Pengertian Pidana dan Pemidanaan

Pengertian Pidana dan Pemidanaan Pengertian Pidana Pengertian Pemidanaan Tujuan Pemidanaan

Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Pengertian Pidana dan Pemidanaan

Kita sering kali mendengar istilah pidana dan pemidanaan dalam hukum. Kedua istilah ini secara sekilas memiliki arti yang sama, namun sesungguhnya pidana dan pemidanaan itu adalah dua istilah yang berbeda.

Berikut ini akan penulis jelaskan pengertian pidana dan pemidanaan dalam hukum Indonesia.

Pengertian Pidana

Mengutip pendapat Simons sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang memberikan pengertian pidana yaitu "suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yabg bersalah". (Lamintang, 1984: 35).

Sementara menurut Lamintang sendiri pidana yaitu "hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat belaka". (Lamintang, 1984: 36).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pidana adalah "suatu penderitaan yang dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan suatu perbuatan yang dilarang dimana penderitaan itu diberikan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah dalam persidangan.

Pengertian Pemidanaan

Menurut Sudarto sebagaimana dikutip oleh Lamintang "perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan perkataan penghukuman".

Lebih lanjut dikatakan bahwa "penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar pada hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling".

Adapun menurut penulis pemidanaan adalah suatu proses penjatuhan penderitaan (pidana) kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Tujuan Pemidanaan

Berbicara mengenai tujuan, maka kita berbicara hasil akhir dari suatu perbuatan atau tindakan.

Pidana diberikan kepada orang yang bersalah merupakan suatu penderitaan yang mengakibatkan ketakutan, kesengsaraan, dan lain sebagainnya.

Sehingga, memberikan efek kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dari situ juga, nantinya diharapkan dengan dipidana nya seorang pelaku tindak pidana diharapkan dia dapat kembali kepada masyarakat, disitulah tugas lembaga pemasyarakatan.

Tujuan pemidanaan secara klasik adalah untuk balas dendam, dimana pidana atau penderitaan yang diterima pelaku tindak pidana adalah balasan atas perbuatan yang dilakukannya, seperti mata ganti mata, gigi ganti gigi.

Berbeda dengan tujuan Pemidanaan saat ini yaitu agar pelaku tindak pidana dapat kembali kepada masyarakat seperti saat sebelumnya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Namun, dalam kenyataannya tujuan pemidanaan masih belum maksimal, hal ini dapat terlihat masih adanya para pelaku yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan mengulangi kembali perbuatannya.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memasyarakatkan kembali pelaku tindak pidana.

Referensi:

P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Armico Bandung, Bandung.

Post a Comment