PKWT dan PKWTT adalah masing-masing singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja dibuat agar adanya bentuk kesepakatan dari perusahaan dan karyawan. Sehingga dikemudian hari apabila timbul permasalahan para pihak dapat menjadikan perjanjian kerja sebagai landasan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dikenal dua jenis perjanjian kerja berdasarkan yaitu PKWT dan PKWTT.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang digunakan pada pekerjaan Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap (Pasal 59 PERPU Cipta Kerja).
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang tidak terbatas oleh waktu dan bersifat terus menerus. Berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak membatasi jenis pekerjaan dan karyawannya berstatus karyawan tetap.
Setelah memahami pengertian PKWT dan PKWTT, berikut akan dijelaskan perbedaan PKWT dan PKWTT:
1. Jangka Waktu
Jangka waktu PKWT hanyalah bersifat sementara yaitu untuk waktu tertentu saja, sementara itu PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki jangka waktu serta bersifat terus menerus hingga pekerja tersebut pensiun atau berhenti dari pekerjaannya.
2. Bahasa Perjanjian
PKWT harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin. Sementara itu, PKWTT tidak wajib demikian (Pasal 56 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh PERPU Cipta Kerja).
Apabilaperjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Masa Percobaan
Dalam PKWT tidak boleh adanya syarat masa percobaan kerja. Apabila PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh PERPU Cipta Kerja).
Dengan demikian dalam PKWTT boleh adanya masa percobaan kerja. Masa percobaan kerja ini paling lama tiga bulan. Serta selama masa percobaan ini pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku (Pasal 60 UU Ketenagakerjaan).
4. Jenis Pekerjaan
PKWT diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Untuk PKWTT diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung lama.
Demikianlah penjelasan secara singkat mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT secara hukum. Untuk menambah pengetahuan anda lebih lanjut silahkan anda baca UU No. 13 Tahun 2003, UU/PERPU Cipta Kerja, serta peraturan terkait yang diatur oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.
Post a Comment