Asas Non Retroaktif

Asas non retroaktif adalah suatu asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Artinya adalah peraturan per
Asas Non Retroaktif

Asas Non Retroaktif

Aksara HukumApa yang dimaksud dengan asas undang-undang tidak berlaku surut? Atau apa istilah asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan hukum tidak dapat berlaku surut disebut asas? Asas yang dimaksud itu adalah asas non retroaktif.

Pada awal perkuliahan di Fakultas Hukum, khususnya dalam mata kuliah hukum pidana. Tentu dosen anda pernah membahas tentang asas non retroaktif. Lalu apa yang dimaksud dengan asas non retroaktif, asas retroaktif, dan apa hubungan asas legalitas dan non retroaktif. Berikut akan dibahas mengenai asas non retroaktif.

Menurut Wirjono, larangan keberlakuan undang-undang surut bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi masyarakat, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termuat dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).  Asas ini dikenal dengan asas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang berlaku surut dari suatu undang-undang.

Hampir seluruh Negara di dunia mengatur asas non retroaktif dalam hukum nasionalnya. Amerika adalah Negara pertama yang mengatur asas ini yakni dalam konstitusi tahun 1783 dan setelah itu dalam pasal 8 Declaration de Droits de l’homme et Du Citoyen tahun 1789 yang dikumandangkan setelah revolusi Prancis berbunyi  : “Nulne peut etre puni qu’en vertu d’une loi etabile et promulquee anterieurement au delit et legalement appliqué” (tidak ada seorangpun dapat dipidana berdasarkan hukum yang disusun dan diundangkan sebelum delik tersebut ditetapkan secara legal). Asas ini kemudian  disebut dengan asas legalitas.

Asas non retroaktif secara umum juga diakui oleh hukum internasional public yang terwujud dalam berbagai perjanjian-perjanjian internasional. Seperti di dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No 217A (III) pada tanggal 10 desember 1948 dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam pas 15 ayat 1 dan 2, Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi dan Kebebasan-Kebebasan Mendasar (ECHR) dalam pasal 7, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 9, Piagam afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk  dan terakhir dalam Statuta Roma 1998.

Asas non retroaktif ini kemudian mulai disimpangi akibat munculnya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa Negara. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan merupakan bahaya yang meninggalkan duka mendalam sehingga harus digunakannya tindakan-tindakan tertentu yang berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya.

Contoh mengenai hal ini adalah putusan-putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Militer Nuremberg dan Tokyo, Mahkamah Militer bekas Yugoslavia dan Rwanda serta putusan pengadilan nasional Israel atas kasus jendral Adolf Eichman yang telah menggunakan asas retroaktif dalam putusannya. Asas retroaktif kemudian menjadi asas yang diakui khususnya dalam bidang hukum pidana internasional

1. Pengertian Asas Non Retroaktif

Asas non retroaktif adalah suatu asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Artinya adalah peraturan perundang-undangan hanya dapat berlaku pada saat setalah ditetapkan atau disahkan sebagai undang-undang. Sebelum undang-undang tersebut disahkan maka peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya tidak tunduk pada undang-undang tersebut.

Asas non retroaktif juga dapat dikatakan sebagai undang-undang tidak berlaku surut atau hukum pidana tidak berlaku surut.

2. Asas Non-Retroaktif dan Contohnya

Asas non-retroakif terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Kemudian ayat (2) berbunyi “bilamana ada perbuatan dalam perundang-udangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Contoh asas non-retroaktif di indonesia adalah termuat dalam Pasal 1 KUHP, dimana asas ini bertujuan agar perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat namun belum ada aturan tertulisnya tidak dipidana. Sehingga, tujuan hukum yakni kepastian hukum dapat tercapai.

Contoh kasus non-retroaktif adalah suatu perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat namun belum ada aturan tertulisnya. Sehingga, pemerintah membuat aturan hukum agar perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun, pelaku perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karena setelah perbuatan tersebut terjadi barulah ada aturan hukumnya.

Fungsi asas non retroaktif adalah agar adanya perlindungan terhadap masyarakat, sehingga apabila sewaktu-waktu perbuatan tersebut oleh penguasa tidak disukai, maka penguasa tidak dapat menghukumnya tanpa ada aturan tertulis.

3. Pengertian Asas Retroaktif

Asas retroaktif dalam hukum pidana merupakan suatu penyimpangan dari Pasal 1 KUHP. Meskipun asas retroaktif menyimpang dari Pasal 1 KUHP, dalam keadaan tertentu dapat dilakukan penyimpangan seperti pemberlakuan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 yang berlaku surut sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Asas retroaktif merupakan lawan dari asas legalitas, yaitu asas tentang batas berlakunya hukum pidana dari segi waktu. Menurut asas legalitas tidak ada perbuatan pidana, dan juga tidak ada pidana, kecuali atas dasar kekuatan peraturan yang telah mengaturnya, sebelum perbuatan tersebut dilakukan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).

Contoh asas retroaktif adalah pemberlakuan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. PERPU ini berlaku surut untuk menjerat para pelaku terorisme Bom Bali yang merenggut banyak korban jiwa.

Alasan pemberlakuan asas retroaktif ini harus jelas dan memadai sehingga memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa.

Penyimpangan dari asas non-retroaktif di dalam KUHP terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP, yaitu bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama. Pasal ini berlaku jika seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir.

Selain Pasal 1 ayat (2) KUHP, retroaktif tersebut juga dimuat dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Suatu undang-undang mengandung asas retroaktif apabila:

  • Menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana
  • Menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan, Pasal 12 ayat 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Untuk menggunakan asas retroaktif terlebih dahulu harus memenuhi empat syarat yaitu:

  • Kejahatan berupa pelanggaran HAM berat.
  • Peradilannya bersifat internasional.
  • Peradilan bersifat ad hoc.
  • Keadaan hukum nasional negara yang bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan HAM berat.

4. Hubungan Asas Legalitas dan Non-Retroaktif

Asas legalitas dan non-retroaktif saling berkaitan satu sama lain. Asas legalitas memberikan jaminan agar suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak ada peraturan yang mengaturnya. Sementara itu, asas non-retroaktif bertujuan agar suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut atau tidak boleh berlaku sebelum aturan tersebut ditetapkan atau di sahkan.

Referensi :

Post a Comment