Tahapan Pencucian Uang

Tahapan pencucian uang secara umum ada tiga yaitu placement, layering, dan integration
Tahapan Pencucian Uang

Aksara Hukum - Tahapan pencucian uang ada beberapa tahapan yang akan yang dijelaskan dalam artikel berikut  ini. Sebelum membahas pencucian uang perlu diketahui terlebih dahulu pengertian pencucian uang. 

“Pencuciang uang adalah suatu perbuatan dimana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut adalah harta kekayaan yang sah. Perlu juga diketahui pencucian uang dalam bahasa inggris disebut money laundering.

Setalah mengetahui apa yang dimaksud dengan pencucian uang maka berikut ini akan dijelaskan mengenai tahapan pencucian uang itu sendiri.

Secara umum pencucian uang dibagi menjadi tiga tahap yaitu penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering) dan penggabungan (integration). 

1. Placement

Penempatan atau placement adalah tahapan pertama dalam pencucian uang, yaitu ketika harta hasil tindak pidana pertama kali masuk ke dalam sistem keuangan atau berubah bentuk.

Dengan perkembangan teknologi sistem keuangan, setelah mendapatkan harta hasil tindak pidana, pelaku kejahatan memiliki banyak sekali pilihan untuk melakukan proses penempatan (placement) harta kekayaannya.

Adalah tahapan dimana penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system). Bentuk kegiatan ini antara lain:

a. menempatkan dana pada bank, mengajukan kredit atau pembiayaan

b. menyetorkan uang pada pengusaha jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail

c. menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain

d. membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan 

e. membeli barang yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadia yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadia kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui PJK atau pengusaha jasa keuangan.

Adapun modus penempatan tersebut diantaranya:

a. Menempatkan uang dalam sistem perbankan 

Penerima suap misalnya, dapat melakukan penempatan hasil suapnya dengan menyimpannya di bank. Baik menggunakan namanya sendiri atau orang lain. 

Tidak jarang pula hal ini kemudian diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan. Kemudian menyetorkan uang pada penyedia jasa keuangan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail. 

b. Menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain 

Pelaku kejahatan dapat juga melakukan penempatan dengan melakukan pembawaan tunai melewati negara. Penerima suap tersebut, misalnya bisa membawa harta hasil suapnya ke negara lain, kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. 

Pembawaan tunai ini dapat dilakukan dengan memperlakukannya sebagai barang-barang ekspedisi atau dengan terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk barang berharga seperti emas atau perhiasan. 

Sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain tersebut bisa dilakukan banyak cara, baik itu melalui ekspedisi, maupun dibawa secara sendiri dengan kendaraan pribadi. Karakteristik lainnya adalah dengan membawa harta hasil tindak pidana tersebut ke negara-negara yang tidak memiliki pengaturan mata uang yang ketat. 

c. Melakukan konversi harta hasil tindak pidana 

Salah satu modus penempatan yang lazim dilakukan adalan dengan melakukan konversi harta hasil tindak pidana. 

Konversi ini dilakukan umumnya dengan cara merubah bentuk asal harta hasil tindak pidana, misalnya dengan melakukan pembelian atau dengan melibatkan orang lain. 

Misalnya, penerima suap akan menyerahkan uang yang diterimanya kepada orang yang percayai. Baik itu rekanan, anak buah, keluarga, atau pihak lain. 

Rekan yang menerima uang tunai hasil suap tersebut kemudian melakukan pembelian barang-barang berharga. Baik itu emas, mobil mewah, rumah, atau bahkan barang berharga lain seperti lukisan atau barang antik. 

Penerima suap tadi kemudian menerima uang yang telah berubah menjadi barang tadi seolah-olah sebagai pemberian. Sehingga asal-usul harta kekayaan menjadi lebih samar. 

d. Melakukan penempatan secara elektronik 

Penempatan juga dilakukan dengan cara melakukan transfer secara elektronik. Dengan dilakukan secara elektronik transfer uang dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit ke manapun, termasuk melintasi berbagai negara. 

Kecepatan proses peralihan harta atau aset dan lintas batas negara dan yurisdiksi membuat proses penelusuran aset menjadi sangat rumit. Sebagai contoh, pelaku tindak pidana dapat mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang (alternative remittance) yang secara elektronik langsung terkirim ke lembaga pengiriman uang di luar negeri. 

