Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana |
Berbicara mengenai hukum sangatlah luas. Kerana hukum hadir hampir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu, masyrakat, dan negara. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat.
Dalam hukum publik terdapat berbagai hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pajak. Sementara itu, hukum privat merupakan hukum perdata.
Perkara hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat biasanya adalah perkara pidana seperti pencurian, penggelapan, pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, dan lain sebagainya. Perkara dalam hukum perdata yang sering kita jumpai adalah perceraian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya.
Lalu apa sebenarnya yang membedakan antara hukum pedata dan hukum pidana? Berikut penulis akan jelaskan perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana.
1. Pengertian
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum privat, dengan demikian pengertian hukum perdata adalah suatu kumpulan aturan-aturan (baik tertulis ataupun tidak tertulis)yang mengatur hubungan hukum yaitu hak dan dan kewajiban antara individu atau kelompok dalam masyarakat yang pelaksanaannya dilaksanakan secara masing-masing oleh para pihak yang bersangkutan
Pengertian Hukum Pidana
Sementara itu pengertian hukum pidana adalah suatu kumpulan aturan-aturan yang mengatur perintah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang serta memiliki sanksi pidana atas pelanggaran perintah atau larangan tersebut.
2. Dasar Hukum
Dasar Hukum Hukum Perdata
Dasar hukum dari hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkawinan.
Dasar Hukum Pidana
Dasar hukum pidana adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana seperti Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
3. Penyelesain Perkara
Penyelesaian Perkara Perdata
Penyelesaian perkara perdata biasanya diserahkan kepada para pihak yang berpekara melalui jalur litigasi ataupun non litigasi. Jalu litigasi biasanya ditempuh apabila perkara sudah tidak dapat lagi diselesaikan oleh para pihak yang berpekara, sehingga mereka membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk diadili oleh hakim.
Penyelesaian Perkara Pidana
Penyelesain pekara pidana lebih sering ditempuh melalui jalur litigasi daripada jalur nonlitigasi. Hal ini karena perkara pidana mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi korban. Dalam perkara pidana apabila diselesaikan melalui jalur non litigasi biasanya ditempuh melalui restroative justice dimana para pihak dipertemukan yaitu pelaku dan korban untuk memulihkan kerugian dan mencapai perdamaian antara pelaku dan korban. Namun, restroative justice tidak dapat diterapkan untuk setiap tindak pidana.
Apabila penyelesain perkara pidana dilakukan melalui jalur litigasi maka perkara tersebut akan ditindak oleh kepolisian lalu kejaksaan kemudian diadili oleh pengadilan. Sehingga, putusan hakim nantinya akan berupa putusan pemidanaan atau melepaskan terdakwa.
4. Objek Perkara
Objek Perkara Perdata
Objek perkara perdata adalah segala hal yang diatur dalam perundang-undangan perdata seperti perceraian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, dan lain sebagainya.
Objek Perkara Pidana
Objek perkara pidan adalah segala hal yang diatur dalam perundang-undangan pidana seperti pencurian, pemalsuan, penggelapan, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan lain sebagainya.
Demikianlah perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana. Pada intinya hukum perdata mengatur hubungan privat antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Hukum pidana mengatur perintah dan larangan yang memiliki sanksi pidana atas pelanggaran perintah dan larangan tersebut.
5. Sanksi
Sanksi Perkara Perdata
Sanki perkara perdata tidak ditentukan secara khusus dalam perundang-undangan perdata, namun dapat dilihat dari jenis putusan perkara perdata yaitu sebagai berikut :
- Putusan kondemnator (condemnatoir), yaitu putusan yang menghukum salah satu pihak yang berperkara seperti ganti kerugian.
- Putusan deklarator atau deklaratif (declaratoir vonnis), yaitu putusan yang berisi pernyataan hakim tentang suatu hak atau title maupun status yang dimuat dalam putusan.
- Putusan konstitutif (constitutief vonnis), yaitu putusan yang bersifat menghilangkan atau menimbulkan suatu keadaan hukum.
Sanksi Perkara Pidana
Pidana Pokok :
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Pidana Denda
- Pidana Tutupan
Pidana Tambahan :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman Putusan Hakim
Post a Comment