Pengertian Rahasia Bank dalam Hukum Perbankan
Bank sebagai lembaga keuangan menjalakan usaha atau kegiatannya sangat tergantung terhadap kepercayaan nasabah kepada bank. Apabila para nasabah tidak percaya kepada bank maka tidak ada nasabah yang ingin menggunakan jasa dari bank tersebut.
Rahasia perbankan berkaitan dengan kepercayaan nasabah kepada bank. Nasabah akan menggunakan jasa dari bank apabila bank bisa menjamin rahasia nasabah terkait jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah.
Salah satu faktor untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya atau menggunakan jasa-jasa lainnya dari bank tersebut untuk tidak mengungkapkan keadaan keuangan dan transaksi nasabah serta keadaan lain dari nasabahnya kepada pihak lain.[1]
Menurut sejarahnya rahasia bank sama tuanya dengan perkembangan perbankan sendiri. Bahkan rahasia bank itu sudah ada sejak 4000 tahun yang lalu di babylonia yang tercantum dalamcode of hamourabi. Rahasia bank ini dalam perkembangannya diakui sebagai bagian hak asasi manusia untuk melindungi rahasia pribadinya (right of privacy), terutama berkaitan dengan rahasia miliknya atau keuangannya (financial rivacy).[2]
Pengertian Rahasia Bank
Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, sudah sewajarnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada nasabahnya berkenaan dengan keadaan keuangan nasabah, yang lazimnya dinamakan dengan kerahasiaan bank.[3]
Menurut Dasrol, pengertian rahasia bank adalah larangan-larangan bagi perbankan untuk memberikan keterangan atau informasi kepad siapapun mengenai keadaan keuangan dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan dari nasabahnya untuk kepentingan nasabah ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.[4]
Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, memberikan definisi rahasia bank yaitu : rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan. Hal ini terlihat ketika Court of Appeal Inggris secara bulat memutuskan pendiriannya dalam kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank of England tahun 1924. Suatu putusan pengadilan yang kemudian menjadi leading case law yang menyangkut ketentuan rahasia bank di Inggris dan kemudian diacu oleh pengadilan-pengadilan negara lain yang menganut common law system. Bahkan enam puluh tahun sebelum putusan Tournier tersebut, yaitu dalam perkara Foster v. The Bank of London tahun 1862, juri telah berpendapat bahwa terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah bank yang bersangkutan kepada pihak lain. Namun pada waktu itu pendirian tersebut belum memperleh afirmasi dari putusan-putusan pengadilan berikutnya.[5]
Pengecualian Rahasa Bank
Dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, ketentuan mengenai rahasia bank dikecualikan dalam beberapa yaitu sebagai berikut:
1. Untuk kepentingan perpajakan
Pasal 41 ayat (1), untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.
2. Untuk kepentingan penyelesaian piutang bak yang telah diserahkan kepada BUPLN/PUPN
Pasal 41A ayat (1), untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pasal 42 ayat (1,) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Menteri dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa pada bank.
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah
Pasal 43, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.
5. Dalam tukar-menukar informasi antarbank
Pasal 44 ayat (1), dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan
Pasal 44A ayat (1), atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
Ayat (2), dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
7. Untuk kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK berdasarkan Surat Mahkamah Agung No. KMA/694/R.45/XII/2004, memberikan kewenangan kepada KPK untuk membuka rahasia bank.
Post a Comment