Ruang Lingkup Hak Cipta dan Pengertian Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta

Dapat dikatakan bahwa ruang lingkup hak cipta itu meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra

Ruang Lingkup Hak Cipta dan Pengertian Hak Cipta dan  Berdasarkan UU Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta, menyatakan bahwa hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Hak Cipta

Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup hak cipta itu meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Adapun ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta dalam Pasal dan ayat yang sama, terdiri atas: 

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. karya seni terapan; 
  8. karya arsitektur; 
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. karya sinematografi; 
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan 
  19. Program Komputer. 

Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta dalam Pasal 41 UU Hak Cipta

Adapun hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: 

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; 
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan 
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. 

Kemudian dalam Pasal 42 menyatakan tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa: 

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara; 
  2. peraturan perundang-undangan; 
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; 
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan 
  5. kitab suci atau simbol keagamaan. 

Selanjtunya perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: 

  1. pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; 
  2. pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; 
  3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau 
  4. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.  
  5. penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  1. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Post a Comment