain menghormati simbol budaya, bahasa Minangkabau sebagai bahasa pengantar dalam masyarakat hukum adat Sako (gelar), yang diperoleh menurut garis keturunan dan sepakat kaum. Pemberian hak ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kemudian pakaian adat, ukiran, rumah adat, serta simbol-simbol adat yang terkait dengan sako dan pusako. Disamping itu juga ada hak budaya tentang surau (rumah ibadah) tempat orang menimba ilmu agama dan kesenian adat (seni bela diri).

Hak di bidang pertahanan dan keamanan nagari antara lain adanya Paga Nagari (keamanan kolektif), yang dibuat oleh anak nagari dan diputuskan dalam Rapat KAN. Kemudian adanya dubalang (polisi khusus di nagari), artinya dibuat oleh Badan Perwakilan Nagari, yang membantu menegakkan hukum (peraturan pemerintah nagari) atau disebut dengan Pernag.[9]

Secara normatif, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat harus dilaksanakan berlandaskan pada standar-standar  hak asasi manusia internasional dan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hak asasi manusia lainnya yang berlaku secara nasional. Sebagai negara yang telah mengadopsi beragam instrumen hukum HAM internasional, regional dan nasional, pemerintah Indonesia, juga memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta, secara khusus perusahaan multi-nasional.

UN Treaty Bodiesmelalui beragam perjanjian internasional yang mengikat negara-negara pihak, telah mengadopsi tiga kewajiban negara, yakni: Pertama, kewajiban untuk melindungi (obligation to protect), kedua, kewajiban untuk memajukan (obligation to promote), dan ketiga, kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfil)16, sebagai berikut :

1. Kewajiban untuk melindungi HAM.

Negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh negara maupun pelaku dari unsur non-negara, di antaranya massa intoleran, milisi dan/atau perusahaan.

2. Kewajiban untuk menghormati dan memajukan HAM

Negara harus mengeluarkan regulasi, kebijakan ataupun peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai, norma dan aturan hukum HAM.

3. Kewajiban untuk memenuhi HAM

Negara harus melakukan tindakan nyata, yakni dengan mengalokasikan anggaran, menyusun program, dan membuat kebijakan- kebijakan dalam konteks menjamin pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Dalam Guiding Principles tentang bisnis dan HAM, atau yang disebut juga dengan istilah Ruggie Guidelines, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kewajiban (moral)17 sebagai berikut:

a. Kewajiban dasar negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan yang sifatnya fundamental;

b. Perusahaan sebagai organ yang bekerja di tengah-tengah masyarakat, wajib mematuhi  semua peraturan perundangan, untuk menghormati Hak Asasi Manusia;

c. Adanya pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang dalam pemulihan HAM saat terjadi pelanggaran.

Dalam Prinsip Maastricht, juga dikemukakan mengenai perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, yang menyatakan bahwa semua negara harus mengambil tindakan, secara terpisah, dan bersama-sama melalui kerja sama internasional, untuk melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya orang-orang yang berada dalam teritorial dan ekstrateritorial mereka.[10]

Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat

Pancasila merupakan suatu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya dan tidak dapat dipertukarbalikan susunannya. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dan lainnya, tetapi kesemuanya itu merupakan kesatuan yang sistematis.[11]

Nilai-nilai Pancasila terdapat di dalam sila-sila pada Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai Pancasila itu yaitu nilai Ke-Tuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan atau dengan kata lain nilai-nilai tersebut tidak boleh dibaca secara partikular. Walaupun masing-masing sila tersebut diambil nilai-nilai utamanya, tidak membuat makna pembacaan sila secara utuh menjadi tidak bermakna.

