Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah suatu hak yang bersifat immateril dan eksklusif yang diberikan untuk perlindungan hasil pemikiran sese

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Apakah anda pernah mendengar istilah hak atas kekayaan intelektual atau haki?

Lalu hak intelektual yang dilindungi itu seperti apa?

Pengertian HAKI Menurut Para Ahli

Menurut OK. Saidin, pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immateri. Benda tidak berwujud.

Adrian Sutedi sebagaimana dikutip Abdul Atsar,  mengatakan yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia.

Pengertian hak kekayaan intelektual menurut Kholis Roisah sebagaimana dikutip Abdul Atsar , HKI adalah suatu hak eksklusif yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, ataupun seni dan sastra. Kepemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan dan kreatifitas intelektual manusianya, yaitu diantaranya berupa ide atau gagasan. 

Adapun menurut Abdul Atsar, pengertian haki adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Jadi, pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah suatu hak yang bersifat immateril dan eksklusif yang diberikan untuk perlindungan hasil pemikiran seseorang.

Saidin memberikan contoh, misalnya karya cipta lagu. Beliau menuliskan, untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak.

Menurut ahli biologi otak kananlah yang berperan untuk menghayati kesenian, berhayal menghayati kerohanian, termasuk juga kemampuan melakukan sosialisasi dan mengendalikan emosi.

Fungsi ini disebut sebagai fungsi nonverbal, metafornik, intuitif, imajinatif dan emosional.

Spesialisasinya bersifat intuitif, holistik dan mampu memproses informasi secara simultan.

Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.

Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Begitu juga dengan iram lagu tadi, tercipta berdasarkan hasil kerja otak, ia dirumuskan sebagai hak atas kekayaan intelektual.

Berbeda dengan hasil kerja fisik, petani mencangkul, menanam, dan menghasilkan buah-buahan.

Buah-buahan tadi adalah hak milik tapi hak milik materil. Atau hak milik atas benda berwujud.

Demikian pula hasil kerja otak (intelektualitas) manusia dalam bentuk penelitian atau temuan dalam bidang teknologi juga dirumuskan sebagai hak kekayaan intelektual.

Kemampuan otak untuk menulis, berhitung, berbicara, mengingat fakta dan menghubungkan berbagai fakta menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi, disebut juga sebagai preposisi verbal linguistis, logis dan analitis yang merupakan pekerjan dari belahan otak kiri.

Tidak semua orang dapat dan mampu mempekerjakan otak (nalar, rasio, intelektual) secara maksimal. Oleh sebab itu tidak semua orang dapat menghasilkan intellectual property rights.

Hanya orang yang mampu memperkerjakan otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai intellectual property rights.

Hal itu juga sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan hak atas kekayaan intelektual itu bersifat eksklusif. Hanya orang tertentu saja yang dapat memperoleh hak seperti itu.

Dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal sebutan intellectual property rights Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi (hak milik intelektual) yang menurut Saidin, lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak atas kekayaan intelektual.

Alasannya adalah kata hak milik sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak atas kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya.

Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu dah bahkan dapat pula berupa hak sewa (rental rights), atau hak-hak lain yang timbul dari perikatan seperti lisensi, hak siaran, dan lain sebagainya.

Hak atas kekayaan intelektual termasuk dalam hak milik immateril yaitu hak milik benda tidak berwujud. 

Menurut Bouwman –Noor Mout sebagai mana dikutip Saidin, hak atas kekayaan intelektual sama sekali tidak menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. 

Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan kedunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri.

Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiganya.

Saat ini  hak kekayaan intelektual dasar hukumnya adalah :

  1. UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  2. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4. UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
  5. UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  6. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  7. UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Manfaat atau Tujuan HAKI

Menurut Abdul Atsar  manfaat atau tujuan HAKI adalah : 

  1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi.
  2. Meningkatkan teknologi.
  3. Mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional.
  4. Dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi.
  5. Dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.

Baca Juga : Contoh Hak Kekayaan Intelektual

Referensi:

  1. Abdul Atsar, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarata.
  2. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment