Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingannya sendiri.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Kita sering sekali mendengar atau melihat para pejabat negara tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan yang sangat penting untuk segera kita selesaikan bersama.

Korupsi sangatlah merugikan negara terutama rakyat pada khususnya. Hal ini karena korupsi merupakan salah satu perbuatan tercela yang dapat memberikan kerugian yang sangat besar bagi negara.

Banyak cara para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari suap menyuap, hingga memotong anggaran pembangunan fasilitas umum atau juga bisa dengan memotong dana sosial yang seharusnya diterima oleh rakyat termasuk juga melakukan suap-menyuap dalam jabatan.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi Menurut Para Ahli

Secara terminologis kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “coruptio” yang berati busuk/kerusakan/kebobrokan. 

Menurut Henry Campbell Black sebagaimana dikutip dan diterjemahkan oleh Danil, korupsi adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak pihak lain”. (Danil, 2016 : 3).

A. S. Hornby dkk, memberikan pengertian korupsi “sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accpting of bribes), serta kebusukan atau keburukan”. (Danil, 2016 : 4).

Menurut Wertheim, “seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain”. (Danil, 2016 : 5-6).

Dari ketiga pendapat ahli di atas, menurut penulis sangat sukar sekali untuk memberikan pengertian untuk tindak pidan korupsi. Namun, dari pendapat ahli di atas, dapat diberikan pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingannya sendiri.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada suatu ayat yang memberikan pengertian atau definisi dari tindak pidana korupsi. Padahal biasanya dalam ketentuan umum perundang-undangan terdapat pengertian mengenai  peristilahan yang ada dalam undang-undang yang bersangkutan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menyebutkan pengertian dari tindak pidana korupsi. Namun, undang-undang ini merumuskan tindak pidana korupsi ke dalam beberapa pasal yaitu dari Pasal 2 hingga Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999.

Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan pengertian tindak pidan korupsi.

Baca Juga : Perbedaan Hukuman Penjara dan Kurungan

Undang-undang ini hanya merumuskan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa “tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, untuk merumuskan pengertian tindak pidana secara normatif kita harus melihat satu persatu tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999.

Kesimpulan

Pengertian tindak pidana korupsi sangatlah sukar untuk diberikan, wajarlah bila dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak merumuskan secara tegas mengenai pengertian tindak pidana korupsi.

Namun, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam beberapa pasal sehingga, tindak pidana korupsi terdiri atas beberapa jenis, seperti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, memberikan hadiah, dan suap.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Elwi Danil, 2016, Korupsi (Konsep, Tindak Pidana  dan Pemberantasannya), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment