Mengapa Orang yang Berbuat Kejahatan TIDAK DIPENJARA?

Hukum itu sebenarnya telah mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dan beberapa alasan seseorang tidak dapat dipidana, hal ini di at

Gambar oleh Sam Williams dari Pixabay

Hallo teman-teman apa kabarnya hari ini? semoga kalian baik-baik saja. Kali ini aku mau bahas tentang mengapa orang-orang ngak bisa dipenjara atau ngak bisa dipidana padahal mereka talah melakukan perbuatan pidana. Sebelum lanjut, buat kalian yang belum tahu arti pidana itu apa secara sederhana pidana itu sama dengan hukuman atau sanksi yang diberikan atas sebuah kesalahan ya teman-teman.

Nah, setalah kalian tahu apa arti pidana itu, sekarang kita lanjut ke topik sebelumnya. Misalkan, ada orang meninggal dunia karena di pukul oleh seseorang tapi pelakunya tidak dipenjara, kemudian ada orang yang mencuri ketika ditangkap oleh polisi ujungnya ngak di penjara juga. Kalian penasarankan alasannya?

Jadi, hukum itu sebenarnya telah mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dan beberapa alasan seseorang tidak dapat dipidana, hal ini di atur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau istilah kerennya Wetboek van Strafrecht. Khususnya Buku Kesatu BAB III yang diwariskan oleh Kolonial Belanda yang sekarang telah diganti dengan KUHP yang baru oleh pemerintah.

Sekarang aku akan jelaskan alasan mengapa seseorang tidak bisa dipenjara atau dipidana sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP. Pertama, terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Di sini dijelaskan bahwa orang yang jiwanya cacat maksudnya adalah orang gila atau jiwanya terganggu karena sebuah penyakit dia tidak dapat dipidana. 

Kenapa dia tidak dapat dipidana? Karena dalam hukum pidana kita mengenal namanya pertanggungjawaban pidana. Jadi, seseorang tidak hanya terbukti melakukan perbuatan pidana saja, tetapi juga harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya barulah dia dapat dipidana atau dipenjara. Jika pelakunya orang gila, ngak mungkin dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kan? Karena dia sedang dalam keadaan tidak sehat mentalnya atau dia tidak mengerti mengenai perbuatan apa yang telah dia  lakukan.

Jadi, kalau teman-teman ingin  lolos dari jeratan pidana, terlebih dahulu dapat sertifikat sakit jiwa ya.. biar ngak masuk penjara. Jangan sampai teman-teman yang baca tulisan ini berbuat tindak pidana ya ingat dosa!

Kedua, alasan seseorang tidak dapat dipidana diatur dalam Pasal 48 KUHP, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Daya paksa itu apa ya?  Kalau istilah karennya daya paksa itu over macth. 

Daya paksa itu menurut Moeljatno, merupakan paksaan pisisk, terhdap orang yang terkena tak dapat menghindarkan diri, atau merupakan paksaan psychis, dalam batin, terhadap mana meskipun secara pisik orang masih dapat menghindarkannya, namun daya itu adalah demikian besarnya, sehingga dapat dimengerti kalau tidak kuat menhan daya tersebut. Kekuatan pisik yang mutlak yang tak dapat dihindari dinamakan vis absolta, sedangkankan kekuatan psychis dinamakan vis compulsiva, karena sekalipun tidak memaksa secara mutlak, tetapi memaksa juga.

Menurut Moeljatno, umunya via absoluta tidak masuk dalam Pasal 48, tapi hanya vis compulsiva saja. Sebanya ialah bahwa dalam vis absoluta, orang yang berbuat bukan terkenan paksaan, tetapi orang yang memberi paksaan pisik.

Contoh daya paksa, Misalnya kamu dan teman kamu sedang berada ditengah laut akibat kecelakaan kapal, disana ada sebuah pelampung yang hanya dapat menapung satu orang saja, karena kamu ingin menyelamatkan diri maka kamu terpaksa mendorong teman kamu ke laut seingga dia meninggal, disini kamu tidak dapat dipidana akibat dari daya paksa psychis untuk menyelamatkan diri. Yah emang kalua dicermati sih, kok enggak setia kawan kali ya kamu? Tapi kalau dia pacar kamu atau orang yang kamu sayang, kira-kira yang kamu lakukan apa ya dalam keadaan tersebut?

Ketiga, alasan seseorang yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dipidana diatur dalam Pasal 49 KUHP, ayat (1) “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”. Apa yang dimaksud dengan pembelaan terpaksa? Kalau istilah kerennya noodweer .

Jadi, secara sederhanya pembelaan terpaksa dapat kita sebutkan sebagai suatu peristiwa dimana kita melakukan atau berbuat sesuatu karena terpaksa atau ada tekanan yang kuat dari pihak lain sehingga kita terpaksa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana sebenarnya kita tidak ingin melakukan perbuatan tersebut atau suatu keadaan dimana kita melakukan pembelaan terpaksa ketika kita menghadapi suatu perbuatan melawan hukum yang tertuju terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Contoh, ada seorang perempuan yang hendak diperkosa oleh seorang laki-laki, perempuan ini dapat melakukan pembelan terpaksa dimana dia dapat melakukan upaya apapun agar dia dapat selamat dari perbuatan tersebut walaupun pembelaan terpaksa tersebut menyebabkan pelaku pemerkosa tersebut meninggal dunia. Si perempuan tidak dapat dipidana kerana dia melakukan pembelaan terpaksa. Tetapi, harus ingat pembelaan terpaksa artinya kita tidak memiliki pilihan lain selain plihan tersebut.

Ketiga, alasan seseorang dapat lolos dari jeratan pidana diatur dalam Pasal 50 KUHP, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Jadi, seseorang yang melaksanakan perintah undang-undang tidak dapat dipenjara ya teman-teman. Misalnya, para eksekutor hukuman mati, mereka tidak dipidana karena telah membunuh terpidana mati karena hal tersebut adalah ketentuan undang-undang.

Keempat, diatur dalam Pasal 51 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”. Jadi, disini teman-teman ketikan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, teman-teman tidak dapat dipenjara. Misalnya, seorang polisi yang di perintah oleh atasannya untuk menembak tersangka kerana berusaha untuk menyerang petugas, maka petugas tersebut tidaklah dapat dipidana.

Demikianlah pembahasan mengenai alasan orang yang berbuat tindak pidana tidak dapat dipenjara. Selain keempat hal tersebut diatas seseorang dapat lolos dari jeratan penjara jika pelakunya sudah meninggal dunia atau perkara tersebut sudah daluwarsa.

Post a Comment