Pelecehan Seksual dalam KUHP

Pengaturan pelecehan seksual dalam KUHP terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296. Dalam KUHP pelecehan seksual dikenal dengan istilah perbuatan cabul

Pelecehan Seksual dalam KUHP
Pelecehan Seksual dalam KUHP

Pelecehan Seksual dalam KUHP

Aksara Hukum - Pelecehan seksual seringkali di alami oleh korban yaitu wanita baik di tempat umum maupun di tempat yang sepi. Pelecehan seksual juga bisa dianggap sebagai perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang.
 
Dalam artikel ini, penulis akan membahas bagaimana pengaturan pelecehan seksual dalam peraturan perundang-undangan beserta dengan unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Menurut R. Soesilo, pelecehan seksual adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, contohnya, cium-cium, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
 
Pelecehan seksual berbeda dengan tindak pidana pemerkosaan meskipun kedua tindak pidana ini memiliki persamaan yaitu sama-sama kejahatan seksual. Perbedaan antara pelecehan seksual dan pemerkosaan terletak pada masuk atau tidaknya kemaluan laki-laki (penis) ke dalam kemaluan perempuan (vagina).
 
Untuk dapat dikatakan sebagai pemerkosaan apabila telah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan secara paksa. Apabila tidak sampai ke pada masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan maka itu dianggap sebagai perbuatan pelecehan seksual.
 
Misalnya, pelaku tidak berhasil memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan si perempuan karena perbuatannya berhasil digagalkan oleh seseorang padahal tujuan pelaku adalah untuk memperkosa si perempuan.
 
Namun, pelaku tersebut telah berhasil menyentuh tubuh si perempuan termasuk organ seksualnya, seperti bibir, payudara, atau alat kemaluan si perempuan. Meskipun tujuan pelaku untuk memperkosa si perempuan, tetapi karena dia tidak berhasil memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan si perempuan, maka pelaku hanya dapat dikatakan telah melakukan pelecehan seksual.
 
Pengaturan pelecehan seksual dalam KUHP terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296. Dalam KUHP pelecehan seksual dikenal dengan istilah perbuatan cabul. Jadi, perbuatan cabul dan pelecehan seksual memiliki arti yang sama.



Pengertian perbuatan cabul amat luas dan nilai kecabulan dalam setiap masyarakat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Pada umumnya mencolek pantat dianggap sebagai perbuatan cabul, namun bisa juga mencolek lengan dianggap sebagai pelecehan yang bersifat cabul.

 

Berikut penulis akan menjelaskan pasal-pasal perbuatan cabul dalam KUHP.
 

Pasal 289 KUHP berbunyi

“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
 
Pasal 289 KUHP ini adalah delik pokok dari perbuatan cabul. Pasal ini juga sering digandengkan dengan Pasal 285 (pemerkosaan). Karena apabila tidak terbuktinya delik 285, maka dapat dijerat dengan Pasal 289.
 
Unsur-unsur dari Pasal 289 KUHP :
  • Unsur Barangsiapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur dengan kekerasan, dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga tidak sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHP yaitu, “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”.
  • Unsur ancaman kekerasan, adalah perbuatan kekerasan yang belum terjadi, tetapi diancamkan baik dengan ucapan maupun dengan isyarat yang dapat dipahami sebagai ancaman akan melakukan sesuatu yang menakutkan bagi korban.
  • Unsur memaksa, adalah perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan atau keinginan dari korban.
  • Unsur seseorang, seseorang dalam Pasal 289 tidak terbatas pada perempuan saja, tetapi bisa juga pada seorang laki-laki yang menjadi korban. Sehingga, perempuan dapat juga dijerat dengan perbuatan cabul.
  • Unsur untuk melakukan, dalam hal ini yang melakukan adalah korban, yaitu perbuatan cabul, pelaku dalam hal ini hanya memaksa korban untuk melakukan.
  • Unsur membiarkan dilakukan, dalam hal ini korban bersifat diam, dan yang menjadi pelaku adalah pelaku atau bisa juga orang lain atau orang ketiga, yang penting pelaku pertama adalah orang yang memaksa.
  • Unsur perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
 

Pasal 290 KUHP berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Unsur-unsur Pasal 290 ayat 1 KUHP :
  • Unsur barangsiapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur melakukan, yang melakukan adalah pelaku.
  • Unsur perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan seseorang, yaitu korban.
  • Unsur padahal diketahuinya, dalam hal ini pelaku dalam keadaan sadar.
  • Unsur orang itu pingsan atau tidak berdaya, yaitu korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau korban dalam keadaan tidak sadar.
Unsur-unsur Pasal 290 ayat 2 KUHP :
  • Unsur barangsiapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur melakukan, yang melakukan adalah pelaku.
  • Unsur perbuatan cabul,  yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan seorang, yaitu korban.
  • Unsur padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, yaitu pelaku mengetahui atau seharusnya menduga.
  • Unsur bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yaitu korban belum berumur lima belas tahun atau korban umurnya tidak jelas.
  • Unsur yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yaitu korban belum waktunya atau belum bisa untuk kawin.

Unsur-unsur Pasal 290 ayat 3 KUHP :
  • Unsur barang siapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur membujuk seseorang, yaitu merayu, mempengaruhi korban agar mau melakukan sesuatu.
  • Unsur yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, yaitu pelaku mengetahui akan hal tersebut dan dapat menduganya.
  • Unsur umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yaitu korban belum berumur lima belas tahun, atau umur korban tidak jelas berapa serta belum waktunya untuk kawin.
  • Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dalam hal ini pelaku bisa menyuruh korban untuk melakukan perbuatan cabul atau pelaku menyuruh korban untuk membiarkan dirinya dicabuli.
  • Unsur bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain, bersetubuh yaitu masuknya alat kemaluan laki-laki ke dalam alat kemaluan perempuan. Yang mana persetubuhan tidak dilakukan dalam ikatan perkawinan.

