Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian

Syarat sahnya kontrak atau perjanjian : 1. Kesepakatan 2. Kecakapan 3. Hal Tertentu 4. Sebab yang Halal

syarat-sahnya-kontrak-atau-perjanjian

Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian

Kontrak ataupun perjanjian merupakan urusan privat dan merupakan kesepakatan antara para pihak harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.

Keempat poin di atas biasanya juga disingkat atau disebut dengan sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Berikut penjelasan dari keempat syarat sahnya suatu perjanjian atau kontrak dalam Pasal 1320 KUH Perdata di atas.

1. Kesepakatan

Kesepakatan para pihak adalah unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut (Ahmadi Miru, 2013: 14).

Cara-cara untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas ataupun dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahami atau dimengerti oleh para pihak bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan (Ahmadi Miru, 2013: 14).

Berikut beberapa contoh yang dapat dikemukakan sebagai cara terjadinya kesepakatan/terjadinya penawaran dan penerimaan adalah:

a. Dengan cara tertulis;
b. Dengan cara lisan;
c. Dengan simbol-simbol tertentu;
d. Dengan berdiam diri.

Berdasarkan berbagai cara terjadinya kesepakatan tersebut di atas, secara garis besar terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis, kesepakatan yang terjadi secara tidak tertulis tersebut dapat berupa kesepakatan lisan, simbol-simbol tertentu atau diam-diam (Ahmadi Miru, 2013: 14).

Seseorang yang melakukan kesepakatan secara tertulis biasanya dilakukan baik dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta autentik (Ahmadi Miru, 2013: 14).

Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang membuat akta seperti notaris, PPAT, atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk itu (Ahmadi Miru, 2013: 15).

Berbeda dari akta di bawah tangan yang tidak melibatkan pihak berwenang dalam pembuatan akta, akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat ya. Berdasarkan pengertian akta autentik tersebut dapat diketahui bahwa akta autentik ada dua macam, yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan akta yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang (Ahmadi Miru, 2013: 15).

Perbedaan prinsip antara akta di bawah tangan dengan akta autentik adalah karena jika pihak lawan mengingkari akta tersebut, akta di bawah tangan selalu dianggap palsu sepanjang tidak dibuktikan keasliannya, sedangkan akta autentik selalu dianggap asli, kecuali terbukti kepalsuannya. Artinya, jika suatu akta di bawah tangan disangkali oleh pihak lain, pemegang akta di bawah tangan (diuntungkan oleh akta di bawah tangan tersebut) dibebani untuk membuktikan keaslian akta tersebut, sedangkan akta autentik disangkali, pemegang akta autentik (yang diuntungkan oleh akta autentik tersebut) tidak perlu membuktikan keaslian akta autentik tersebut, tetapi pihak yang menyangkalilah yang harus membuktikan bahwa akta autentik tersebut palsu. Oleh karena itu, pembuktian akta di bawah tangan disebut pembuktian keaslian sedangkan pembuktian akta autentik adalah pembuktian kepalsuan (Ahmadi Miru, 2013: 15).

Kesepakatan secara lisan merupakan bentuk kesepakatan yang banyak terjadi dalam masyarakat, namun kesepakatan secara lisan ini kadang tidak disadari sebagai suatu perjanjian padahal sebenarnya sudah terjadi perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, misalnya seorang membeli keperluan sehari-hari di toko maka tidak perlu ada perjanjian tertulis, tetapi cukup dilakukan secara lisan antara pemilik toko dengan pembeli (Ahmadi Miru, 2013: 16).

Kesepakatan yang terjadi dengan simbol-simbol tertentu sering terjadi pada penjual yang hanya satu macam jualan pokok, misalnya penjual soto, pembeli hanya mengancungkan jari telunjuknya saja, maka penjual soto akan mengantarkan satu mangkok soto (Ahmadi Miru, 2013: 16).

Kesepakatan yang terjadi dengan hanya berdiam diri misalnya dalam perjanjian pengangkutan. Jika kita mengetahui jurusan mobil-mobil penumpang umum, kita biasanya tanpa bertanya mau kemama tujuan mobil tersebut dan berapa biayanya, tetapi kita hanya langsung naik dan bila sampai di tujuan kita pun turun dan membayar biaya sebagaimana biasanya sehingga kita tidak pernah mengucapkan sepatah kata pun kepada supir mobil tersebut, namun pada dasarnya sudah terjadi perjanjian pengangkutan (Ahmadi Miru, 2013: 16).

Walaupun telah terjadi kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian atau kontrak ada kemungkinan cacat kehendak atau cacat kesepakatan. Sehingga akibatnya kesepakatan tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Berikut beberapa penyebab cacat kesepakatan atau cacat kehendak, yaitu:

a. Kekhilafan atau kesesatan
b. Paksaan
c. Penipuan
d. Penyalahgunaan keadaan

2. Kecakapan

Dalam membuat suatu perjanjian atau kontrak setiap pihak dalam perjanjian tersebut haruslah cakap menurut hukum agar perjanjian tersebut dianggap sah. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak cakap menurut hukum maka perjanjian tersebut tidaklah sah. Dalam KUH Perdata seseorang dianggap cakap hukum apabila telah berusia 21 tahun, namun apabila ia telah menikah sebelum umurnya 21 tahun ia telah dianggap cakap hukum. Orang yang dianggap belum cakap hukum walaupun telah berumur 21 tahun adalah seperti orang yang berada di bawah pengampuan, gelap mata, dungu, sakit ingatan atau boros (Ahmadi Miru, 2013: 29).

3. Hal Tertentu

Dalam suatu perjanjian atau kontrak harus dimuat hal tertentu di dalamnya. Hal tertentu ini berupa prestasi yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tida berbuat sesuatu.

Prestasi memberikan sesuatu objek perjanjiannya dapat berupa memberikan suatu barang-berang tertentu. Dalam hal berbuat sesuatu dapat berupa seseorang mengerjakan suatu pekerjaan tertentu kepada pihak lain. Kemudian dalam hal tidak berbuat sesuatu dapat berupa seseorang tidak melakukan apa pun terhadap suatu objek perjanjian (Ahmadi Miru, 2013: 30).

4. Sebab yang Halal

Halal yang dimaksud disini bukanlah halal atau haram sebagaimana dimaksud dalam hukum Islam. Akan tetapi lebih dari itu juga hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebab yang halal ini nantinya sangat menentukan apakah perjanjian tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban kepada salah satu pihak.

Misalnya perjanjian dalam perjudian, perjudian adalah hal yang dilarang oleh undang-undang oleh sebab itu perjanjian dalam perjudian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dihadapan pengadilan.

Syarat sah perjanjian ini dapat dibagi kedalam perjanjian yang dapat dibatalkan dan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang dapat dibatalkan apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat kesepakatan dan kecakapan. Perjanjian yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu dan sebab halal.
Perbedaan antara perjanjian yang dapat dibatalkan dan batal demi hukum terletak pada sifatnya, perjanjian yang dapat dibatalkan itu masih mungkin untuk terus dilakukan sebagai suatu perjanjian tergantung para pihak masih melanjutkannya atau tidak. Sementara batal demi hukum perjanjian tersebut sama sekali tidak bisa dilanjutkan kerena hal tersebut tidak memuat objek perjanjian dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah syarat sah suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Miru, Ahmadi, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment