Sejarah Bantuan Hukum

Pasal 250 HIR terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum diperkenankan dipersidangan saja

Sejarah Bantuan Hukum
sumber ilustrasi: pixabay.com

Sejerah Bantuan Hukum

Pasal 250 HIR terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum diperkenankan dipersidangan saja. Pejabat pengadilan berkewajiban menunuk penasehat hukum terdakwa apabila terancam hukuman mati.

UU No.14/1970 tentang Kekuasaan Kahakiman yang diubah dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan khakiman. Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pengadilan.

KUHAP

Pasal 54, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum salama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Pasal 55, untuk mendapatkan penasehat hukum terseut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasiat hukumnya.

Pasal 56 ayat 2, setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

 UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat

Advokat wajib melakukan kegiatan yang sifatanya bantuan hukum

UU Bantuan Hukum UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Memberikan bantuan hukum itu adalah kegiatan sosial yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.

Kapan sebaiknya masyarakat mendapat bantuan hukum?

Menurut pendapat saya, sebaiknya masyarakat mendapatkan bantuan hukum mulai dari dia ditetapkan sebagai tersangka atau saksi hingga sampai pada tingkat persidangan sampai dia berada di dalam lembaga pemasyaraktan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 54 KUHAP tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum salama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Kerena potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bisa terjadi pada tahap penyelidikan hingga pada pelaksanaan putusan hakim di lembaga pemasyarakatan.

Post a Comment