Pengertian dan Jenis-Jenis Surat Berharga

Surat beharga adalah surat yang oleh penerbitannya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah


Pengertian dan Jenis-Jenis Surat Berharga

Pengertian Surat Berharga

Ada berbagai istilah yang samadengan surat berharga seperti negotiable instrumens, negotiable papers, trasferable papers, comercial papers dan waardepapieren.

Dilihat dari tujuan penerbitannya, surat berharga digunkan sebagai alat pembayaran giral dalam lalu lintas pembayaran, diantaranya ada yang dapat dialihkan dan ada yang tidak dapat dialihkan, atau diperdagangkan kepada orang lain, dengan demikian ada yang membedakan atas surat berharga dan surat yang mempunyai harga.

Abdulkadir Muhammad membedakan atas surat berharga dan surat yang mempunyai harga. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitannya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Adapun surat yang mempunyai harga atau nilai, bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain. (DjoniS. Gazali dan Rachmadi Usaman, Hukum Perbankan, 2010: 444-445).

Jenis-Jenis Surat Berharga

1. Wesel

Wesel adalah surat berharga yang melibatkan instrumen tiga pihak, yakni surat perintah tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh seseorang, yang ditujukan kepada orang lain , guna melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel pada hari bayar dan tempat pembayaran yang disebutkan dalam surat wesel.

2. Cek

Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari penerbit kepada tertarik yaitu bank untuk membayar sejumlah uang kepada nama atau pihak yang disebutkan dalam cek atau kepada pihak lain yang ditujukkan olehnya, tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

3. Surat Sanggup/Surat Aksep

Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes atau surat sanggup, di mana penerbit menyanngupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar yang ditentukan.

Bila dibandingkan dengan cek dan wesel, surat sanggup di dalamnya memuat kata-kata kesanggupan atau janji untuk membayar atau ada kata aksep atau promes, sedangkan pada cek dan wesel memuat perkataan perintah untuk membayar.

4. Promes untuk Pembawa atau Atas Tunjuk

Promes berasal dari bahasa Prancis yang berarti kesanggupan tetapi tidak seperti kata accept yaitu tanpa “setelah ada permintaan”.

Surat promes atas pembawa atau tunjuk adalah berisi kesanggupam penanda tangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diperlihatkan kepada pemegang/tertunjuk.

5. Bilyet Giro

Kata bilyet giro berasal dari kata bilyet artinya surat dan kata giro yang merupakan salah satu jenis simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan warkat cek, bilyet giro,sarana perintah pembayarannya lainnya atau dengan pemindahbukuan

Bilyet giro adalah surat berharga yang merupakan berisi perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkna namanya.

6. Surat Berharga Pasar Uang

Surat berharga pasar uang adalh surat berharga berjangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto di pasar uang, baik oleh Bank Indonesia, bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) maupun oleh masyarakat.

Adapun karakter yuridis dari surat berharga pasar uang, yaitu:

a. merupakan instrumen jangka pendek;

b. tingkat likuiditasnya tinggi;

c. tidak mempunyai paar fisik;

d. berfungsi sebagai sarana mobilitas dana;

e. berfungsi juga sebagai sarana pengendalian moneter;

f. berfungsi juga sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga;

g. ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.

7. Serifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan Bank Indoneisa sebagai pengakuan unang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto murni.

Penerbitan sertifikat bank Indonesia oleh Bank Indonesia adalah sebagai salah satu piranti OPT dalam rangka pengendalian moneter untuk memupuk dana masyarakat berjangka pendek melalui perbankan. Selain itu, penerbitan SBI juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efesinsi pengelolaan dana. OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.

7. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)

Surat berharga komersial adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangkawaktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.

8. Surat Utang Negara

Surat Utang Negara merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.

Surat Perbendaharaan Negara adalah surat utang negara yang berjangka waktu sampai dengan dua belas bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Obligasi negara adalah surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari dua belas bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bungan secara diskonto.

Post a Comment