Contoh Tindak Pidana Pelanggaran dalam KUHP |
Dalam KUHP, tindak pidana itu dibagi atas kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan dan pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga tentang Pelanggaran.
Di dalam teori hukum pidana tradisional dibuat perbedaan antara mala in se dan mala prohibita. Mala in se adalah perbuatan yang dengan sendirinya dianggap jahat dan mala prohibita adalah perbuatan yang dianggap jahat hanya karena perbuatan tersebut dilarang oleh suatu tata sosial positif (undang-undang).[1]
Jika dikaitkan dengan pembagian antara kejahatan dan pelanggaran, maka kejahatan termasuk dalam mala in se dan pelanggaran termasuk mala prohibita.
Menurut Moeljatno, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP Indonesia sebaiknya didasarkan pada berat atau ringannya pidana saja.[2] Hal ini karena saat ini pandang mala in se dan mala prohibita sudah mulai ditinggalkan.
Eddy O.S. Hiariej pun mengatakan bahwa pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran tidak lagi signifikan. Misalnya, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menyebut kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Demikian juga dalam RUU KUHP Indonesia, tidak membedakan perbuatan pidana ke dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran.
Baca Juga : Tujuan Hukum Pidana Dan Fungsi Hukum Pidana
Contoh Tindak Pidana Pelanggaran dalam KUHP
- Pelanggaran Keamana Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489-502 KUHP).
- Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520 KUHP).
- Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum (Pasal 521 KUHP-528 KUHP).
- Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan (Pasal 529-530 KUHP.
- Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Pasal 531 KUHP).
- Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547 KUHP).
- Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan ( pasal 548 551 KUHP).
- Pelanggaran Jabatan (Pasal 552-559 KUHP).
- Pelanggaran Pelayaran (Pasal 560-569 KUHP).[3]
Demikianlah contoh tindak pidana pelanggaran yang terdapat dalam KUHP.
Post a Comment