Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana

Dalam laporan, semua jenis tindak pidana dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang (polisi) kecuali untuk tindak pidana/delik aduan. Sementara itu

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana
Gambar oleh BodyWorn by Utility dari Pixabay
Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana

Seperti diketahui dalam proses penegakan hukum pidana tahap awal yang terjadi adalah adanya laporan atau pengaduan tindak pidana kepada kepolisian. 

Dengan demikiam, berdasarkan laporan atau pengaduan tersebut aparat kepolisian dapat melakukan prose lebih lajut terkait kasus yang dilaporkan atau diadukan tersebut.

Masyarakat awam mungkin mengangap tidak ada perbedaan antara laporan dan pengaduan secara hukum, akan tetapi sebenarnya kedua hal tersebut berbeda.

Dalam artikel ini akan diuraikan perbedaan antara laporan dan pengaduan menurut hukum acara pidana yang berlaku. Sehingga nantinya kita dapat mengerti apa perbedaan antara laporan dan pengaduan.

Pengertian Laporan

Pengertian laporan menurut Pasal 1 ayat (24) KUHAP adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Menurut Andi Sofyan dan Abd. Asis, pengertian laporan adalah “suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang suatu tindak pidana, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan (proses penyelidikan/penyidikan).”

Pengertian Pengaduan 

Pengertian pengaduan terdapat dalam Pasal 1 ayat (25) KUHP, yang berbunyi “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Pengaduan hanya dapat dilakukan terhadap delik aduan. Adapun yang dimaksud dengan delik aduan menurut Andi Sofyan dan Abd. Asis “adalah suatu delik/tindak pidana atau peristiwa pidana yang hanya dapat diterima/diproses (dituntut) apabila telah masuk pengaduan (permintaan) dari orang yang berhak mengadu.”

Perbedaan Laporan dan Pengaduan

Berikut akan diuraikan bagaimana perbedaan antara laporan dan pengaduan.

Pihak Pelapor/Pengadu

Dalam laporan orang (subjek) yang berhak/berkewajiban melakukan laporan adalah setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban tindak pidana. 

Kemudian setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidan.

Serta, setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui peristiwa pidana.

Dengan demikian, setiap orang berhak atau berkewajiabn melakukan laporan atas suatu tindak pidana yang terjadi apabila ia mengetahui atau mengelami suatu peristiwa pidana kepada pemyelidik/penyidik (Pasal 108 KUHAP).

Sementara itu, dalam pengaduan orang yang berhak melakukan pengaduan adalah orang yang mengalami atau menjadi korban dari tindak pidana. Sehingga, tidak setiap orang berhak mengajukan pengaduan atas suatu delik aduan.

Akan tetapi bila orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu (Pasal 72 ayat (1) KUHP lama).

Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seseorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga (Pasal 72 ayat (2) KUHP lama). 

Jenis Tindak Pidana

Dalam laporan, semua jenis tindak pidana dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang (polisi) kecuali untuk tindak pidana/delik aduan.

Sementara itu, jenis tindak pidana yang dapat dilakukan pengaduan adalah tindak pidana yang terdapat delik aduan.

Pencabutan

Laporan yang telah diberitahukan kepada kepolisian tidak dapat dicabut kembali, akan tetapi dalam pengaduan dapat dicabut sebelum tiga bulan pengaduan tersebut diajukan (Pasal 75 KUHP lama).

Contoh tindak pidana/delik aduan dalam KUHP lama adalah Pasal 284 (perzinaan), Pasal 287 (perzinaan wanita di bawah umur), Pasal 293 (cabul anak yang di bawah umur), Pasal 310 (penghinaan dengan pencemaran nama baik/kehormatan seseorang), Pasal 367 (pencurian dalam lingkungan keluarga), dll.

Apabila ditelaah lebih lanjut, perbedaan utama antara laporan dan pengaduan terlihat dari jenis tindak pidana yang dilakukan. Apabila tindak pidana itu delik aduan maka hal tersebut diproses melalui pengaduan saja, akan tetapi bila tidak termasuk dalam delik aduan maka dapat diproses melalui laporan.

Kemudian orang yang bisa melakukan pengaduan biasanya hanya boleh dilakukan oleh korban tindak pidana. Sementara, laporan bisa dilakukan oleh siapa saja selain korban tindak pidana.

Post a Comment