Pasal 291 KUHP berbunyi :

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
  • Pasal 291 ayat KUHP ini, diberikan kepada pelaku apabila pelaku melakukan perbuatan 286,  287, 89, dan 290 KUHP mengakibatkan korban luka-luka berat.
  • Pasal 291 ayat 2 ini, jika pelaku melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 yang mengakibatkan kematian korban.
 

Pasal 292 KUHP berbunyi :

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
 
Unsur-unsur Pasal 292 KUHP :
  • Unsur Orang dewasa, adalah orang yang telah berumur di atas enam belas tahun.
  • Unsur melakukan perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan orang lain, yaitu korban.
  • Unsur sesama kelamin, laki-laki dewasa dengan laki-laki yang belum dewasa atau perempuan dewasa dengan perempuan yang belum dewasa.
  • Unsur yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, yaitu pelaku mengetahui korban belum dewasa atau pelaku seharunya mengetahui korban belum dewasa.
 

Pasal 293 KUHP berbunyi :

(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
 
Unsur Pasal 293 ayat 1 KUHP :
  • Unsur barangsiapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,  yaitu memberi atau menjajikan uang atau memberi atau menjanjikan  sesuatu barang kepada korban.
  • Unsur menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, yaitu menyalahgunakan pengaruh pelaku dari hubungan keadaan.
  • Unsur dengan penyesatan sengaja menggerakkan, yaitu dengan tipu daya secara sengaja untuk menggerakan korban.
  • Unsur seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya, yaitu dibawah umur enam belas tahun.
  • Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan, yaitu melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
  • Unsur perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan dia, yaitu pelaku.
  • Unsur padahal tentang belum kedewasaannya, yaitu belum enam belas tahun.
  • Unsur diketahui atau selayaknya harus diduganya, yaitu pelaku mengetahui korban belum dewasa atau pelaku patut menduga bahwa korban masih belum berumur enam belas tahun.
 
Dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP, Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Artinya Pasal 293 ini adalah delik aduan.
 
Pasal 293 ayat (3), merumuskan, tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
 

Pasal 294 KUHP berbunyi :

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
 
Unsur Pasal 294 ayat 1 KUHP :
  • Unsur barangsiapa, barangsiapa adalah setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Unsur melakukan perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan anaknya, yaitu anak kandung pelaku.
  • Unsur anak tirinya, anak dari istri/suami pelaku, tetapi bukan anak kandung dari salah satu istiri/suami pelaku.
  • Unsur anak angkatnya, anak yang diangkat atau anak yang diadopsi.
  • Unsur anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tersebut berada dalam pengawasan pelaku dalam belum dewasa.
  • Unsur dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa.

Unsur Pasal 294 ayat 2 :
  • Unsur pejabat, orang yang memiliki jabatan.
  • Unsur yang melakukan perbuatan cabul, yaitu perbuatan yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan yang tidak senonoh yang berhungan dengan alat seksual.
  • Unsur dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, korban adalah bawahan dari si pelaku.
  • Unsur dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya, korban berada telah diserahkan kepada pelaku untuk dijaga.

Unsur Pasal 294 ayat 2 :
  • Unsur pengurus
  • Unsur dokter
  • Unsur guru
  • Unsur  pegawai
  • Unsur pengawas
  • Unsur pesuruh dalam penjara
  • Unsur tempat pekerjaan negara
  • Unsur tempat pendidikan
  • Unsur rumah piatu
  • Unsur rumah sakit
  • Unsur rumah sakit jiwa atau lembaga sosial
  • Unsur yang melakukan perbuatan cabul
  • Unsur dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
 

Pasal 295 KUHP berbunyi :

(1) Diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
 
Unsur Pasal 295 ayat 1 angka 1:
  • Unsur barang siapa
  • Unsur dengan sengaja
  • Unsur menyebabkan
  • Unsur memudahka
  • Unsur dilakukannya
  • Unsur perbuatan cabul
  • Unsur oleh anaknya
  • Unsur anak tirinya
  • Unsur anak angkatnya
  • Unsur anak di bawah pengawasannya
  • Unsur yang belum dewasa
  • Unsur atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya
  • Unsur pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya
  • Unsur oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur
  • Unsur dengan orang lain

Unsur Pasal 295 ayat 1 angka 2 :
  • Unsur barangsiapa
  • Unsur dengan sengaja
  • Unsur menghubungkan
  • Unsur memudahkan
  • Unsur perbuatan cabul
  • Unsur kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas
  • Unsur yang dilakukan oleh orang
  • Unsur yang diketahuinya belum dewasa
  • Unsur yang sepatutnya harus diduganya demikian
  • Unsur dengan orang lain.
 
Unsur Pasal 295 ayat 2 :
  • Unsur jika yang melakukan
  • Unsur kejahatan itu
  • Unsur sebagai pencarian
  • Unsur kebiasaan
 
 

Pasal 296 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Unsur Pasal 296 KUHP :
  • Unsur Barangsiapa
  • Unsur dengan sengaja
  • Unsur menyebabkan
  • Unsur memudahkan
  • Unsur perbuatan cabul
  • Unsur oleh orang lain
  • Unsur dengan orang lain
  • Unsur dan menjadikannya sebagai pencarian
  • Unsur kebiasaan

Demikianlah pembahasan tentang pelecehan seksual dalam KUHP. Apabila ada saran dan masukan silahkan sampaikan melalui kolom komentar

Sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Erdianto Effendi, Delik-Delik Populer Di Tengah Masyarakat, Taman Karya, Pekanbaru.
 

Post a Comment