Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Pembagian antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil berasal pengertian hukum pidana secara luas. Pengertian hukum pidana yang diberikan ole
Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil


Aksara Hukum  – Ada beberapa pembagian dalam hukum pidana seperti hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif, hukum pidana berdasarkan adresat, hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, hukum pidana nasional dan hukum pidana lokal serta hukum pidana internasional.

Namun, dalam artikel ini hanya terbatas pada pembahasan pembagian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
 
Pembagian antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil berasal pengertian hukum pidana secara luas. Pengertian hukum pidana yang diberikan oleh para ahli sendiri berbeda-beda. Ada yang memberikan pengertian sebatas hukum pidana materiil dan ada yang menggabungkan hukum pidana materiil dan formil.

Misalnya, ahli yang memberikan pengertian hukum pidana secara materiil W. L. G. Lemaire, mengetakan bahwa : 

“hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan tindakan tersebut.” 

Selanjutnya, ahli yang memberikan pengertian hukum pidana secara metaril yaitu Mezger, beliau mengatakan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

Demikian juga menurut Van Hamel, beliau mengatakan bahwa hukum pidana adalah “suatu keseluruhan dari asas-asas dan aturan-aturan yang ditaati negara (atau masyarakat hukum umum lainnya) yang mana mereka adalah pemelihara ketertiban hukum umum telah melarang perbuatan-perbuatan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap aturan-aturan dengan suatu penderitaan bersifat khusus berupa pidaana.”

Dari beberapa pendapat ahli tersebut di atas, memberikan pengertian hukum pidana hanya sebatas pada hal yang bersifat subtantif atau materiil. Seperti diketahui, hukum pidana tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta sanksinya. Namun juga, hukum pidana membahas bagaimana cara agar hukum pidana materiil dapat ditegakan. Hal inilah yang disebut dengan hukum pidana formil.

Pengertian hukum pidana yang lengkap yaitu terdiri dari hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dapat dilihat dari pendapat Moljatno. Menurut beliau, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dari suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larang tersebut.
  2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. menentukan dengan cara yang bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Dari tiga poin yang disampaikan oleh Moljatno di atas, yang menjadi pengertian hukum pidana formil adalah point ke tiga. Sementara itu, poin satu dan poin dua adalah hukum pidana materiil.

Selain Moljatno, pengertian hukum pidana yang terdiri atas hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dikemukakan oleh Eddy O. S. Hiariej.

Menurut beliau, “hukum pidana sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksana pidana tersebut yang pemberlakuanya dipaksakan oleh negara.

Yang menjadi hukum pidana formil dalam definis hukum pidana yang disampaikan oleh Eddy adalah “bagaimana pelaksana pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara”. Sehingga, definisi tersebut terdiri atas hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Lalu apa yang dimaksud dengan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil?

Simons memberikan pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, yaitu :

Hukum pidana materiil itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri. Jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dapat dijatuhkan.

Hukum pidana formil itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana.

Adapun menurut Andi Sofyan dan Abd. Asis, mengatakan bahwa, hukum pidana materiil adalah hukum yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum pidana materiil.

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, kita sudah dapat membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Di mana secara umum bagian materiil dapat dikatakan sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagian formil adalah Kitab Undang-Undang Hukum  Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dengan adanya berbagai hukum pidana khusus yang ada saat ini, hukum pidana materiil dan hukum pidan formil tidak saja terbatas pada KUHP dan KUHAP.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Memiliki hukum materiil dan hukum formilnya sendiri.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memiliki hukum materiil dan hukum formilnya sendiri.

Demikianlah pembahasan tentang hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Referensi :
1. Moljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta: 1983.
2. P. A. F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2016.
3. Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta: 2014.
4. Eddy O. S. Hiariej, Prinsip-Pirinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2016.

Post a Comment