Cara Membuat Firma Hukum
Pengertian Firma Hukum
Dalam bahasa Belanda Persekutuan Firma disebut dengan Venootschap onder firma, yang artinya perusahaan yang dijalankan di bawah nama bersama.
Berdasarkan Pasal 16 KUH Dagang, persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawa satu nama bersama.
Lalu apa yang dimaksud dengan firma hukum?
Firma hukum sama dengan firma lainnya, hanya saja firma hukum jenis usahanya dibidang hukum saja. Dengan demikian, cara mendirikan firma hukum sama saja dengan cara mendirikan firma pada umumnya.
Tahapan Mendirikan Firma Hukum
Firma didirikan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama mendirikan dan menjalankan suatu usaha. Dengan demikian, untuk mendirikan firma harus dilakukan minimal oleh dua orang.
Permodalan firma tidak diatur secara khusus, tetapi merupakan kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi masing-masing anggota.
Tahapan mendirikan firma yaitu dilakukan dengan pembuatan perjanjian pendirian, pendaftaran, dan pengumuman.
Pasal 22 KUH Dagang menentukan bahwa tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik, dalam hal ini akta notaris.
Akan tetapi, ketiadaan akta otentik itu tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
Ini berarti firma dapat didirikan melalui perjanjian, baik secara tertulis maupun tak tertulis.
Jika didirikan secara tertulis maka harus dengan akta notaris.
Setelah akta pendirian dibuat dihadapan notaris, akta pendirian firma itu kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Dalam pendaftaran ini, boleh hanya mendaftarkan petikannya saja (Pasal 23 dan 24 KUH Dagang).
Menurut Pasal 26 KUH Dagang, petikan akta pendirian firma itu harus memuat:
1. nama, pekerjaan, dan tempat tinggal para anggota;
2. nama firma dari persekutuan, dengan tambahan penjelasan mengenai sifatnya apakah umum atau tertentu;
3. penyebutan tentang siapa dari anggota yang dikecualikan dari kewenangan menandatangani sesuatu atas nama persekutuan;
4. penyebutan saat mulai berdirinya dan saat berhentinya persekutuan;
5. dan segala sesuatu yang diperjanjikan.
Ikhtisar resmi dari akta pendirian firma kemudian diumumkan dalam Berita Negara RI.
Pendaftaran dan pengumuman firma mutlak dilakukan (merupakan keharusan), tetapi undang-undang tidak menentukan batas waktunya.
Dengan demikian, karena ada sanksinya maka dua hal ini sebaiknya dilakukan dengan segera.
Sifat dari pengumuman ini adalah mutlak sebagaimana dalam Pasal 25 KUH Dagang yang memberi hak kepada setiap orang untuk mendapatkan salinan atau turunan dari akta pendirian atau petikannya dengan biaya sendiri.
Referensi:
Janus Sidabalok, 2012, Hukum Perusahaan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Post a Comment