Hukuman atas Pencemaran Nama Baik

Hukuman Pencemaran Nama Baik

Anda mungkin pernah mendengar istilah pencemaran nama baik, baik itu dilingkungan tempat tinggal ataupun di media sosial atau televisi.

Pencemaran nama baik adalah sesuatu hal yang baruk, dimana kita sebagai pelaku pencamaran nama baik menunduhkan sesuatu hal yang tidak benar kepada korban.

Pencemaran nama baik dalam KUHP dikenal dengan istilah penghinaan. Delik penghinaan adalah delik aduan yang menekankan pada kehendak korban untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Karena mengandalkan pada pengaduan korban, maka terlihat bahwa dalam delik penghinaan terdapat unsur subjektifitas dari korban. Namun demikian, keadaan terhina harus dikembalikan kepada kepatutan umum. Pasal 310 KUHP secara tegas membatasi bentuk penghinaan dalam bentuk tuduhan melakukan suatu perbuatan yang mana perbuatan itu tidak patut dilakukan dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak baik dalam penilaian masyarakat. Tuduhan itu juga harus bersifat konkret, jika sekedar bersifat abstrak tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu, maka tidak dapat disebut sebagai penghinaan. (Effendi, 2019:118).

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal Bab XVI KUHP mulai dari Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.

Adapun tindak pidana pencemaran nama baik yaitu :

Pasal 310 ayat (1) KUHP 

Berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 

Pasal 311 (Fitnah)

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. 

Pasal 312 

Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut: 

1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; 

2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313 

Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan. 

Pasal 314 

(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin. 

(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar. (3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. 

Pasal 315 (Penghinaan Ringan)

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Pasal 316 

Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Pasal 317 (Laporan Palsu)

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, 

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan. 

Pasal 318 (Persangkaan Palsu)

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. 

Pasal 319 

Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316. 

Pasal 320 (Penghinaan Orang yang Sudah Mati)

(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. 

(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. 

Pasal 321 

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut. 

(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.


Hukuman Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Pencemaran nama baik di media sosial berpedoman pada UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun hukuman atas pencemaran nama baik yaitu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Baca Juga : Penjara Seumur Hidup Artinya dalam KUHP

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Erdianto Effendi, 2019, Delik-Delik Populer DiTengah Masyarakat, Taman Karya, Pekanbaru.

Post a Comment