Tujuan Hukum Pidana
Menurut Erdianto, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat, harta benda individu. (Erdianto, 2014: 33).
Adapun menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana yaitu:
- untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
- untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. (Erdianto, 2014: 35).
Sementara itu menurut Remelink, tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. (Erdianto, 2014: 35).
Tujuan Hukum Pidana Klasik Dan Modern
Tujuan Hukum Pidana Aliran Klasik
Aliran klasik dalam hukum pidana berpijak pada tiga tiang. Pertama, asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang- undang dan tidak ada penuntutan tanpa undang-undang.
Kedua, asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau kesalahan.
Ketiga atau yang terakhir adalah asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat-ringannya perbuatan yang dilakukan. (Eddy O.S Hiariej, 2016: 29).
Tujuan Hukum Pidana Aliran Modern
Berbeda dengan aliran klasik dalam hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan, aliran modern dalam hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan.
Tujuan ini berpegang pada postulat le salut dupeopleestlasupremeloi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. Aliran modern juga disebut aliran positif karena mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dengan maksud mempengaruhi pelaku kejahatan secara positif sejauh dapat diperbaiki.
Jika aliran klasik menghendaki hukum pidana perbuatan atau daad-strafrecht, maka aliran modern menghendaki hukum pidana yang berorientasi pada pelaku atau dader-strafrecht. Aliran modern dalam hukum pidana didasarkan pada tiga pijakan. Pertama, memerangi kejahatan. Kedua, memperhatikan ilmu lain. Ketiga, ultimum remidium. (Eddy O.S Hiariej, 2016: 31).
Fungsi Hukum Pidana
Menurut Vos, fungsi hukum pidana adalah untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal. Hart mengatakan bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain, khususnya bagi mereka yang lemah karena masih muda, lemah fisik, pikiran atau pengalaman. (Eddy O.S Hiariej, 2016: 34).
Hukum pidana memiliki fungsi ganda. Fungsi yang pertama yaitu fungsi primer sebagai sarana penagngulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal) dan yang sekunder, ialah sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau secara dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya. Dalam fungsi yang kedua ini tugas hukum pidana adalah policing the police, yakni melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar. (Erdianto, 2014: 36).
Menurut Hiariej, fungsi hukum pidana dibagi atas fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum. Terkait fungsi khusus hukum pidana, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. (Eddy O.S Hiariej, 2016: 35).
Baca Juga : Pengertian Jinayah
Referensi:
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
- Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Post a Comment