Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay |
Aksara Hukum - Dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), merumuskan bahwa hak cipta terdiri dari dua hak yaitu: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral dan hak ekonomi ini dapat juga dikategorikan dalam Jenis-Jenis Hak Cipta.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai hak moral dan hak ekonomi berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta (UHC).
1. Hak Moral
Jenis hak cipta yang pertama adalah hak moral. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Untuk melindungi hak moral, Pencipta dapat memiliki:
- Informasi manajemen hak cipta dan/atau
- Informasi elektronik hak cipta.
Informasi manajemen hak cipta meliputi informasi tentang:
- Metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
- Kode informasi dan kode akses.
Informasi elektronik hak cipta meliputi informasi tentang:
- Suatu ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman ciptaan;
- Nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
- Pencipta sebagai pemegang hak cipta;
- Masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
- Nomor; dan
- Kode informasi.
Informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
2. Hak Ekonomi
Hak yang terdapat dalam hak cipta yaitu hak ekonomi. Dalam hal ini dibagi menjadi hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dan hak ekonomi atas potret.
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Hak ekonomi untuk melakukan pendistribusian ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan ciptaan kepada siapapun.
Hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Hak Ekonomi atas Potret
Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret yang memuat potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret seorang atau beberapa orang pelaku pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh pelaku pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam potret.
Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melakukan pengumuman ciptaan dalam suatu pameran umum atau penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.
Pengalihan Hak Ekonomi
Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ketentuan mengenai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan.
Hak ekonomi yang dialihkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama.
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Hak cipta yang dimiliki pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat. Hal ini tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Demikianlah pembahasan mengenai Hak Cipta Terdiri Dari Dua Hak Yaitu : Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Post a Comment