Pengertian dan Jenis-Jenis Merek

Pengertian dan Jenis-Jenis Merek: Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif


Pengertian dan Jenis-Jenis Merek

Seperti halnya hak cipta dan hak paten dan hak atas kekayaan intelektual lainyya, hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual.

Merek adalah sesutu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barang dibeli, mereknya tidak dapat dinikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli. Benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik. Inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril (Saidin, 2010: 329-330).

Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menemptkan hak merek dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, contohnya hak cipta (Saidin, 2010: 330).

Pada merek ada unsur ciptaan, misalnya desain logo atau desain huruf. Ada hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda.

Contoh sebagaimana dikemukakan oleh saidin, seorang pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “Ajinomoto”. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah pemakaian logo/tulisan “Ajinomoto” beserta lukisan atau cap mangkok merah. Produsen bummbu masak lainnya yang tidak berhak, tidak boleh menggunakan merek dengan logo/tulisan atau lukisan/cap yang sama. Jika ia gunakan makan ia telah melanggar hak merek. Tetapi saat bersamaan lukisan Ajinomoto dan mangkok merah adalah karya dalam bidang seni, oleh karena itu ia dilindungi berdasarkan hak cipta. Dalam saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masak itu adalah suatu temuan juga, ini dilindungi berdasarkan paten. Bumbu masak itu kemudian dikemas dalam bungkus-bungkus yang menggunakan kemasan atau desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindungan hak atas desain industri (Saidin, 2010: 330).

Pengertian Merek

Menurut Purwo Sutjipto, pengertian merek adalah “suatu tanda, dengan mana suatu benda tertetu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis (Saidin, 2010: 343).

Soekardono mengatakan bahwa pengertian merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain (Saidin, 2010: 343).

Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, memberikan pengertian merek bahwa suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya (Saidin, 2010: 344).

Drs. Iur Soeryatin, memberikan pengertian merek dengan meninjau merek dari aspek fungsinya yaitu suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhdap mutunya (Saidin, 2010: 344).

Essel R. Dillavou , Sarjana Amerika Serikat , sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan , merumuskan seraya memberi komentar bahwa “no complete definition can be givenfor a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it . Originally, the sign or trade mark, indicated origin , but to day it is used more as an advertising mechanism.” 

Artinya (tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan) (Saidin, 2010: 344-345).

Harsono Adisumarto, S.H., MPA, memberikan pengertian merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan (Saidin, 2010: 345).

Philip S. James MA , Sarjana Inggris, menyatakan bahwa trade mark is a mark used in conextion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass throug his hand is the course of trade.

Artinya adalah (merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang -barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada di tangannya dalam lalulintas perdagangan) (Saidin, 2010: 345).

Sementara itu pengertian merek secara yuridis dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Jenis-Jenis Merek

Merek Dagang

Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016).

Merek Jasa

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2016).

Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat 4 UU No. 20 Tahun 2016).

Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek kolektif ini pemakaiannya digunakan secara kolektif (Saidin, 2010: 346).

Sebagaimana dikutip oleh Saidin, menurut Suryatin, jenis merek juga dapat diklasifikasikan lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya. Jenis merek tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Merek lukisan (beel mark), 
  2. Merek kata (word mark)
  3. Merek bentuk (form mark)
  4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
  5. Merek judul (title mark)

Selain itu, saat ini dikenal juga merek dalam bentuk tiga dimensi (three dimensional trademark) seperti merek pada produk Coca-Cola dan Kentucky Fried Chicken.

Referensi :

  1. UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment