Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

Perbedaan penyidikan penyidikan dapat dilihat dari pengertian, pejabat, dan kewenangannya.
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

Dalam tahap awal penegakan hukum atas suatu laporan atau tindak pidana, maka aparat penegak hukum yaitu polisi atau jaksa akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu laporan atau tindak pidana.

Penyidikan dan penyelidikan jika dilihat dari kata nya sekilas mirip namun sebenarnya berbeda. Penyidikan baru dapat dilakkan setelah penyelidikan telah selesai dilakukan.

Oleh sebab itu, disini akan dijelaskan perbedaan penyidikan dan penyelidikan yaitu sebagai berikut:

Pengertian

Pengertian Penyelidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Pengertian Penyidikan

Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP jo. Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik “bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari sera mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Baca Juga : Perbedaan KUHP dan KUHAP

Dari kedua pengertian di atas dapat ditemukan perbedaan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menemukan apakah terlah terjadi suatu peristiwa pidana atau tidak. Sementara itu penyidikan dilakukan untuk mencari dan menentukan bukti agar peristiwa pidana menjadi terang serata menemukan tersangka.

Pejabat

Pejabat Penyelidikan

Yaitu penyelidik “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan”.

Yang melakukan penyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 KUHAP.

Pejabat Penyidikan

Pejabat yang melakukan penyidikan adalah penyidik. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 KUHAP). Pejabat pns tertentu di sini adalah seperti jaksa dan KPK.

Kewenangan

Kewenangan Penyelidikan

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, kewenangan penyelidik dalam penyelidikan adalah:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
  2. mencari keterangan dan barang bukti; 
  3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 
  3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. 

Kewenangan Penyidikan

Kewenangan penyidik dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP adalah:

  1. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; 
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Demikianlah perbedaan penyidikan dan penyelidikan dari segi pengertian, pejabat, dan kewenangannya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment