Syarat Pembubaran PT (Perseroan Terbatas)

a. berdasarkan keputusan rups; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan penga

syarat-pembubaran-pt-perseroan-terbatas

Syarat Pembubaran PT (Perseroan Terbatas)

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan pengertian PT yaitu "badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Pembubaran PT adalah suatu tindakan untuk menghilangkan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Pasal 142 ayat (1) UU N0. 40 Tahun 2007, mengatakan bahwa Pembubaran Perseroan disebabkan karena:

a. berdasarkan keputusan rups;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kepailitan Perusahaan

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator

Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.  Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas: 

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; 

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; 

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pembubaran perseroan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, dan pada saat itu perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali sepanjang untuk likuidasi. Pembubaran perseroan tidak otomatis mengakibatkan hilangnya status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS (Janus Sidabalok, 2012: 132).

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  2. Sidabalok, Janus, 2012, Hukum Perusahaan Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.

Post a Comment