Perbedaan Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana

Perbedaan antara dolus dan culpa dalam hukum pidana adalah terletak dari niat si pelaku. Apakah si pelaku memang menginginkan perbuatan atau akibat i

https://www.aksarahukum.com/2025/01/perbedaan-dolus-dan-culpa-dalam-hukum.html

Pembicaraan menganai dolus dan culpa merupakan suatu pembicaraan yang rumit dalam ilmu pengetahuan hukum pidana. Hal ini bukan disebabkan masalahnya yang sulit, melainkan terdapat berbagai hal yang tidak menguntungkan bagi kita, yaitu yang berkenaan dengan digunakannya istilah dalam bahasa Belanda.

Apabila kita melihat ke dalam doktrin, maka akan terlihat pada kita, bahwa dalam pembahasan mengenai kesengajaan atau dolus dan ketidaksengajaan atau culpa, para penulis biasanya menggunakan istilah-istilah opzet dan schuld, yang kemudian akan kita ketahui bahwa pengertian schuld itu tidak sama dengan pengertian culpa atau ketidaksengajaan. Padahal yang dimaksud dengan schuld dalam KUHP itu sudah jelas dan tidak lain daripada culpa atau ketidaksengajaan yakni sebagai lawan dari opzet, dolus atau kesengajaan.

Dalam doktrin, opzet dan schuld itu juga disebut sebagai schuldvormen atau sebagai bentuk-bentuk schuld. Dengan perkataan lain schuld itu dapat berupa opzet dan juga dapat berupa schuld dalam arti sempit. 

Agar tidak membingungkan dalam mempelajari ilmu pengetahuan hukum pidana karena tidak menguasai bahasa Belanda, maka dalam membahas masalah opzet dan schuld dalam arti sempit seperti dimakasud di atas, dengan sengaja telah dipergunakan perkataan dolus untuk opzet dan perkataan culpa untuk schuld dalam arti sempit.

Menurut Profesor Mr. D. Simons, opzet itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak manusia hingga menjadi tindakan yang nyata. Menurut Profesor Simons, tindakan manusia yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motif yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk dan yang pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet. Jadi motief, oogmerk dan opzet dalam arti sempit merupakan tiga stadium, melalui stadium-stadium tersebut dewil atau kehendak manusia tumbuh secara berurutan  menjadi suatu tindakan yang nyata.

Pengertian Kesengajaan (Dolus)

Unsur pertama dari kesalahan adalah ada atau tidaknya kemampuan bertanggung jawab pada pelaku tindak pidana. Untuk dapat mencapai unsur kedua dari kesalahan ini, maka harus ada kemampuan bertanggung jawab pada pelaku tindak pidana

Kesengajaan merupakan bentuk hubungan antara batin si pelaku dengan perbuatannya. Dalam kesengajaan keadaan batin pelaku adalah menghendaki perbuatan yang dilakukan dan mengetahui perbuatan tersebut menimbulkan akibat seperti yang tersebut dalam undang-undang. Oleh sebab itu, dalam teori hukum pidana terdapat dua teori kesengajaan yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan.

Teori Kehendak

Dalam teori kehendak (wilstheorie) dikatakan bahwa kesengajaan merupakan kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam rumusan undang-undang.

Teori Pengtahuan/Membayangkan

Dalam teori pengetahuan/membayangkan (voorstelling-theorie) dijelaskan bahwa kesengajaan berarti membayangkan akan timbulnya suatu akibat dari perbuatannya. Pada dasarnya seseorang tidak dapat menentukan adanya akibat yang akan terjadi. Namun, hanya dapat memperkirakan atau membayangkan apa yang akan terjadi.

Pengertian Kealpaan/Ketidaksengajaan (Culpa)

Kejahatan yang dilakukan dengan kealpaan merupakan perbuatan pidana yang dilakukan karena kurang hati-hati atau teledor atau sembrono. Sikap batin pelaku tindak pidana kealpaan tidak menghendaki akan akibat yang terjadi dari perbuatannya. Namun, karena kurang hati-hati berakibat pada munculnya akibat yang dilarang oleh undang-undang.

Van Bemmelen mengistilahkan kealpaan dengan schuld (kurang hati-hati atau onbewuste schuld) di mana pelaku tidak mengetahui adanya suatu keadaan, dan ketidaktahuannya disebabkan kurang hati-hati.

Adapun menurut J. Remmelink, kealpaan berkaitan dengan kemampuan psikis seseorang yang menunjukkan kurang menduga secara nyata akibat yang muncul atas perbuatannya, yang hal itu mudah dilaksanakan dan seharusnya dilaksanakan oleh pelaku.

Jenis Culpa/Kealpaan

Kealpaan dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu culpa lata dan culpa levis. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld atau grove schuld artinya kealpaan berat. Culpa levis atau kealpaan ringan tidak diperhatikan dalam undang-undang sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan culpa lata atau kealpaan yang berat dianggap sebagai kejahatan dalam undang-undang.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara dolus dan culpa dalam hukum pidana adalah terletak dari niat si pelaku. Apakah si pelaku memang menginginkan perbuatan atau akibat itu terjadi maka dapat dikatakan perbuatan pelaku adalah dolus atau kesengajaan. Sementara itu, apabila pelaku tidak menghendaki perbuatan atau akibat dari perbuatannya terjadi maka dapat dikatakan perbuatan pelaku adalah culpa atau kealpaan atau ketidaksengajaan.

Referensi

  1. P.A.F. Lamintang, dan Franciscus T. Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  2. Kurniawan Tri Wibowo dan Warih Anjari, 2022, Hukum Pidana Materiil, Kencana, Jakarta.
OlderNewest

Post a Comment