Sejarah E Commerce

Sejarah e-commerce (electronic commerce) bermula di awal tahun 1970 an, dengan adanya inovasi semacam electronic fund transfer (EFT)

Sejarah E Commerce
sumber ilustrasi: pixabay.com

Sejarah E Commerce

Sejarah e-commerce (electronic commerce) bermula di awal tahun 1970 an, dengan adanya inovasi semacam electronic fund transfer (EFT). Saat itu tingkat aplikasinya masih terbatas pada perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan, dan segelintir perusahaan kecil yang nekat. 

Dengan adanya komersialisasi internet diawal tahun 1990-an, serta pesatnya pertumbuhan yang mencapai hingga jutaan pelanggan potensial, maka muncullah istilah electronic commerce (e-Commerce), yang aplikasinya segera berkembang pesat.[1]

Istilah 'digital economy' dicetuskan pertama kalinya oleh Don Tapscott pada tahun 1995 dalam buku best seller yang berjudul The Digital Economy : Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence

Ketika dirinya menulis buku tersebut 20 tahun yang lalu, ia menyatakan bahwa internet akan sepenuhnya mengubah sifat bisnis dan pemerintahan. Teknologi digital dengan cepat mengubah praktek bisnis, ekonomi dan masyarakat. 

Ekonomi digital, kadang-kadang juga disebut "bisnis digital" telah menjadi filosofi bagi banyak tim eksekutif puncak karena mereka mencari keunggulan kompetitif dalam dunia yang bergerak cepat dengan adanya perubahan teknologi. 

Ketika kita berbicara tentang teknologi digital, kita tidak hanya berbicara tentang internet, atau hanya ICT (teknologi informasi dan komunikasi), tetapi konsep-konsep lain seperti telepon selular, telekomunikasi atau konten (Mochón, F. & Gonzalvez, J.C., 2015). 

Revolusi yang sangat besar dalam bidang bisnis adalah bagaimana terjadinya perubahan yang cukup signifikan atas konsep pasar.

Perubahan besar dan mendasar yang ditawarkan oleh e-commerce menjadikannya kegiatan ekonomi yang sangat potensial bagi negara-negara di seluruh dunia. 

Dengan jangkauannya yang bersifat mengglobal, dalam arti pedagang ataupun pembeli dapat berasal dari seluruh dunia maka aspek-aspek universalitas akan menjadi fondasi dasar terbentuknya kegiatan e-commerce ini. 

Semua negara di seluruh dunia masih mempunyai peluang yang sama untuk dapat menjadi pemain utama didalam bisnis e-commerce ini, tinggal bagaimana negara-negara tersebut memberikan fasilitas dengan perangkat infrastruktur serta aturan-aturan yang menunjang terciptanya kondisi yang kondusif bagi berkembangnya kegiatan serta pelakupelaku e-commerce untuk terlibat didalamnya. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan kondisi kegiatan e-commerce di Indonesia.[2]

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). 

Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS $ 12,2 miliar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat triliun dolar US pada tahun 2011.

Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat “perdagangan web” pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. 

Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Menurut Robert E. Johnson, e-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama. 

Menurut Gary Coulter dan John Buddiemeir (e-commerce outline), e-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk yang semuanya dikerjakan melalui internet. 

Beberapa perusahan memilih untuk menggunakan kegiatan bisnis ini sebagai tambahan metode bisnis tradisional, sementara yang lainnya menggunakan internet secara ekslusif untuk mendapatkan para pelangan yang berpotensi.

Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik  seperti  internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. 

E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. 

Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.[3]

Jika kita melihat perkembangan legal e-commerce  khususnya yang berkaitan dengan masalah formalitas untuk dibuat dalam bentuk tertulis, maka beberapakontrak yang harus dibuat dalam bentuk tertulis adalah:

  1. Contract the dale or other the disposition of immovable property or any interest in immovable property.
  2. Power of attorney.
  3. Wills.
  4. Negotiablein struments.
  5. Documents of title.[4]

Referensi :

  1. Sri Peni Mugi Handayani dan Eka purnama, “Pembuatan Websaite E-commerce Pada Distro Java Trend” Artikel pada seruni-Seminar Riset Unggulan nasional Informatika dan Komputer, FTI UNSA, Vol. 2 No. 1 Maret 2013. hlm. 19.
  2. Ahmad Firmansyah, “Kajian Kendala Implementasi E-Commerce Di Indonesia”, Jurnal Masyrakat Telematika dan Informasi, Vol. 8, No. 2 Oktober-Desember 2017, hlm.  130-131.
  3. http://tiarramon.wordpress.com/2020/03/10/hukum-perdagangan-elektronik/, diakses, tanggal, 22 Oktober 2020.
  4. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Porperty Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010, hlm. 537.

Post a Comment