Hukum Pajak Materil dan Formil

Hukum pajak dibedakan atas hukum pajak meteriil dan hukum pajak formil. Hukum pajak materiil memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan

Hukum Pajak Materil dan Formil

Salah satu penyumbang devisa negara adalah pajak yang dipungut oleh negara. Pajak sangat penting untuk keberlangsungan roda pemerintahan, karena pajak sumber utama pengahasilan negara. Oleh sebab itu, pajak memiliki aturan hukum sendiri tentang tata cara pemungutannya dan pengelolaanya sehingga bermanfaat untuk negara.

Pengertian Pajak

Pajak dari segi ekonomi dapat diartikan sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Dengan pemahaman ini, pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Sehingga, dapat disimpulkan secara umum bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat yang dapat dipaksakan pemberiannya oleh negara yang digunakan untuk pengelolaan negara atau pemerintahan.

Pengertian Hukum Pajak

Seperti disebutkan di awal, bahwa pajak diatur oleh hukum pajak. Hukum pajak adalah keselurahn dari pertauran-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mangatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Perbedaan Hukum Pajak Materil dan Formil

Hukum pajak dibedakan atas hukum pajak meteriil dan hukum pajak formil. Hukum pajak materiil memuat ketentuan-ketentuan  tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.

Hukum pajak formil, memuat ketentuan-ketentuan bagaimana  mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan.

Hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya pajak atau dapat dikatakan pula segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Hukum pajak formil adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara-cara hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Hukum ini memuat cara-cara pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara-cara pembukuan, cara-cara pemeriksaan, cara-cara penagihan, hak dan kewajiban wajib pajak, cara-cara penyidikan, macam-macam sanksi, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi “pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Undang-undang pajak yang termasuk dalam hukum pajak materiil:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, beserta perubahannya.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, beserta perubahannya.
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-undang pajak yang termasuk hukum pajak formil:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentag Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, beserta perubahannya.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Referensi:

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta.

Note : Segala perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilihat di https://peraturan.bpk.go.id/

Post a Comment