Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian

1. Unsur Esensiali 2. Unsur Naturalia 3. Unsur Aksidentalia

Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian

Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian

Dalam kegiatan sehari-hari kita sering melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis. Misalnya perjanjian secara lisan terjadi pada pembelian barang-barang harian di warung biasa, kemudian perjanjian secara tertulis dapat dilihat pada saat kita melakukan pembelian barang-barang mewah atau mahal, juga dapat kita jumpai pada saat melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan.

Dalam suatu kontrak atau perjanjian terdapat tiga unsur utama yang membangun kontrak atau perjanjian tersebut. Ketiga unsur itu adalah unsur esensiali, unsur naturalia, dan unsur aksidentalia.

Berkitut penjelasan dari ketiga unsur-unsur tersebut, yaitu :

1. Unsur Esensiali

Unsur esensiali adalah unsur utama yang wajib ada dalam suatu kontrak hal ini karena apabila tidak ada kesepakatan tentang unsur esensiali ini oleh para pihak maka tidak ada kontrak.

Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga karena tanpa kesepakatan mengenai barang dan harga dalam kontrak jual beli, kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu yang diperjanjikan.

2. Unsur Naturalia

Unsur naturalia merupakan unsur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, undang-undang yang mengaturnya. Sehingga, unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam kontrak.

Baca Juga : Cara Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian atau Kontrak

Contohnya, jika dalam kontrak tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku ketentuan dalam KUH Perdata bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi.

3. Unsur Aksidentalia

Unsur aksidentali merupakan unsur tambahan dalam kontrak atau perjanjian. Unsur ini ada atau mengikat para pihak apabila para pihak memperjanjikannya.

Contoh, dalam kontrak jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa apabila pihak debitur lalai membayar utangnya, dikenakan denda dua persen perbulan keterlambatan, dan apabila debitur lalai membayar selama tiga bulan berturut-turut, barang yang sudah dibeli dapat ditarik kembali oleh kreditor tanpa melalui pengadilan (Ahmadi Miru, 2013, 31-32).

Demikianlah penjelasan dari masing-masing tiga unsur utama yang terdapat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Diman ketiga unsur tersebut ada yang harus ada dalam perjanjian, ada yang telah ada dalam perjanjian, dan ada yang ditambahkan oleh para pihak dalam perjanjian atau kontrak.

Referensi:

  1. Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment