Jabatan Sipil Yang Boleh Di Isi Oleh TNI Aktif Dalam UU TNI

Kemudian dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik
Jabatan Sipil Yang Boleh Di Isi Oleh TNI Aktif Dalam UU TNI

Jabatan Sipil Yang Boleh Di Isi Oleh TNI Aktif Dalam UU TNI

Pengakatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet dalam Pemerintahan Prabowo Subiato menimbulkan pertanyaan di dalam kalangan masyarakat mengingatan Teddy Indra Wijaya atau yang dikenal dengan Mayor Teddy masih aktif sebagai TNI.

Seperti diketahui, calon Kepala Daerah yang berstatus TNI aktif yang ingin maju dalam Pilkada harus memundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI, seperti yang dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017.

Teddy sebelumnya adalah sebagai ajudan Menhan (Prabowo Subiatanto), yang akhirnya Prabowo menunjuk Teddy menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih setelah memenangkan Pilpres 2024.

Lalu apakah penunjukkan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet telah sesuai UU TNI?

Dalam Pasal 47 ayat 1 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif Keprajuritan.”

Kemudian dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian selain jabatan yang disebutkan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, prajurit aktif harus memundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengemban jabatan tersebut. Termasuk dalam hal ini Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet harus memundurkan diri dari TNI.


OlderNewest

Post a Comment