Hari Buruh Internasional

Pada bulan Mei sering diidentikkan dengan hari buruh internasional atau May Day yang diperingati pada tanggal 1 Mei tiap tahunnya.
Hari Buruh Internasional
Hari Buruh Internasional


Aksara Hukum
 - Pada bulan Mei ini sering diidentikkan dengan hari buruh internasional atau May Day yang diperingati pada setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya. 1 Mei selain dikenal sebagai hari buruh internasional juga dikenal sebagai hari buruh sedunia.

Sejarah singkat hari buruh seperti dilansir dari Wikipedia, Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Nah oleh sebab itu, tidak heran setiap 1 Mei itu juga identik dengan demo buruh sebagai bentuk protes atas ketimpangan yang dialami para buruh. Ketimpangan tersebut mulai dari upah atau gaji yang tidak wajar atau tidak dibayarkan, jaminan kerja yang tidak pasti dan hal lain yang membuat hak-hak buruh itu dilanggar atau tidak dipenuhi.

Berbicara hari buruh internasional, siapakah yang dimaksud buruh? apakah semua orang itu buruh? secara sederhana dapat dikatakan buruh adalah orang yang bekerja yang mana dia menerima upah atau gaji. Jadi kita dapat dikatakan sebagai buruh apabila masih menerima gaji dari orang lain. Berbeda dengan pengusaha yang mana mereka mempunyai perusahaan yang mereka kelola sendiri dan mendapatkan penghasilan dari perusahaannya. Jadi jika anda adalah seorang pengusahan anda tidak dapat dikatakan sebagai buruh.

Baca juga : Selamat Hari Buku Sedunia

Berbicara hari buruh internasional, dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, menyebutkan pekerja/buruh adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain". sedengakan pengusaha dijelaskan:

a. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan-perusahaan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Kehadiran organisasi buruh juga tidak luput dari hari buruh. Organisasi buruh dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. keberhasilan maksud ini sengat tergantung dari kesadaran para pekerja untuk mengorganisasikan dirinya, semakin baik organisasi itu, maka akan semakin kuat (Lalu Husni: 2007:37).

Kendati demikian, hari buruh yang diperingati setiap 1 Mei, tidak kunjung membuat para buruh mendapatkan kesejahteraan yang selayaknya. Masih banyak persoalan-persoalan yang menimpa buruh yang dalam proses penyelesaiannya lebih sering merugikan para buruh. Misalnya saja pengupahan yang tidak layak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan keselamatan kerja, dan hal lainnya yang mungkin dapat kita jumpai dalam praktik.

Post a Comment