Pengertian Perjanjian/Kontrak Baku Adalah
Kontrak tertulis dapat dibagi dalam kontrak yang seluruh isinya dinegosiasikan oleh para pihak dan kontrak yang isinya pada umumnya ditentukan oleh salah satu pihak. Kontrak yang ditentukan oleh salah satu pihak ini yang disebut kontrak standar atau kontrak baku.
Pengertian Kontrak Baku
Istilah perjanjian (kontrak) baku berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu Standard contract. Standard contract merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah (Zakiyah, 2015: 69).
Hondius mengatakan bahwa syarat-syarat baku adalah “syarat-syarat konsep tertulis yang dimuat dalam beberapa perjanjian yang masih akan dibuat, yang jumlahnya tidak tentu, tanpa membicarakan isinya lebih dahulu (Hodius dalam Zakiyah, 2015: 69).
Mariam Badrulzaman mengemukakan bahwa standart contract adalah perjanjian yang telah dibakukan (Mariam dalam Zakiyah, 2015: 69).
Kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak (Ahmadi Miru, 2013: 39).
Baca Juga : Teori-Teori Tercapainya Atau Lahirnya Kesepakatan
Adapun menurut Sultan Remy Sjachdeini perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausulanya dibakukan oleh pemakaiannya, dan pihak lainnya pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Yang belum dibakukan hanyalah beberapa hal saja, misalnya yang menyangkut jenis, harga, jumlah, warna, tempat, waktu dan beberapa hal lainnya yang spesifik dari objek yang diperjanjikan. Dengan kata lain yang dibakukan bukan formulir perjanjian tersebut tetapi klausal-klausalnya. Oleh karena itu, suatu perjanjian yang dibuat dengan akta notaris, bila dibuat oleh notaris dengan klausal-klausal yang hanya mengambil alih saja klausal-klausal yang telah dibakukan oleh salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan atas klausal-klausal itu, maka perjanjian yang dibuat dengan akta notaris itu pun adalah perjanjian baku (Sultan dalam Zakiyah, 2015: 70).
Ciri-Ciri Perjanjian/Kontrak Baku
a. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat;
b. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian;
c. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu;
d. Bentuknya tertentu (tertulis);
e. Dipersiapkan secara massal dan kolektif (Mariam dalam Zakiyah, 2015: 69-70).
Unsur-Unsur Kontrak/Perjanjian Baku
a. Diatur oleh kreditur atau pihak ekonomi kuat;
b. Dalam bentuk sebuah formulir;
c. Adanya kalusul-klausul eksonerasi/pengecualian (Zakiyah, 2015: 70).
Klausul Eksonerasi
Rijken sebagaimana dikutip oleh Ahmadi Miru mengatakan bahwa klausul eksonerasi adalah klausul yang dicantumkan dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum (Ahmadi Miru, 2013: 40).
Klausul eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausul tambahan atas unsur esensial dari suatu perjanjian, pada umumnya ditemukan dalam kontrak baku. Klausul tersebut sangat merugikan konsumen yang umumnya memiliki posisi lemah jika dibandingkan dengan produsen karena beban yang seharusnya dipikul oleh produsen dengan adanya klausul tersebut menjadi beban konsumen (Ahmadi Miru, 2013: 40-41).
Penyalahgunaan Keadaan
Penerapan klausul-klausul tertentu yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat yang mengakibatkan sangat dirugikannya pihak lemah, biasa dikenal dengan penyalahgunaan keadaan.
Referensi:
- Miru, Ahmadi, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Zakiyah, 2015, Hukum Perjanjian Teori Dan Perkembangannya, Lentera Kreasindo, Yogyakarta.
Post a Comment