Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut adalah
pembagian hukum pidana:
- Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
- Hukum pidana materiil dan Hukum Pidana Formil
- Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
- Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
- Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Penjelasan dari masing-masing pembagian hukum pidana di atas adalah sebagai
berikut.
1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
Menurut Simons, Hukum pidana objektif adalah seluruh larangan atau dilarang
sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenai pidana
terhadap pelanggar dan bagaimana pidana itu diterapkan. Hukum pidana objektif
adalah hukum pidana positif (jus poenale).
Sementara itu, hukum pidana subjektif atau jus puniendi adalah hak
negara untuk memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
2. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Menurut Simons, hukum pidana materiil itu memuat ketentuan-ketentuan dan
rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai
syarat-syarat bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukkan dari
orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai
hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu
dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukum tersebut dapat
dijatuhkan.
Hukum pidana formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan
alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan
hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana.
Untuk pembahasan lebih lanjut hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
silahkan baca artikel ini : Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
3. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
Hukum pidana yang dikodifikasikan itu misalnya adalah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Hukum pidana yang tidak dikodifikasiakan itu misalnya adalah
peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau
peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
4. Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk
diberlakukan bagi setiap orang pada umunya.
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah
dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya
bagi anggota-anggota angkatan bersenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang
mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya tindak pidana fiskal.
5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Pembagian hukum pidana ini adalah berdasrkan wilayah berlakunya hukum pidana.
Pada dasarnya ada kesatuan hukum pidana nasional yang berlaku di seluruh
wilayah Indonesia yang disebut sebagai unifikasi hukum pidana.
Hukum pidana nasional ini meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum
pidana formil, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.
Dasar keberlakuan hukum pidana nasional adalah asas teritorial yang berarti
bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana
di seluruh wilayah Indonesia.
Hukum pidana nasional ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
Presiden. Bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang-undang.
Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota.
Bentuk hukum pidana lokal di muat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku
bagi daerah tersebut saja.
Ada pembatasan terhadap ancaman pidana yang boleh dicantumkan dalam suatu
peraturan daerah. Misalnya, dalam peraturan daerah tidak diperkenankan
mencantumkan sanksi pidana berupa penjara. Demikian pula ada batasan maksimum
pidana kurungan dan pidana denda yang dapat dijatuhkan.
Hukum pidana internasional keberlakuannya bersifat universal. Hukum pidana
internasional ini bertolak dari perkembangan zaman bahwa terdapat
perbuatan-perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya tidak hanya
dipertahankan oleh kedaulatan suatu negara tetapi juga dipertahankan
oleh masyarakat internasional.
Perbuatan-perbuatan tersebut kemudiaan dikualifikasikan sebagai kejahatan
terhadap masyarakat internasional atau delicta jure gentium.
Kejahatan-kejahatan internasional merupakan substansi dari hukum pidana
internasional.
Baca juga :
Ilmu Hukum Pidana
Referensi:
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
- P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Post a Comment