sumber ilustrasi: pixabay.com |
Sejerah Bantuan Hukum
Pasal 250 HIR terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum diperkenankan dipersidangan saja. Pejabat pengadilan berkewajiban menunuk penasehat hukum terdakwa apabila terancam hukuman mati.
UU No.14/1970
tentang Kekuasaan Kahakiman yang diubah dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan khakiman. Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum mulai dari
penyelidikan, penyidikan, sampai pengadilan.
KUHAP
Pasal 54,
tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih
penasihat hukum salama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 55, untuk
mendapatkan penasehat hukum terseut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak
memilih sendiri penasiat hukumnya.
Pasal 56 ayat 2,
setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Advokat wajib
melakukan kegiatan yang sifatanya bantuan hukum
UU Bantuan Hukum UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Memberikan
bantuan hukum itu adalah kegiatan sosial yang dilakukan oleh organisasi bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum
adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum
berdasarkan undang-undang ini.
Kapan sebaiknya masyarakat mendapat bantuan hukum?
Menurut pendapat
saya, sebaiknya masyarakat mendapatkan bantuan hukum mulai dari dia ditetapkan
sebagai tersangka atau saksi hingga sampai pada tingkat persidangan sampai dia
berada di dalam lembaga pemasyaraktan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 54
KUHAP tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau
lebih penasihat hukum salama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Kerena potensi
penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bisa terjadi pada tahap
penyelidikan hingga pada pelaksanaan putusan hakim di lembaga pemasyarakatan.
Post a Comment