Mengulas tentang Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat pekerjaan, hak dan kewajiban antara kedua belah

perjanjian kerja

Mengulas tentang Perjanjian Kerja

Untuk mendapkan suatu penghasilan atau pendapatan seseorang melakukan sebuah pekerjaan untuk menunjang kehidupannya.

Dalam hal ini bisa melaui bekerja dengan orang lain ataupun membukan usaha sendiri untuk mendapatkan penghasilan.

Ketika bekerja dengan orang lain maka kita mempunyai suatu perikatan dengan orang yang memberikan pekerjaan tersebut dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Seperti, karyawan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaannya dan memiliki hak upah/gaji serta pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar upah karyawan dan memiliki hak pekerjaan terselesaikan oleh karyawan.

Hal ini biasaya termuat dalam sebuah perjanjian yaitu perjanjian kerja yang dibuat sebelum seseorang pekerja pada suatu perusahaan.

Pengertian Perjanjian Kerja

Dalam bahasa Belanda perjanjian kerja disebut dengan arbeidsoverenkoms yang memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Pasal 1601 a KUH Perdata :

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah orang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Pasal 1 angka 14 UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusahan atau si pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dari pengertian normatif di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat pekerjaan, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Unsur-Unsur dalam Perjanjian Kerja

  • Adanya unsur work atau pekerjaan

Dalam suatu perjanjian kerja memuat pekerjaan yang harus dilakukan oleh pekerja yang diberikan oleh si pemberi kerja.

  • Adanya unsur perintah

Dalam perjanjian kerja, pemberi kerja memliki hak untuk memerintah pekerja untuk melakukan perkerjaan sesuai dengan perjanjian kerja.

  • Adanya upah

Dalam melakukan pekerjaan, pekerja mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukan. Besar kecilnya upah tergantung dari jenis pekerjaan dan kesepakan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.

Syarat Sahnya Perjanjian Kerja

Pasal 52 ayat (1) UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  • kesepakatan kedua belah pihak; 
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; 
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan 
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bentuk dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja

Pasal 1 UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Untuk memberikan kepastian hukum sebaiknya perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Namun saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan perjanjian kerja secara lisan saja.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Jangka waktu perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu berlakunya, dan waktu tidak tertentu bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu biasnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak ata perjanjian kerja tidak tetap. Status pekerjaanya adalah pekerja tidak tetap atau pekerja kontrak. Sedangkan untuk perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status pekerjanya adalah pekerja tetap.

Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kerja

Kewajiban Buruh/Pekerja

  • Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan
  • Buruh/pekerja wajib mentaati aturan dan petunjuk majikan/pengusaha
  • Kewajiban membayar ganti rugi dan denda apabila melakukan kelalaian maupun karena sengaja.

Kewajiban Pengusaha

  • Kewajiban membayar upah;
  • Kewajiban memberikan istirahat/cuti;
  • Kewajiban mengurus perawatan dan pengobatan;
  • Kewajiban memberikan surat keterangan.

Post a Comment