Teori-Teori Tercapainya Atau Lahirnya Kesepakatan
Telah disebutkan bahwa kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai hal pokok atau unsur esensali dalam kontrak, tetapi yang menjadi masalah jika para pihak berada di tempat atau wilayah hukum yang berbeda karena para pihak tidak berhadapan langsung untuk menyampaikan kesepakatannya. Oleh karena itu, dikenal berbagai teori yang terpenting, yaitu teori pengiriman dan penerimaan. Namun, selain itu masih dikenal teori-teori lain seperti teori pengetahuan, teori ucapan, teori kotak pos, dan teori dugaan. Penjelasan masing-masing teori tersebut adalah sebagai berikut.
1. Teori Pengiriman
Teori ini menyatakan bahwa lahirnya kesepakatan adalahpada saat pengiriman jawaban yang isinya berupa penerimaan atas penawaran yang diterimanya dari pihak lain.
Sebagai contoh , apabila si A yang bertempat tinggal di Surabaya mengirimkan penawaran kepada si B yang berada di Jakarta, yaitu berupa penawaran sebuah guci antik yang harganya Rp125.000.000,00 . Apabila si B menyetujui penawaran tersebut, si B pun menulis surat kepada si A bahwa dia menyetujui penawaran tersebut.
Ketika dalam hatinya dia menyetujui penawaran itu atau pada saat menulis surat yang isinya menyetujui penawaran tersebut, pada saat itu belum dianggap telah terjadi kesepakatan, tetapi nanti setelah surat tersebut dikirim barulah dianggap terjadi kesepakatan berdasarkan teori ini.
Dengan menganut teori ini , berarti walaupun ada pihak lain yang menawarkan barang yang sama kepada si B dengan harga yang lebih murah, misalnya hanya Rp.100.000.000,00, si B tidak dapat begitu saja menerima penawaran yang kedua dengan mengabaikan penawaran pertama yang sudah dikirim balasan tentang penerimaannya karena perjanjian tersebut sudah lahir pada saat surat balasan tersebut dikirim, jadi tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Sebaliknya si A juga tidak dapat menjual barangnya kepada pihak lain setelah dikirimnya surat tersebut, walaupun orang tersebut akan membeli dengan harga yang lebih mahal (Ahmadi Miru, 2013: 32-33).
2. Teori Penerimaan
Teori ini menyatakan bahwa kesepakatan itu terjadi manakala jawaban atas penawaran yang berisi tentang penerimaan penawaran tersebut telah diterima oleh pihak yang menawarkan.
Sebagai contoh, apabila si C yang bertempat tinggal di Makassar mengirim penawaran kepada si D yang berada di Medan, yaitu berupa penawaran benang sutra seberat satu ton dengan harga Rp.100.000.000,00 . Apabila si D menyetujui penawaran tersebut kemudian mengirim surat persetujuannya atau penerimaan atas penawaran tersebut kepada si C, kesepakatan tersebut belum terjadi sebelum diterimanya surat tersebut oleh si C di Makassar.
Dengan menganut teori ini, si C belum terikat perjanjian dengan si D sebelum diterimanya surat yang berupa penerimaan atas penawarannya dari si D. Sebagai konsekuensinya, apabila ada pihak lain yang ingin membeli sutra milik si C tersebut dengan harga yang sama atau lebih mahal, si C masih berhak menjualnya. Hal ini tentu saja dapat merugikan si D. Akan tetapi sebaliknya, apabila ada orang lain yang menawarkan sutra yang sama pada si D dengan harga yang sama atau lebih murah, si D masih berhak untuk membeli sutra tersebut. Hal ini justru merugikan si C (Ahmadi Miru, 2013: 33-34).
3. Teori Kotak Pos
Teori Kotak Pos, yakni terjadinya kesepakatan adalah pada saat dimasukkannya jawaban penerimaan atas penawaran ke dalam kotak pos . Hal ini tidak diterangkan lebih lanjut karena esensinya sama dengan teori pengiriman, yakni surat tersebut sudah lepas dari kekuasaan pihak yang menerima penawaran (Ahmadi Miru, 2013: 34).
4. Teori Ucapan atau Pernyataan
Patokan dari teori pernyataan adalah apa yang dinyatakan, kalau pernyataan dua orang sudah saling bertemu, maka perjanjian sudah terjadi dan mengikat bagi mereka.
Keberatan terhadap teori pernyataan ini adalah pernyataan tidak selalu dapat dipakai untuk keterikatan seseorang secara adil.
Misalnya kalau terjadi suatu peristiwa di mana orang salah menyampaikan kehendaknya, misalnya melalui surat menawarkan sebuah sepeda motor baru merek Honda dengan harat Rp.1.500.000 dan si calon pembeli penulisan harga tersebut keliru, maka apakah adil apabila penawaran dengan harga yang jelas-jelas keliru dan calon pembeli tahu akan kekeliruan tersebutakan mengikat calon penjual (Zakiyah, 2015: 35).
5. Teori Kepercayaan
Patokan dari teori kepercayaan adalah pernyataab, tetapi dengan pembatasan, apakah pihak lain tahu atau seharunya tahu, bahwa orang dengan siapa ia berunding adalah keliru. Dengan kata lain, yang menentukan bukan pernyataan, tetapi keyakinan (kepercayaan) yang ditimbulkan oleh pernyataan tersebut. Dengan demikian sepakat terjadi apabila pernyataan kedua belah pihak menurut ukuran normal saling membangkitkan kepercayaan bahwa di antara mereka telah terjadi sepakat yang sesuai dengan kehendak kedua belah pihak.
Keberatan terhadap teori kepercayaan adalah seakan-akan kehendak tidak berperan lagi, sebab yang terpenting adalah kepercayaan yang ditimbulkan oleh pernyataan (Zakiyah, 2015: 35-36).
6. Teori Pengetahuan
Menurut teori pengetahuan, perjanjian lahir pada saat suatu jawaban penerimaan diketahui isinya oleh yang menawarkan. Teori ini sebenarnya merupakan teori yang paling sesuai dengan prinsip bahwa perjanjian lahir atas dasar pertemuan dua kehendak yang dinyatakan.
Keberatan terhadap teori pengetahuan adalah dalam hal si penerima surat (yang menawarkan) membiarkan suratnya begitu saja dan tidak dibuka, apakah dengan demikian tidak akan pernah lahir suatu perjanjian (Zakiyah, 2015: 39-40).
Referensi:
- Miru Ahmadi, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Zakiyah, 2015, Hukum Perjanjian Teori Dan Perkembangannya, Lentera Kreasindo, Yogyakarta.
Post a Comment