Pancasila itu berbentuk piramida yang saling memiliki keterkaitan antara sila satu dengan yang lainnya. Sila pertama menjadi dasar bagi sila-sila selanjutnya dan tiap-tiap sila itu ialah penjelmaan atau pengkhususan daripada sila yang mendahuluinya. Sila yang pertama adalah dasar umum, jadi dasar yang terbesar lingkungannya, dan sila kelima adalah sila yang paling khusus, yang lingkungannya terbatas. Pancasila itu dapat digambarkan sebagai kesatuan yang berbentuk sebagai suatu bangunan yang bertingkat, yang tingkatnya makin meninggi makin menjadi kurang luas. Adapun basisnya ialah sila pertama yaitu Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan puncak piramidanya ialah keadilan sosial, yang sesuai dengan rumusan sila kelima untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan tujuan daripada empat sila lainnya. Pancasila juga dikatakan “bangunan (wadah) gotong royong”, yang dimaksud bahwa isi kesatuan daripada lima sila adalah gotong royong.

Norma etika dan norma hukum di dalam pemaknaan Pancasila masuk pada ranah subjek (subject), yang subjek itu dipersatukan (unite the subject) dan membentuk yang namanya rakyat (intersubjective). Apabila melihat hubungan secara vertikal kaitannya dengan subjek (subject) dan Tuhan (Suprasubject) domain norma etika dan norma hukum juga mendapatkan tempat, seperti yang diatur dan ditetapkan di dalam kitab suci, dan uraian penjelasannya dijelaskan di dalam hadist serta pendapat ulama (dalam agama Islam), begitu juga dengan agama lainnya.

Pancasila itu adalah ruhnya dari norma etika dan norma hukum, dan Pancasila itu berisi nilai-nilai yang diturunkan baik itu dari Pancasila yang umum universil, ke Pancasila yang umum kolektif, ke Pancasila yang khusus partikular, ke Pancasila yang khusus singular. Nilai-nilai yang diturunkan itu menjadi basis bagi norma etika dan norma hukum. Penegasannya ialah tidak perlu menjadikan Pancasila sebagai norma etika dan norma hukum, karena Pancasila itu merupakan ruh, ruh itu tidak perlu dijadikan fisik karena dia tranfisik, tetapi yang tranfisik itu tidak bisa dilepaskan dari yang fisik. Sedangkan norma etika dan norma hukum adalah yang fisik karena keduanya adalah cara berperilaku dan aturan berperilaku. Norma etika itu juga merupakan kebiasaan-kebiasaan yang diambil dari tingkah laku dan menjadi acuan terhadap tingkah laku, sehingga norma etika itu sifatnya partikular, bahkan sangat partikular pemaknaannya walaupun secara pemakaian istilah dimungkinkan sama. Norma etika yang diambil dari tingkah laku subjek dan menjadi acuan terhadap tingkah laku subjek berikutnya, sebahagiannya dapat dijadikan sebagai norma hukum. Dapat dikatakan adalah norma hukum itu datangnya dari sebagian etika.

Pancasila adalah dasar yang paling dalam, dasar yang fundamental, dasar dari segala peraturan serta perbuatan hidup bermasyarakat dan bernegara, sehingga semua peraturan dari yang paling tinggi sampai dengan yang terendah harus didasarkan atas Pancasila. Apabila dasar yang fundamental itu ditetapkan sebagai norma etika dan norma hukum maka akan membatasi makna Pancasila itu sendiri. Perlu disadari bahwa dengan Pancasila itu sebagai falsafah negara, maka Pancasila itu sudah menjadi basis bagi semua norma yang ada.[12]

Hak asasi manusia merupakan perwujudan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak asasi sangat di hormati dan dijunjung tinggi oleh nilai-nilai pancasila khususnya nilai sila ke dua, yang mana rasa sikap toleransi dan saling menghormati merupakan kebiasaan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia.hak asasi manusia sebagai perwujudan sila yang kedua menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukannya yang sama. Setiap manusia mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan undang-undang. Hak asasi manusia sebagai perwujudan sila yang kedua menempatkan manusia pada mana ia harus mendapatkan kedudukan yang sama terutama di bidang hukum, karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Seperti apa yang dijelaskan, sebagai negara hukum hak asasi manusia sangat dihargai dan erlu ditegakkan di dalam pelaksanaan kenegaraan. Penegakan hak asasi manusia apabila terealisasi akan mewujudkan nilai dari sila yang kedua. Apabila penegakan hak asasi manusia terealisasi maka kehidupan masyarakat Indonesia dapat dipastikan akan sejahtera dan tidak akan ada keresahan yang timbul karena adanya pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan apa yang telah di bahas dalam pasal 28 a-j, bahwa terdapat semua hak-hak dasar manusia sebagai manusia seutuhnya.[13]

