Pengertian Hak Paten |
Pengertian Hak Paten
Anda mungkin pernah mendengar istilah paten, baik itu saat berdiskusi, sekolah, kuliah, atau dimana pun itu.
Lalu apa itu paten?
Di sini penulis merangkum pengertian hak paten yang bersal dari undang-undang, kamus atau pengertian hak paten menurut ahli.
Sebelum membahas pengertian hak paten, anda terlebih dahulu perlu mengetahui bagaimana sajarah dari paten itu sendiri.
Paten atau oktroi telah ada sejak abad XIV dan XV, misalnya di negara Italia dan Inggris. Namun, sifat pemberian hak ini pada masa itu tidak ditujukan atas suatu penemuan atau invensi (uitvinding) akan tetapi diutamakan untuk menarik para ahli dari luar negeri. Maksudnya agar para ahli itu menetap di negara-negara yang mengundangnya agar mereka ini dapat mengembangkan keahliannya masing-masing di negara si pengundang dan bertujuan untuk memajukan warga/penduduk dari negara yang bersangkutan.
Jadi, paten atau oktroi itu bersifat sebagai “izin menetap”. Namun demikian, kehadiran sang investor tadi di negeri yang baru itu didasarkan atas keahliannya dalam bidang tertentu, karena itu ia boleh tinggal menetap. Jadi, ada juga kemiripannya dengan penggunaan istilah paten dewasa ini. Royaltynya waktu itu ia boleh tinggal di negara tersebut dengan perlakuan khusus, karena ia dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan rakyat di negeri tersebut.
Baru pada abad XVI peraturan pemberian hak-hak paten/oktroi terhadap hasil temuan (uitvinding) yaitu di negara Venesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negera lainnya.
Kemudian melalui perkembangan waktu dan kemajuan teknologi, terutama pada abad XX, sifat pemberian paten/oktroi bukan lagi sebagai hadiah, melainkan pemeberian hak atas suatu temuan yang diperolehnya. Perkembangan semacam itu terjadi di negara-negara Amerika Utara dan Amerika Selatan.
Lalu, di Amerika Serikat terbentuk undang-undang paten yang tegas mengubah sifat pemberian hak paten/oktroi. Dan diikuti oleh negara-negara seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Kini dalam Abda XX peraturan perundang-undangan lembaga paten hampir meliputi semua negara, termasuk kawasan benua Asia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten itu, Inggris mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara di dunia. Sebab, di Inggris pertumbuhan paten ini sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat kedudukan Inggris sebagai negara Induk Penjajah, yang sampai pertengahan abad XX dan satu abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah jajahan yang membawa pengaruh hukum pula kepada wilayah koloninya tersebut.
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU No. 6 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13 Tahun 1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 hingga dikeluarkannya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S.5/41/4 tentang pendaftar sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kahakiman tanggal 29 Oktober 1953 No. J.G.1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Setelah anda mengetahui sejarah paten, berikut adalah pengertian hak paten.
Pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910, paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta, Kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatnya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
KBBI Daring, menyebutkan pengertian hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan)
Sementara itu, menurut OK. Saidin, pengertian hak paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerinta, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Adapun menurut UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang merupakan dasar hukum paten, pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh Hak Paten
Hak Paten dapat diberikan pada invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Contohnya hak paten yang dimiliki oleh B.J. Habibie di bidang Aeronautika (teknik penerbangan).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak paten. Semoga bermanfaat.
Referensi:
- KBBI Daring
- UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- H. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Post a Comment