Penjara Seumur Hidup Artinya dalam KUHP

Penjara seumur hidup artinya adalah menjalani pidana penjara hingga meninggal dunia atau tutup usia

Penjara Seumur Hidup Artinya dalam KUHP
 Penjara Seumur Hidup Artinya dalam KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur jenis-jenis pidana yang akan diberikan kepada para pelaku tindak pidana.

Hal ini termuat dalam Pasal 10 KUHP yang terbagi kedalam pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidan tutupan.

Sementara itu pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Arti pidana (straf) secara sederhana adalah suatu hukuman atau sanksi atau juga penderiaan yang diberikan kepada terpidana (pelaku tindak pidana) melalui vonis hakim di persidangan.

Pidana atau hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu sanksi pidana terberat setelah pidana mati.

Dalam KUHP, hukuman penjara terbagi menjadi dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Ayat (2) Pasal 12 KUHP, menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Kemudian dalam ayat (3) Pasal 12 KUHP, menyatakan bahwa “pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52”.

Namun dalam ayat (4) Pasal 12 KUHP, menyatakan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Lalu bagaimana dengan hukum penjara seumur hidup?

Hukum penjara seumur hidup artinya adalah seorang terpidana menjalini hukum penjara hingga ia meninggal dunia.

Dimana ketika seseorang telah divonis hakim untuk menjalani hukum penjara seumur hidup ia tidak dapat lagi mendapatkan kebebasan untuk keluar dari penjara hingga meninggal dunia.

Hal ini dapat ditafsirkan melalui ayat (4) Pasal 12 KUHP yang menyatakan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Namun, dalam masyarakat terkadang masih sulit mengartikan penjara seumur hidup berapa lama. Apakah dia menjalani pidana penjara selama 40 tahun ketika ia divonis penjara seumur hidup, waktu berumur 40 tahun atau ia menjalani hukuman penjara sampai dengan ia meninggal.

Dengan adanya penjelasan di atas, jelas lah bahwa penjara seumur hidup artinya adalah menjalani pidana penjara hingga meninggal dunia atau tutup usia.

Contoh pidana penjara seumur hidup dapat dilihat dalam KUHP yaitu:

  • Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Pasal 104, 106, 107 ayat (2), 108 ayat (2), 111 ayat (2), 124 ayat (2), 124 ayat (3). 
  • Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara Pasal 140 ayat (3). 
  • Tindak Pidana membahayakan kepentingan umum Pasal 187 ayat (3), 198 ayat (2), 200 ayat (3), 202 ayat (2), 204 ayat (2). 
  • Tindak Pidana Terhadap Nyawa Pasal 339 dan 340; 
  • Tindak Pidana Pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan Pasal 365 ayat (4). 
  • Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368 (2));
  • Tindak Pidana Pelayaran Pasal 444.
  • Tindak Pidana Penerbangan Pasal 479 f huruf b, 479 k ayat (1) dan ayat (2).

Apakah penjara seumur hidup bisa bebas?

Apabila seseorang telah dipidana seumur hidup tidak menutup kemungkinan untuk bebas yaitu jika ia mendapatkan amnesti atau pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

Baca Juga : 16 Alasan Penghapus Pidana

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Post a Comment