16 Alasan Penghapus Pidana

Ada 16 alasan penghapus pidana yaitu: 1. Tidak Mampu Bertanggungjawab 2. Daya Paksa 3. Keadaan Darurat 4. Pembelaan Terpaksa 5. Pembelaan Terpaksa Mel

16 Alasan Penghapus Pidana
16 Alasan Penghapus Pidana

Ada 16 alasan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana dalam hukum positif Indonesia.

Alasan penghapusan pidana adalah suatu alasan dimana seorang pelaku tindak pidana tidak dihukum karena adanya alasan-alasan penghapus pidana.

Alasan penghapus pidana sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Berikut adalah uraian mengenai alasan penghapus pidana :

1. Tidak mampu Bertanggungjawab

Apakah anda pernah mendangar istilah pertanggungjawaban pidana? Anda baiknya terlebih dahulu membaca tentang pertanggungjawaban pidana dan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Karena hal tersebut sangat berkaitan dengan alasan ini.

Lanjut, seseorang yang tidak mampu bertanggungjawab dalam hukum pidana tidak dapat diberikan sanksi pidana.

Mengapa?

Karena dalam Pasal 44 KUHP merumuskan bahwa “barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Pasal 44 ini membatasi bahwa orang yang jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit (contohnya adalah orang sakit jiwa) tidak dapat dipidana. 

2. Daya Paksa

Alasan penghapus pidana yang kedua adalah daya paksa.

Apa itu daya paksa?

Daya paksa atau juga dikenal dengan overmach bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang mengalami tekanan psikis karena berat lawan.

Contohnya seseorang yang ditodong pistol untuk melakukan tindak pidana, hal ini dapat dikatakan sebagai daya paksa dalam arti psikis yang disebabkan oleh orang lain.

3. Keadaan Darurat

Selain itu, juga dikenal keadaan darurat. Hal ini juga dapat digolongkan sebagai daya paksa. Akan tetapi, daya paksa yang disebabkan oleh keadaan tertentu.

Contohnya, ketika dua orang yang sedang terapung di laut dengan sebilah papan. Karena keadaan

darurat (bertahan hidup), pelaku terpaksa menyingkirkan temannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 KUHP, barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

4. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Lalu apa yang dimaksud dengan pembelaan terpaksa?

Berdasarkan rumusan pasal tersebut diatas, pembelaan terpaksa barulah terjadi ketika ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum saat itu.

5. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Hal ini dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Pembelaan terpaksa contohnya adalah seorang polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh dua orang perampok  kemudian menembak kedua perampok tersebut dengan pistolnya.

Tindakan polisi ini disebut sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena tindak pembelaannya tersebut melampaui batas.

6. Melaksanakan Perintah Undang-Undang

Orang yang melaksanakan perintah undang-undang tidaklah dapat dipidana, hal ini telah dirumuskan dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

Alasan penghapus pidananya karena seseorang tersebut melaksanakan perintah undang-undang.

Contohnya, seorang eksekutor yang melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati.

7. Perintah Jabatan

Dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

8. Perintah Jabatan tidak Sah

Bunyi Pasal 51 ayat (2) adalah “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”  .

Hal ini menentukan bahwa orang yang menerima perintah jabatan tidak sah itu tidak dipidana jika mengira perintah itu diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

9. Izin

Izin atau persetujuan dapat menjadi alasan penghapus pidana, jika perbuatan yang dilakukan mendapat persetujuan dari orang yang akan dirugikan dari perbuatan tersebut.

10. Error Facti

Error facti merupakan salah satu kesesatan dalam kesengajaan yang juga disebut feitelijke dwaling atau kesesatan fakta.

11.Error Juris

Error juris juga disebut sebagai kesesatan dalam hukum, yaitu suatu perbuatan dengan perkiraan hal itu tidak dilarang oleh undang-undang.

12. Tidak ada Sifat Melawan Hukum Materil

Jika suatu perbuatan tidak ada sifat melawan hukum materil maka terdakwa dapat dibebaskan.

13. Hak Jabatan

Berkaitan dengan profesi dokter, apoteker, perawat dan peneliti ilmiah.

Misalnya, dalam suatu penelitian seringkali dilakukan percobaan-percobaan terhadap hewan. Padahal diketahui bahwa menyakiti atau menyiksa hewan adalah perbuatan pidana dalam Pasal 302 KUHP.

14. Mewakili Urusan Orang Lain

Apabila terjadi perbuatan pidana dalam mewakili urusan orang lain tersebut, maka sifat perbuatan melawan hukum perbuatan dihapuskan.

Contoh, Petugas pemadam kebakaran yang merusak pintu atau barang yang lainnya untuk memadamkan api. Petugas ini tidak dapat dipidana.

15. Alasan penghapus pidana Khusus

Adalah alasan penghapus pidana yang berlaku pada delik-delik tertentu. Misalnya, Pasal 221 ayat (2) dan Pasal 310 ayat (3) KUHP.

16. Alasan Penghapus Pidana Putatif

Alasan penghapus pidana putatif adalah alasan dimana seseorang mengira telah berbuat sesuatu dalam daya paksa atau dalam keadaan darurat atau dalam menjalakan undang-undang atau dalam menjalankan perintah jabatan yang sah, namun kenyataannya tidak demikian.

Alasan Penghapus Pidana Umum Dan Khusus

Alasan penghapus pidana umum adalah alasan yang dimuat dalam alasan pertama hingga alasan empat belas. 

Alasan pidana khusus dimuat dalam nomor lima belas.

Perbedaan Alasan Penghapusan Pidana Dan Alasan Penghapusan Penuntutan

Alasan penghapus pidana disebabkan oleh enam belas alasan sebagaimana dijelaskan diatas.

Sementara itu alasan penghapusan penuntutan terdiri atas

1. Ne bis in idem

Yaitu telah ada putusan pengadilan untuk kasus tersebut.

2. Meninggalnya tersangka/terdakwa

Jika yang ingin dihukum telah meninggal, penuntutan tidak berguna lagi.

3. Daluwarsa Penuntutan Pidana

Jika sudah lewat masa penuntutan, maka terdakwa/tersangka tidak dapat dituntut.

4. Penyelesain di Luar pengadilan

Contoh pelanggaran yang diancam pidana denda, penuntutan tidak perlu dilaksanakan lagi jika denda sudah dibayar maksimal seperti dalam Pasal 82 KUHP.

5. Amnesti

Jika terdakwa mendapatkan amnesti, maka penuntan tidak dapat dilanjutkan.

6. Abolisi

Begitu juga jika terdakwa mendapat abolisi, penuntutan tidak dapat dilanjutkan.

Alasan Pembenar

Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan. Hal Ini termuat dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”

Alasan Pemaaf

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku tindak pidana.

Perbedaan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf terletak pada hal yang dihapuskan. Jika alasan pembenar yang dihapuskan adalah perbuatannya, kalau alasan pemaaf yang dihapuskan kesalahannya.

Baca Juga : Pembahasan Tentang Tindak Pidana atau Strafbaar Feit

Referensi :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Post a Comment