Alinea IV Pembukaan UUD NRI juga memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan falsafah (pandangan hidup) bangsa Indonesia. Filosofi pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat terangkum dalam Sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Secara filosofis jika negara Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat berarti negara menunaikan amanah filosofis nilai kemanusian (sila kedua Pancasila), nilai kebersamaan (sila ketiga dan keempat Pancasila) dan nilai keadilan (sila kelima Pancasila).

Secara filosofis pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat mencakup 3 hal yaitu: keberadaan masyarakat hukum adat, keberadaan lembaga/ institusi yang ada dalam masyarakat hukum adat, dan keberadaan aturan/ norma hukumadat dalam kehidupan masyarakat hukum adat (Rikardo Simarmata, 2006: 16). Bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia dapat ditelusuri dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang Undang, dan Peraturan Pemerintah.

Secara filosofis pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat mengandung makna bahwa negara menjamin sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mencakup unsur hukum tertulis, hukum adat, dan hukum agama harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai hukum tersebut merupakan pencerminan nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai hukum adat yang sesuai dengan jiwa masyarakat (volkgeist) Indonesia. Nilai-nilai Pancasila identik dengan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat hukum adat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu tepat jika Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Menurut pendapat Sudjito yang diacu oleh Arif Rahman, bahwa kebenaran nilai-nilai Pancasila itu bersifa objektif-universal. Sifatnya yang demikian itu menjadikan Pancasila diterima oleh bangsa sendiri dan mengejawantahkan dalam bentuk hukum adat, sedangkan pada tingkat global mengejawantahkan dalam bentuk hukum internasional. Oleh karenanya, hukum adat dan hukum internasional terbuka bertemu dan menyatu dalam hukum nasional. Pertemuan itu perlu difasilitasi dan diatur oleh Negara dalam bentuk hukum negara, sehingga keberadaannya tidak mengganggu nasionalisme Indonesia (Arif Rahman, 2012:20-21).[14]

[1] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta: 2013, hlm. 245.

[2] Rhona K.M. Smith, dkk., Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta: 2008, hlm. 279.

[3] Marthen Napang, Sejarah Kejahatan HAM Internasional, Yusticia Press, Makassar: 2013, hlm. 62.

[4] Muhammad Jailani, Tanggung  jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan terhadap  Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. XII, No. 1 Maret  2011, hlm. 84.

[5] Eko Riyadi (Eds), Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2007, hlm 458.

[6] Eko Riyadi (Eds), Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2007, hlm 460.

[7] Urip santoso, Hukum Agraria, Kencana Pranamedia Group, Jakarta: 2013 hlm. 81.

[8] Eko Riyadi (Eds), Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2007, hlm 461.

[9] Ibid., hlm. 469-470

[10] Yuliana Primawardani, “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Provinsi Maluku”, Jurnal Ham, Badan Penelitian Dan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan HAM RI, Vol. 8, No. 1, Juli 2017, hlm. 8-9

[11] Tim Visi Yustisia, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Visimedia, Jakarta: 2014, hlm. 2

[12] Hengki Firmanda, “Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Kebijakan Dan Tindakan Bagi Penyelenggara Negara Dalam Wujud Kontrak Sosial Bernegara”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 9, No. 1 2020, hlm. 4-7

[13] Lilis Eka Lestari, Ridwan Arifin, “Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,  Jurnal Komunikasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 5 No.2, Agustus 2019, hlm. 21-22.

[14] Sulastriyono, “Filosofi Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia”, Yustisia Jurnal Hkum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 3, No. 3 2014, hlm. 101-102.

Post a Comment