Alat Bukti Dalam KUHAP

Alat bukti dalam KUHAP diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Yang terdiri dari lima alat bukti yang sah, yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pet

Alat Bukti Dalam KUHAP
Alat Bukti Dalam KUHAP

Aksara Hukum – Alat bukti dalam KUHAP diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Yang terdiri dari lima alat bukti yang sah, yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.


Kegunaan alat bukti dalam hukum acara pidana adalah syarat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Apabila alat bukti yang sah tidak cukup maka hakim tidak dapat menyatakan terdakwa bersalah.


Pengertian alat bukti menurut Hiariej adalah sebagai segala hal yangdigunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan (Hiariej dalam Erdianto, 2021:168).


Berikut akan dijelaskan alat-alat bukti KUHAP berdasarkan Pasal 184 ayat ( 1) KUHAP.


1. Keterangan Saksi

Keterangan Saksi
Keterangan Saksi

Pasal 185 KUHAP ayat (1)  merumuskan bahwa keterangan saksi sebagai alat buki ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) dirumuskan bahwa keterangan seorang saksi  saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang di dakwakan kepadanya.


Pasal 1 angka 26 KUHAP merumuskan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.


Berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.


Untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah diperlukan dua orang yang memberikan keterangan di persidangan. Hal ini sesuai dengan adegium unus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi.


Terkait hal ini, ada adegium yang menyatakan bahwa testimoni de auditu, yang berarti bahwa saksi yang hanya mendengar dari orang yang mengalami atau melihat atau mendengar langsung tidak dapat dikatakan sebagai saksi.


2. Keterangan Ahli

Keterangan Ahli
Keterangan Ahli

Pasal 186 KUHAP merumuskan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.


Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.


Banyak orang yang mengatakan keterangan ahli sebagagai saksi ahli. Hal tersebut kuranglah tepat. Dalam KUHAP tidak mengenal istilah saksi ahli yang ada hanyalah keterangan ahli.


3. Surat

Alat Bukti Surat
Alat Bukti Surat

Menurut Sudikno Mertokusumo, alat bukti surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan digunakan sebagai pembuktian (Mertokusumo dalam Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014:264).


Alat bukti surat dalam hukum acara pidana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP. Menurut pasal ini, alat bukti surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :


a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.


b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.


c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.


d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat

pembuktian yang lain.


4. Petunjuk

Alat Bukti Petunjuk
Alat Bukti Petunjuk

Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.


Ayat (2) Pasal 188 KUHAP menyatakan, petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :

a. keterangan saksi.

b. surat.

c. keterangan terdakwa.


Alat Bukti Petunjuk
Alat Bukti Petunjuk

Lebih lanjut ayat (3) Pasal 188 KUHAP mengatakan, penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.


5. Keterangan Terdakwa

Keterangan Terdakwa

Pasal 189 KUHAP ayat (1), merumuskan bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.


Dalam ayat (2) Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung olehsuatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.


Kemudian dalam ayat (3) Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.


Selanjutnya ayat (4) Pasal 89 KUHAP,  keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.


Jadi, keterangan terdakwa hanya dapat dikatakan sebagai alat bukti jika disampaikan di dalam persidangan, apabila disampaikan di luar persidangan, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang saja.


Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini masih belum cukup untuk dapat membuktikan terdakwa bersalah, maka haru ada alat bukti lain selain pengakuan terdakwa untuk menyatakannya bersalah.


Demikianlah alat bukti dalam KUHAP atau alat bukti dalam huku acara pidana yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Post a Comment