Contoh Hak Kekayaan Intelektual

Contoh Hak Kekayaan Intelektual : 1. Hak Cipta 2. Paten 3. Desain Industri 4. Merek 5. Varietas Tanaman 6. Rahasia Dagang 7. Desain Tata Letak Sirkuit

Contoh Hak Kekayaan Intelektual
Contoh Hak Kekayaan Intelektual

Contoh Hak Kekayaan Intelektual


Apa contoh hak kekayaan intelektual?


Sebelum membahas contoh hak kekayaan intelektual, perlu terlebih dahulu diketehui apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual.


Menurut OK. Saidin, Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immateri. Benda tidak berwujud.


Jadi, hak kekayaan intelektual adalah suatu hak yang bersifat immateril atau tidak berwujud yang berasal dari hasil pemikiran (otak).


Hak atas kekayaan intelktual tidak sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan kedunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiganya.


Hak kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta
  2. Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights)


Hak cipta sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu 

  1. Hak Cipta
  2. Hak yang berkaitan (bersempadan) dengan hak cipta atau dikenal dengan (neighbouring rights)


Adapun hak milik perindustrian dapat dibagi menjadi:

  1. Paten
  2. Desain Industri
  3. Merek
  4. Varietas Tanaman
  5. Rahasia dagang 
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Setelah anda mengetahui masing-masing pembagian dari hak kekayaan intelektual, maka disini akan diuraikan contoh hak kekayaan intelektual berdasarkan pembagian tersebut di atas.


Contoh Hak Kekayaan Intelektual:

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).


Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.


Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  • tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  • menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  •  mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  • mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.


Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan; 
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan Ciptaan;
  • pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • penyewaan Ciptaan.


Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.


a. hak moral Pelaku Pertunjukan;

b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;

c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan

d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran


2. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya


Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana adalah paten yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.


3. Desain Industri

Ada kesamaan antara hak cipta bidang seni lukis (seni grafika) dengan desain industri, akan tetapi perbedaannya akan lebih terlihat ketika desain industri itu dalam wujudnya lebih mendekati paten.


Jika desain industri itu semula diwujudkan dalam bentuk lukisan, karikatur atau gambar/grafik. Satu dimensi yang dapat diklaim sebagai hak cipta maka, pada tahapan berikutnya ia disusun dalam bentuk dua atau tiga dimensi dan dapat diwujudkan dalam satu pola yang melahirkan produk materil dan dapat diterapkan dalam aktifitas industri. Dalam wujud itulah ia dirumuskan sebagai desain industri.


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).


4. Merek

Secara normatif merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Adapun merek dapat dibagi menjadi merek dagang dan merek jasa.


Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang

secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.


5. Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah  hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.


Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga buah biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.


6. Rahasia Dagang (Trade Scret)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang).


Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.


7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).


Referensi:

  1. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  2. UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  3. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  4. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  5. UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
  6. UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  7. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Post a Comment