Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contoh Surat Gugatan Cerai |
Aksara Hukum – Pada artikel ini, saya akan membahas menganai cara membuat surat gugatan cerai dan contoh surat gugatan cerai. Surat gugatan cerai merupakan salah satu hal penting agar gugatan percerain yang kita ajukan dapat diterima atau di kabulkan oleh pengadilan.
Sehingga, Surat gugatan cerai harus dibuat sebaik mungkin agar gugatan kita diterima oleh pengadilan. Karena, apabila surat gugatan perceraian yang kita buat tidak memenuhi kriteria surat gugatan cerai maka ada kemungkinan surat gugatan kita ditolak oleh pengadilan.
Sebelum lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perceraian. Perceraian adalah berkahirnya atau putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, suami dan istri tidak lagi memiliki hubungan pernikahan secara hukum.
Oleh sebab itu, perlu diperhatikan akibat hukum apabila ingin bercerai. Jangan sampai nanti ketika sudah bercerai barulah ada penyesalan. Akibat hukum perceraian menurut Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan adalah :
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Perceraian merupakan upaya terkahir yang dilakukan oleh pasangan suami istri akibat konflik yang terjadi dalam rumah tangga. Konflik yang terjadi antara suami dan istri pada umumnya dapat diselesaikan oleh pasangan tersebut secara kekeluargaan. Namun, ketika konflik itu tidak mencapai titik kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perceraian adalah upaya terakhir.
Banyak hal yang menyebabkan perceraian, misalnya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, suami tidak menafkahkan istrinya, ketidakharmonisan dalam rumah tangga (pertengkaran yang terus menerus), dan lain sebagainya.
Namun, tidak semua alasan perceraian diterima oleh pengadilan. Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merumuskan bahwa “untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) mengatakan ada beberapa alasan atau untuk melakukan perceraian yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Jadi, sebelum ingin bercerai, bagi pasangan suami istiri yang ingin bercerai perlulah memperhatikan poin-poin tersebut diatas. Apakah salah satu poin diatas merupakan alasan percerai kalian atau tidak. Jika tidak, maka gugatan perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Baiklah, selanjutnya akan dibahas mengenai cara membuat surat gugatan cerai. Gugatan cerai termasuk ke dalam gugatan contentiosa atau gugatan perdata. Menurut M. Yahya Harahap, gugatan perdata adalah gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak yang berpekara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak :
Yang mengajikan penyelesaian sengketa disebut sebagai penggugat sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian sengketa disebut tergugat.
Cara Membuat Surat Gugatan Cerai
Adapun langkah-langkah membuat surat gugatan cerai adalah :
- Pada surat gugatan ditujukan atau dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
- Pada surat gugatan juga disertakan tanggal pembuatan surat.
- Kemudian pencantuman identitas para pihak. Baik identitas penggugat maupun identitas tergugat. Yang terdiri dari nama lengkap, alamat, dan penyebuatan identitas lain (tidak imperatif/harus).
- Membuat fundamentum petendi atau dasar gugatan. Yang terdiri dari dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
- Membuat petitum gugatan. Petitum gugatan adalah poin-poin gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan. Petitum harus berlandasakan pada fundamentum petendi. Apabila petitum tidak ada hubungannya dengan fundamentum petendi maka gugatan tidak dapat dikabulkan.
- Membuat tanda tangan penggugat atau kuasa hukum penggugat. Tanda tangan ditulis tangan sendiri atau juga bisa menggunakan cap jempol.
Itulah beberapa cara membuat surat gugatan cerai sendiri.
Contoh Surat Gugatan Cerai
Pekanbaru, 28 Februari 2021
Kepada YTH,
KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU
Jl. Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau
Perihal : GUGATAN CERAI
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ega Julianda Putri
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, Tanggal Lahir : Pekanbaru, 26 Februari 1995
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat (KTP) : Jl.Sariamin, No.51 RT/RW 019/03, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru
Alamat Domisili : Jl.Sariamin, No.51 RT/RW 019/03, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Bermaksud mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, terhadap suami :
Nama : Ade Suwardi
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir : Pekanbaru, 11 Maret 1990
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Kembang Harapan, No.31 RT/RW 003/020, Kecamatan Sail, Pekanbaru
Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT
Adapun hal-hal yang menjadi latar belakang atau pokok masalah sehingga diajukan GUGATAN perceraian adalah sebagai berikut :
DALAM POSITA :
- Bahwa PENGGUGAT adalah istri yang sah dari tergugat yang telah di ikrarkan dalam sebuah ikatan perkawinan pada tanggal 11 januari 2017 di kediaman rumah, dan telah tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Pekanbaru dengan kutipan akta perkawinan No.34/2017 tertanggal 11 Januari 2017.
