Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dilakukan Oleh

Jadi, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaiman ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dilakukan Oleh
Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay

Setiap perkara pidana yang diadili oleh pengadilan akan mendapatkan putusan dari pengadilan yang dapat berupa putusan bebas, putusan lepas, dan putusan berupa pemidanaan.

Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan hakim dalam sidang pengadilan terbuka, yang berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dal hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[1]

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, dan oleh karena itu salinan putusan akan diberikan kepadanya oleh panitera. Apabila putusan pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan hakim sebagai pejabat yang diharapkan juga memiliki pertanggungjawaban atas putusan yang dijatuhkannya, tidak akan berhenti pada saat menjatuhkan putusan tersebut. Hakim harus mengetahui apakah putusan perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan itu dilaksanakan dengan baik dan didasarkan pada asas-asas kemanusiaan serta keadilan, terutama dari pihak-pihak berwajib yang harus melaksanakan putusan tersebut, sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai, yaitu untuk mengembalikan terpidana menjadi anggota masyarakat yang baik dan patuh pada hukum.[2]

Dalam KUHAP, hanya terdapat 7 buah pasal saja yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang:

  1. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa (Pasal 270 KUHAP).
  2. Pelaksanaan pidana mati (Pasal 271 KUHAP).
  3. Pelaksanaan pidana berturut-turut, jika terpidana dijatuhi pidana sejenis berturut-turut (Pasal 272 KUHAP).
  4. Pelaksanaan pidana denda dalam jangka waktu satu bulan, kecuali putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi, pembayaran denda tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan dala hal terdapat alasan kuat (Pasal 273 ayat (2) KUHAP).
  5. Pengaturan barang bukti yang dirampas untuk negara (Pasal 273 ayat (3) dan (4) KUHAP).
  6. Pelaksanaan putusan ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan (Pasal 274 KUHAP).
  7. Biaya perkara (Pasal 275 KUHAP).
  8. Pelaksanaan pidana bersyarat (Pasal 276 KUHAP).[3]

Pasal 270 KUHAP merumuskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP tersebut, dijelaskan pula dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.[4]

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa pejabat yang diberi wewenang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa. Dengan demikian, pundak jaksalah yang dibebani dengan tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan putusan pengadilan tersebut seorang jaksa harus mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan putusan pengadilan. Untuk memperlancar pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk teknis atau administrasi dalam penanganan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu melalui Surat Nomor B-235/E/3/1994 tanggal 4 Maret 1994 tentang Eksekusi Putusan Pengadilan dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/JA/11/2001 tanggal 11 November 2001 tentang Perubahan KEPJA Rl Nomor KEP-132/JA/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum.[5]

Jadi, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaiman ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


[1] Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
[2] Fiona L. Pelafu, Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Crimen, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. VI, No. 3 Mei 2017, hlm. 89.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.

Post a Comment