Landasan Hukum Lembaga Pembiayaan

Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau

landasan-hukum-lembaga-pembiayaan

Landasan Hukum Lembaga Pembiayaan

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Sebagai landasan operasional dari lembaga pembiayaan ini adalah Keppres R.I. No. 61 tahun 1988 dan S.K. Menkeu No. 1251/KMK.013/1988. Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan bentuk bidang usaha pembiayaan meliputi Sewa Guna Usaha (leasing). Modal ventura (venture capital), perdagangan surat berharga (securities compary), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consummer finance). 

Ada dua ciri dari lembaga pembiayaan menurut ketentuan yaitu, pertama: dapat melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal. Kedua: dalam melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan, lembaga pembiayaan tidak menarik dana dari masyarakat, seperti yang lazim dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank. Karenanya lembaga ini juga disebut dengan "Non Depository Financial Institution" (NDFI).

Bentuk Usaha dari Lembaga Pembiayaan. 

Bentuk usaha dari lembaga pembiayaan ini menurut pasal 9 ayat (2) Keppres No. 61/1988 adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Dan lebih tegas lagi, bahwa perseroan ini adalah badan hukum Indonesia. Dengan demikian bila ditelaah ketentuan-ketentuan lebih lanjut, maka badan hukum indonesia ini pemiliknya harus: (pasal 9 ayat 3) 

a. Sahamnya dimiliki oleh warga negara Indoneia dan/atau badan hukum Indonesia; atau

b. Badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha patungan /joint venture). Dalam bentuk ini maka modal asing sebesar- besarnya 85 persen dari modal disetor (pasal 9 ayat (4)).

Jumlah modal yang harus dipenuhi untuk bergerak dalam usaha ini menurut Pasal 12 ayat (2) ditentukan sebagai berikut :

a. Perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah). 

b. Perusahaan patungan Indonesia dan asing sekurang- kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan miliar rupiah)

c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua  miliar rupiah). 

Ijin Usaha 

Untuk memperoleh ijin usaha, sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) SK Menkeu No. 1251/KMK.013/1988, permohonannya diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :

a. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disyaratkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi pada salah satu bank di Indonesia.

c. Contoh perjanjian pembiayaan yang digunakan. 

d. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaarn 

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

f. Neraca pembukaan perusahan. 

g. Copy perjanjian perusahaan patungan antara pihak asing dengan pihak Indonasia bagi perusahaan factoring patungan, yang didalamnya tercermin arah indonesianisasi dalam pemilikan saham. 

Baca Juga : Pengertian dan Jenis-Jenis Surat Berharga

Dari ketentuan diatas, maka ijin usaha akan diberikan oleh Menteri Keuangan manakala perusahaan yang akan bergerak dibidang pembiayaan telah berbentuk badan hukum. Artinya, akta pendirian perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sekarang (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) dan diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara, serta modal minimal yang disetor telah dipenuhi. Bahkan lebih dari pada itu, masih disyaratkan untuk melampirkan contoh perjanjian yang dipakai, yang berarti campur tangan menteri meliputi juga terhadap syarat-syarat perianjian yang dikehendaki oleh perusahaan pembiayaan terhadap client-nya.

Ijin usaha perusahaan pembiayaan diberikan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dan ijin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sampai selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Jenis Lembaga Pembiayaan

1. Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

2. Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan

3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.​

Jenis Lembaga Pembiayaan Syariah

Jenis-jenis Produk pembiayaan di perbankan syariah adalah : 
1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah. yaitu pembiayaan yang diberikan perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam satu siklus usaha. 

2. Pembiayaan Investasi Syariah 
yaitu penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh manfaat atau keuntungan dikemudian hari atau dapat disebut pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan dalam usaha.

3. Pembiayaan Konsumtif Syariah Yaitu Pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan pada umumnya bersifat perorangan. 

4. Pembiayaan Sindikasi Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan ini biasanya diperlukan kepada nasabah koperasi karena nilai transaksinya yang sangat besar. 

5. Pembiayaan Take Over Yaitu pembiayaan yang timbul akibat take over terhadap transaksi non syariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah. 

6. Pembiayaan Letter of CreditYaitu pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi import dan eksport nasabah.

Referensi:

  1. Djoko Imbawani, 2012, Hukum Dagang Indonesia, Malang, hlm. 80-84.
  2. Marya Ulpa, Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah, Madani Syari’ah, Vol. 3 No. 2 Agustus 2020, hlm. 151-152.

Post a Comment