Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Bank Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998).
Dalam UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 10 Tahun 1998, terdapat dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (Pasal 5 ayat 1).
Sehingga, bank berdasarkan fungsinya dapat dibagi atas dua yaitu bank umum dan bak perkreditan rakyat (BPR).
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 3 UU No. 10 Tahun 1998).
Bank Prekreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 1998).
Sehingga, jenis bank menurut fungsinya terdiri dari bank umum dan bank prekreditan rakyat.
Sedangkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibedakan atas:[1]
Bank Sentral
Bank Sentral adalah Bank Indonesia (BI) sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 3 Tahun 1999.
Bank Umum
Bank yang dalam penghipunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank Tabungan
Bank yang dalam penghimpunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
Bank Pembangunan
Bank yang dalam menghimpun dana dari masyrakat terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Bank Lainnya
Yang ditetapkan dengan undang-undang menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi.
Menurut Gazali dan Usman, pembedaan jenis bank menimbulkan spesialisasi yang memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidang usahanya, menunjang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian, khusunya sektor-sektor prioritas dan golongan ekonomi lemah serta memenuhi berbagai kebutuhan pembiayaan masyarakat.[2]
Kemudian mereka mengatakan, jika dilihat dari aspek kelemahannya, spesialisasi dapat membatasi kebebasan bank dalam mengembangkan usahanya serta melaksanakannya secar konsisten. Sehingga menurut mereka, pembatasan ruang gerak dan tidak konsistennya spesialisasi tersbut, dapat membatasi persaingan yang sehat dan wajar.[3]
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan atau Operasionalnya
Berdasarkan kegiatan atau operasionalnya, jenis-jenis bank dapat dibagi sebagai berikut:[4]
Bank Konvensional
Yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan bank konvensional ini dapat dibagi ats bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.
Bank umum konvensional adalah bank konvensional yang dalam kegiatnnya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum konvensional dalam kegiatannya menjalankan dual banking system (sistem konvensional dan sistem syariah).
Bank prekreditan rakyat adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dapat dibagi atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Jenis bank berdasarkan bentuk badan usaha antara bank umum dan bank perkreditan rakyat berbeda, adapun jenis bank berdasarkan bentuk badan usaha yaitu:[5]
Bentuk badan usaha suatu bank umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perusahaan Daerah.
Bentuk badan usahan Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Jenis Bank Berdasarakan Kepemilikannya
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 10 Tahun 1998, kepemilikan bank umum di Indonesia hanya dapat didirikan oleh warga negara indonesia dan atau badan hukum indonesia. Kemudian warga negara indonesia dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Referensi:
- Djoni S. Gajali, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
- UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Post a Comment