Cara Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian atau Kontrak
Suatu perjanjian dapat berakhir dengan berbagai cara sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Meskipun dalam KUH Perdata tidak menyebut cara berakhirnya perjanjian secara khusus namun menyebut cara berakhirnya perikatan hal ini sama saja dengan cara berakhirnya perjanjian atau kontrak.
Berikut adalah cara berakhirnya perjanjian atau kontrak, yaitu:
1. Pembayaran
Pembayaran merupakan salah satu penyebab dari berakhirnya perjanjian. Pembayaran yang dimaksud disini bukanlah pembayaran yang berupa penyerahan sejumlah uang, akan tetapi pembayaran dalam bentuk pemenuhan prestasi.
Apabila telah dilakukan pemenuhan prestasi oleh salah satu pihak maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan telah berakhir (Ahmadi Miru, 2013: 87).2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan Penyimpanan atau Penitipan
Dalam hal seorang kreditor tidak menerima pembayaran yang diberikan oleh debitur, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan apabila kreditor masih tidak menerima, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan uang atau barang di pengadilan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran asal penawaran itu dilakukan sesuai undang-undang, dan apa yang dititipkan itu adalah atas tanggungan si kreditor (Ahmadi Miru, 2013: 96).3. Pembaruan Utang
Pada dasarnya pembaruan utang adalah penggantian objek atau subjek perjanjian lama dengan objek atau subjek perjanjian yang baru (Ahmadi Miru, 2013: 99).a. Penggantian Objek Kontrak
Berakhirnya perjanjian dengan penggantian objek kontrak terjadi karena debitur membuat perjanjian utang baru dengan kreditor yang mana utang lama tersebut dihapuskan dengan adanya perjanjian baru tersebut (Ahmadi Miru, 2013: 99).b. Penggantian Debitur
Hal ini terjadi jika seorang debitor baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama yang oleh kreditor dibebaskan dari perikatannya (utangnya). Pembaruan utang semacam ini dapat terjadi walaupun tanpa bantuan debitur lama.c. Penggantian Kreditor
Sama halnya dengan penggantian debitur penggantian kreditor juga dapat membuat berakhirnya perjanjian. Hal ini terjadi jika terjadi suatu perjanjian atau kontrak baru mengakibatkan kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan kreditor lama yang telah membebaskan utang debitur (Ahmadi Miru, 2013: 96).
4. Perjumpaan Utang atau Kompensasi
Perjumpaan utang atau kompensasi ini terjadi kalau antara dua pihak saling berutang satu sama lain sehingga apabila utang tersebut masing-masing diperhitungkan dan sama nilainya, kedua belah pihak akan bebas dari utangnya (Ahmadi Miru, 2013: 100).
Perjumpaan utang ini terjadi secara hukum walaupun hal itu tidak diketahui oleh si debitur. Perjumpaan utang ini hanya terjadi jika utang tersebut berupa uang atau barang habis karena pemakaian yang sama jenisnya serta dapat ditetapkan dan jatuh tempo (Ahmadi Miru, 2013: 101).
Walaupun utang tersebut harus sudah jatuh tempo untuk dapat dijumpakan, namun dalam hal terjadi penundaan pembayaran, tetap saja dapat dilakukan perjumpaan utang.
Namun perjumpaan utang ini dikecualikan dalam hal:
a. Tuntutan pengembalian barang yang dirampas dari pemiliknya secara melawan hukum;b. Tuntutan pengembalian barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
c. Tuntutan tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Ahmadi Miru, 2013: 102).
5. Percampuran Utang
Apabila kedudukan kreditor dan debitur berkumpul pada satu orang, utang tersebut hapus demi hukum. Dengan demikian, percampuran utang tersebut dengan sendirinya menghapuskan tanggungjawab penanggung utang. Namun sebaliknya, apabila percampuran utang terjadi pada penanggung utang, tidak dengan sendirinya menghapuskan utang pokok. Demikian pula percampuran utang terhadap salah seorang dari piutang tanggung menanggung tersebut tidak dengan sendirinya menghapuskan utang kawan-kawan berutangnya (Ahmadi Miru, 2013: 104).
Baca Juga : Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian
6. Pembebasan Utang
Pembebasan utang bagi kreditor tidak dapat dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan karena jangan sampai utang tersebut sudah cukup lama tidak ditagih, debitur menyangka bahwa terjadi pembebasan utang. Hanya saja pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh kreditor. Maka, hal itu sudah merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya bahkan terhadap orang lain yang turut berutang secara tanggung menanggung (Ahmadi Miru, 2013: 104).
Pengembalian surat tanda piutang asli yang dilakukan secata sukarela berbeda dari pengembalian barang gadai oleh kreditor kepada debitur karena pengembalian barang gadai tidak dengan sendirinya berarti pembebasan utang, tetapi hanya pembebasan dari jaminan gadai, jadi utangnya tetap ada namun sudah tidak dijamin dengan gadai (Ahmadi Miru, 2013: 104).
7. Musnahnya Barang yang Terutang
Jika suatu barang tertentu yang dijadikan objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, hapuslah perikatannya, kecuali kalau hal tersebut terjadi karena kesalahan debitur atau debitur telah lalai menyerahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (Ahmadi Miru, 2013: 105).
Walaupun debitur lalai menyerahkan objek perjanjian tersebut, asal tidak menanggung kejadian-kejadian tidak terduga tetap juga dapat dibebaskan, jika barang tersebut akan tetap musnah dengan cara yang sama di tangan kreditor seandainya objek perjanjian tersebut diserahkan tepat waktu (Ahmadi Miru, 2013: 101).
8. Kebatalan atau Pembatalan
Kebatalan atau batal demi hukum suatu kontrak terjadi jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif dari syarat sahnya kontrak yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Jadi kalau kontrak itu objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum atau kesusilaan, kontrak tersebut batal demi hukum (Ahmadi Miru, 2013: 107).
Pembatalan kontrak sangat terkait dengan pihak yang melakukan kontrak, dalam arti apabila pihak yang melakukan kontrak tersebut tidak cakap menurut hukum, baik kerena belum berumur 21 tahun atau karena di bawah pengampuan, kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang tidak cakap tersebut apakah diwakili oleh wali atau pengampunya atau setelah ia sudah berumur 21 tahun atau sudah tidak di bawah pengampuan (Ahmadi Miru, 2013: 101).
9. Berlakunya Syarat Batal
Hapusnya perikatan yang diakibatkan oleh berlakunya syarat batal terjadi jika kontrak yang dibuat oleh para pihak adalah kontrak dengan syarat batal, dan apabila syarat itu terpenuhi maka kontrak dengan sendirinya batal, yang berarti mengakibatkan hapusnya kontrak tersebut. Hal ini berbeda dengan kontrak syarat tangguh, karena apabila syarat terpenuhi pada kontrak dengan syarat tangguh, maka kontraknya bukan batal melainkan tidak lahir (Ahmadi Miru, 2013: 109).
10. Kedaluwarsa
Kedaluwarsa atau lewat waktu juga dapat mengakibatkan hapusnya kontrak antara para pihak. Hal ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1967 dan seterusnya.
Demikian hal-hal yang dapat membuat berakhirnya atau hapusnya perjanjian atau kontrak.Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Post a Comment