- Bahwa sebuuah perkawinan merupakan sebuah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Bahwa benar PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi, sebelum itu serumah dengan alamat Jl.Sariamin, No.51 RT/RW 019/03, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
- Bahwa benar TERGUGAT sudah pergi meninggalkan rumah dan membawa semua pakaian meninggalkan rumah.
- Bahwa selama perkawinan berlangsung PENGGUGAT dan TERGUGAT di karuniai seorang anak yakni Cansu Hazekia yang sudah berumur 2 Tahun.
- Meski TERGUGAT bekerja, namun hasil dari gaji nya tidak pernah diberikan kepada PENGGUGAT.
- Apabila TERGUGAT diberi nasehat oleh PENGGUGAT, bukannya sadar tetapi malah marah dan main tangan.
- Bahwa hubungan antara PENGUGAT dan TERGUGAT semulanya baik, sebagaimana layaknya kehidupan seorang suami dan seorang istri pada umumnya
- Bahwa hubungan antara PENGUGGAT dan TERGUGAT tidak harmonis lagi semenjak setahun yang lalu, karena sering terjadi pertengkaran dan adu mulut antara keduanya bahkan hingga berakhir pada kekerasan fisik.
- Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak terjadi hubungan suami istri lagi.
- Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi kekerasan fisik terhadap PENGGUGAT seperti menampar, dan memaki.
- Bahwa benar TERGUGAT sudah tidak memenuhi nafkah lahir batin kepada PENGGUGAT sejak Setahun yang lalu.
- Bahwa dengan demikian, TERGUGAT juga tidak pernah menafkahi anak nya serta tidak pernah memberi kasih sayang terhadap anaknya.
- Bahwa PENGGUGAT mendapati TERGUGAT bersamadenganwanita lain
- Bahwa diketahui sejak adanya perselingkuhan tersebut membuat TERGUGAT berubah terhadap pelaku nya kepada si PENGGUGAT menjadi kasar
- Bahwa PENGGUGAT sering menemukan Obrolan dan SMS TERGUGAT dengan perempuan lain.
- Bahwa apa yang di katakana PENGGUGAT benar adanya, yang di ketahui oleh bebrapa orang saksi yang meliht bawhwa TERGUGAT sering berkencan dengan perempuan lain.
- Bahwa seorang saksi pernah memergoki TERGUGAT berjalan menuju sebuah Hotel di Pekanbaru bersama dengan wanita lain.
- Bahwa perselingkuhan antara PENGUGGAT dengan wanita tersebut sudah terjadi sejak setahun yang lalu.
- Bahwa TERGUGAT juga sering mabuk dan pulang tengah malam serta mengamuk memukuli PENGGUGAT.
- Bahwa tidak hanya itu, PENGGUGAT dan wanita tersebut telah melangsungkan pernikahan siri sejak 6 (enam) bulan yang lalu.
- Bahwa PENGGUGAT sudah berusaha untuk memperbaki hubungan pernikahannya namun tidak ada jalan keluar.
- Bahwa antara keluarga PENGGUGAT dan TERGUGAT juga turut dalam memberi nasehat kepada kedua nya, nanum tidak di respon oleh TERGUGAT.
- Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi pertengkaran secara terus menerus dan berlarut sehingga tidak ada harapan untuk hidup bersama lagi.
- Sikap inilah yang mejadikan PENGGUGAT tak ingin bersama lagi dan untuk melakukan perceraian dengan TERGUGAT.
- Pernikahan yang dulunya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT tak lagi dapat di rasakan lagi oleh kedua belah salah satu pihak, dan juga rumah tangga selama ini tidak dapat lagi membentuk suatu keluarga yang harmonis sesuai yang di harapakn sebelumnya dan tak dapat lagi membentuk budi pekerti yang baik bagi anak PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Bahwa untuk melakukan perceraian harus melakukan gugatan kepada pengadilan (pasal 40 UU RI No. 1 Tahun 1974 ) dan karena domisili PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di wilayah domisili Pengadilan Agama Kota Pekanbaru dan beragama islam, maka gugatan perceraian ini di ajukan di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru.
- Bahwa sebagai bentuk upaya publikasi sebuah putusan pengadilan, maka PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dalam perkara quo untuk memerintah penitera Pengadilan Agama Kota Pekanbaru untuk mengirimkan salinan utusan kepada Kantor Catatan Sipi Kota Pekanbaru dan kepada pihak yang terkait lainnya.
DALAM PETITUM :
PRIMAIR
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT diatas, maka memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa quo untuk memutuskan perkara dengan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan cerai PENGGUGAT cukup beralasan.
- Menyatakan perkawinan anatara Ega Julianda Putri dan Ade Suwardi putus karena perceraian dengan sebagai akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Kota Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pekanbaru untuk di catat dalam daftar yang di sediakan untuk itu.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Marinus Lase S.H.,M.H
Post a Comment