Rekanan pelaku cukup membawa identitasnya ke lembaga pengiriman uang yang menerima uangnya di luar negeri. Dalam transaksi atau kegiatan transfer tersebut, uang tidak perlu berpindah secara fisik.

Baca juga : Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang

2. Layering

Adalah upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. 

Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain: 

(a) transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara, 

(b) penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah, dan 

(c) memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company. 

Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah- mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument.

Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alat-alat transportasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.

Pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahapan kedua dari perbuatan pencucian uang. Dalam tahapan ini, uang hasil tindak pidana dipindahkan, disebarkan, dan disamarkan untuk menyembunyikan asal usulnya. Pemisahan tersebur dapat dilakukan melalui serangkaian transaksi keuangan yang didesain dengan jejaring transaksi yang rumit untuk ditelusuri. Beberapa modus layering tersebut di antaranya: 

a. Transfer dana secara elektronik 

Setelah ditempatkan dalam sistem perbankan, pelaku tindak pidana dapat mudah melakukan transfer terhadap asetnya tersebut ke mana pun yang ia kehendaki. Apabila transfer tersebut dilakukan secara elektronik, ia dapat memindahkan asetnya dengan segera, lintas batas negara, dan berkali-kali, melewati berbagai rekening yang ia kendalikan, rekanannya, atau bahkan rekening dengan identitas palsu hingga sulit ditelusuri lagi asal usulnya. 

b. Transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking)

Offshore banking menyediakan layanan pembukaan rekening koran untuk penduduk luar negeri. Dengan menempatkan dana pada suatu bank, yang selanjutnya ditransfer ke rekening Offshore Banking, pelaku tindak pidana dapat scolah-olah menjauhkan harta hasil tindak pidananya dengan dirinya. (http://www. fatf-gafi.org/pages/faq/moneylaundering/). Offshore Banking cenderung memiliki jaringan bank yang luas sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan proses pencucian uang.

c. Transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation) 

Perusahaan boneka (shell company) adalah perusahaan yang didirikan secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku namun tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Perusahaan boneka didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyimpan aset pendirinya atau orang lain untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya terhadap aset tersebut.

Modus yang digunakan dengan perusahaan boneka misalnya diawali dengan pendirian perusahaan virtual di luar negeri. Perusahaan virtual ini kemudian membuat rekening koran di beberapa bank. Pelaku tindak pidana dapat meminta beberapa orang rekanannya untuk menjadi smurf untuk mentransfer uang hasil tindak pidana ke dalam rekening bank perusahaan virtual, sehingga seolah-olah merupakan transaksi pembelian saham. 

3. Integration

Adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. 

Integration adakalanya disebut spin dry dimana uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan. Modus integration dalam pencucian uang dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: 

a. Melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha 

Investasi pada suatu kegiatan usaha merupakan salah satu proses integrasi yang lazim dilakukan. Melalui investasi tersebut, pelaku tindak pidana menggunakan harta hasil kejahatan yang telah dicuci untuk membiayai suatu kegiatan bisnis. Setelah diinvestasikan, uang yang ia peroleh dari kegiatan usaha tersebut dianggap sebagai pendapatan usahanya. 

b. Penjualan dan pembelian aset 

Dalam melakukan integrasi harta hasil tindak pidana dalam sistem keuangan, pelaku pencucian uang umumnya diawali dengan penempatan yaitu dengan sebelumnya menempatkan harta hasil tindak pidananya dalam perbankan atau sebagai aset perusahaan boneka yang didirikan. 

Perusahaan boneka tersebut kemudian dibuat seolah-olah melakukan transaksi pembelian aset properti seperti gedung, dengan harga yang dinaikkan (marked up). Hasil penjualan aset tersebut kemudian dianggap sebagai pendapatan dari transaksi sah.

c. Pembiayaan korporasi

Pembiayaan korporasi melibatkan proses pencucian uang yang sangat rumit meliputi proses penempatan dan pemisahan yang juga luar biasa canggih. Misalnya, pelaku tindak pidana mendirikan perusahaan boneka di luar negeri. 

Pelaku kemudian menyimpan harta hasil tindak pidana di dalam perbankan sebagai harta kekayaan perusahaan boneka. Menggunakan harta tersebut, kemudian perusahaan boneka bertindak sebagai perusahaan pembiayaan menyediakan skema investasi atau pembiayaan kepada perusahaan lain yang memiliki kegiatan usaha yang sah.

Sumber : Yunus Husein dan Roberts K, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.

Post a Comment